KEBIJAKAN UPAH: Pemerintah Minta Penangguhan Pembayaran UMP 2013

http://www.bisnis.com/articles/kebijakan-upah-pemerintah-minta-penangguhan-pembayaran-ump-2013 JAKARTA—Pemerintah meminta para gubernu...

http://www.bisnis.com/articles/kebijakan-upah-pemerintah-minta-penangguhan-pembayaran-ump-2013


JAKARTA—Pemerintah meminta para gubernur untuk mengabulkan permohonan perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi 2013.

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, pemerintah tidak mau sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 tidak mampu memenuhi ketentuan itu.

“Hasil rapat antar kementerian terkait berharap seluruh pemerintah daerah mengabulkan permohonan penangguhan itu [UMP 2013], jangan sampai terjadi PHK,” katanya, Kamis (10/1/2013).

Maka dari itu, lanjutnya, diharapkan pemerintah daerah betul-betul arif dan tidak menghambat sama sekali terhadap pengesahan permohonan penangguhan pembaaran UMP 2013.

Muhamin menjelaskan pemerintah berkeyakinan yang paling penting ada dialog bipartit (antara pengusaha dan pekerja/buruh) untuk persetujuan pembayaran upah minimum tahun ini.

Tercatat hingga kini diperkirakan sebanyak 1.312 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMP 2013.
Perusahaan yang meminta penangguhan UMP itu ada di berbagai daerah, seperti di bawah ini:
  • Jawa Barat, 384 perusahaan dengan 371.439 orang tenaga kerja.
  • DKI Jakarta, 378 perusahaan.
  • Kepulauan Riau, 258 perusahaan.
  • Banten, 199 perusahaan.
  • Jawa Timur, 42 perusahaan.
  • Jawa Tengah, 24 perusahaan.
  • Bali, 6 perusahaan.
  • Papua Barat dan Yogyakarta, 4 perusahaan.

Di sisi lain, data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan sebanyak 1.312 perusahaan padat karya terancam tutup, karena tidak mampu membayar gaji sesuai dengan UMP yang naik antara 40%-70%, sehingga sekitar 975.328 pekerja terancam di PHK secara sepihak.

Sementara itu, laporan dari Disnaker Kota Tangerang menyebutkan ada 2 perusahaan yang terpaksa harus menutup pabriknya pada akhir Desember 2012, karena tidak dapat membayar upag pekerjanya yang sesuai dengan upah minimum kota 2013.

Kedua perusahaan yang memiliki sekitar 170 orang pekerja itu adalah PT Slumber Land di Kawasan Industri Manis Jatiuwung dan PT Duta Karya di Kawasan Jatake Kota Tangerang.

Tutupnya perusahaan itu akibat sudah tidak ada lagi order yang diterima perusahaan, sehingga mengakibatkan perusahaan tidak mampu membayar gaji sesuai UMK setempat yang sebesar Rp2.203.000 per bulan. (msb)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item