Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pimpinan Serikat Pekerja PT Afixkogyo Indonesia: JPU diminta Menghadirkan Saksi Ibu Cahyani

Jakarta, Selasa 15 Januari 2013// Adalah sidang ke - 10 (sepuluh) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Sahrudin,...


Jakarta, Selasa 15 Januari 2013// Adalah sidang ke-10 (sepuluh) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan kepada Sahrudin, ketua SPTP PT Afixkogyo Indonesia. Dimana dalam persidangan ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh kuasa hukum buruh atas kasus kriminalisasi Sdr. Sahrudin di Pengadilan Negeri Sukabumi, yang mana rencananya akan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi. 

Menurut Sudiyanti, SH selaku kuasa hukum, buruh yang diundang untuk memberikan keterangan sebagai saksi sebenarnya jumlahnya ada 3 (tiga) orang, mereka adalah Ibu Cahyani buruh bagian P2K3, sdr. Deni Hermawan bagian Security dan sdr. Miftahudin buruh bagian kebersihan, tetapi yang bisa datang hanya 2 (dua) orang saksi yaitu sdr. Deni Hermawan dan Sdr. Miftahudin, sementara Ibu Cahyani tidak bisa hadir dan didapat informasi bahwa Ibu Cahyani merasa takut ada tekanan dari pihak perusahaan. Ibu Cahyani adalah buruh PT Afixkogyo Indonesia yang membawa langsung pelapor ke rumah sakit BMC di Bogor dan juga telah diperiksa sebagai saksi di BAP pihak kepolisian.

"Adalah suatu hal yang aneh seorang saksi yang mengetahui langsung kejadian dan membawa pelapor ke rumah sakit dan telah di BAP juga oleh polisi sebagai saksi tetapi justeru tidak dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)", tegas Sudiyanti setelah persidangan.


Sementara itu dalam kesaksiannya Miftahudin mantan buruh PT Afixkogyo Indonesia yang juga ikut menyaksikan kejadian tersebut memberikan keterangan bahwa dalam pemeriksaan keterangan sebagai saksi tersebut, tidak sedikitpun melihat bahwa terdakwa (Sahrudin) melakukan  pemukulan terhadap Yani Yuliani, dan yang disaksikan adalah bahwa Sahrudin hanya menangkis pukulan dari Yani Yuliani. Selanjutnya saksi kedua adalah Deni Hermawan buruh bagian keamanan PT Afixkogyo Indonesia, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kejadian tersebut karena diberitahu setelah kejadian dan Yani Yuliani telah dibawa ke rumah sakit. Dalam keterangannya, Deni menjelaskan bahwa dia yang mendampingi Sahrudin yang berencana menjenguk Yani di rumah sakit BMC Bogor tetapi ditengah jalan mendapat telpon dari suami Yani bahwa ditidak perlu kerumah sakit dan diminta untuk datang kerumah ibu Yani dan bertemu dengan suami Ibu Yani. Deni membantah apa yang disampaikan keluarga Yani sebelumnya bahwa Sahrudin tidak mau sama sekali menjenguk Yani Yuliani.   

Sementara itu Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP  GSBI) yang juga turut hadir dalam persidangan tersebut menyesalkan dan menyayangkan sikap pihak perusahaan yang tidak memberikan ijin kepada Ibu Cahyani untuk menghadiri sidang dan memberikan kesaksiannya, hal ini tentu semakin kuat dugaan bahwa perusahaan PT Afixkogyo Indonesia adalah memainkan peranan penting dalam upaya kriminalisasi pimpinan serikat buruh PT Afixkogyo ini. 

"Bahkan seharusnya suami ibu Yani Yuliani harus dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi, mengingat bahwa pada tanggal 2 Maret 2012 ada semacam dugaan tekanan kepada Sdr. Sahrudin untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf dari Sdr. Sahrudin yang didiktekannya, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sahrudin dan Hendra Saputra yang mendampingi Sahrudin kerumah ibu Yani Yuliani", jelas Ismett

PT Afixkogyo Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi stiker/stiping kendaraan bermotor untuk merek Honda atau AHM yang mempekerjakan buruh tidak kurang dari 400 orang buruh. PT Afixkogyo Indonesia berkedudukan di Jl. Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359. Perusahaan ini dipimpin oleh bapak Josep Aswan sebagai direktur. ###

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item