Menyambut Peringatan Hari Migran Internasional 2014, JBMI Gelar Konferensi Pers di YLBHI

JBMI Konferensi Pers di kantor YLBHI, 17/12/14 Jakarta, 17/12/2014. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) yaitu aliansi luas dari orga...

JBMI Konferensi Pers di kantor YLBHI, 17/12/14
Jakarta, 17/12/2014. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) yaitu aliansi luas dari organisasi dan lembaga masyarakat sipil yang fokus dalam isu masalah-masalah buruh migran pada hari ini (17/12/14) bertempat di kantor YLBHI di Jalan Dipenogoro 74 meggelar acara konferensi pers dalam menyambuat peringat hari buruh migran Internasional yang jatuh setiap tanggal 18 Desember.

Konferensi pers yang di gelar JBMI ini di mulai pada pukul 10.15.wib yang di pandu dan dibuka oleh Rudi HB Daman selaku Ketua Umum GSBI dan juga Kordinator FPR. Rudi menjelaskan bahwa konferensi pers ini dimaksudkan dari JBMI untuk menyampaikan rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam memperingati hari migran Internasional pada besok hari 18 Desember 2014 serta untuk menyampaikan berbagai persoalan BMI yang mengemuka saat ini serta apa saja yang menjadi tuntutan BMI terhadap pemerintah yang berkuasa atas masalah-masalah yang terjadi, BMI menagih Janji Jokowi, Untuk Berikan Keadilan dan Perlindungan Sejati bagi BMI dan Keluarganya”.

Konferensi Pers ini selain di hadiri oleh para wartawan, juga di hadiri oleh perwakilan dari masing-masing organisasi yang tergabung dalam JBMI. Adapun yang menjadi narasumber adalah Jenab dari ATKI, Ali Abdurahman dari HPTKI, Angelo dari PMKRI, Gatot dari YLBHI serta Safitri dari Seknas JBM yang memberikan keterangan melalui sambungan telp.

Jenab dari ATKI sekaligus sebagai kordinator JBMI mengatakan, Pada 18 Desember besok, seluruh rakyat dunia akan memperingati Hari Buruh Migran Internasional. Peringatan Hari Buruh Migran Internasional ditetapkan berdasarkan momentum penetapan konvensi PBB dalam perlindungan Hak Buruh pada 18 Desember 1990. Walaupun pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB 1990 dan mengesahkan melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2012 tentang konvensi internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya. Namun, Undang-Undang sama sekali tidak merubah kondisi buruh migran dan keluarganya. Rendahnya upah dan perlindungan bagi buruh migran & keluarganya menjadi persoalan pokok yang belum terselesaikan oleh pemerintah hingga saat ini. Sementara Undang Undang PPTKILN No. 39 thn 2004 hanya melindungi agensi/PPTKIS. Sudah tidak menjadi rahasia lagi jika PPTKIS/Agensi hanya meraup keuntungan dari bisnis pengiriman buruh migran. Remintasi yang dihasilkan BMI sebesar 100 trilyun pertahun, namun keuntungan yang didapat oleh Negara tidak berbanding lurus dengan perlindungan yang diberikan negara terhadap BMI dan keluarganya.

Rendahnya perlindungan yang diberikan negara terhadap BMI, berdampak pada meningkatnya kekerasan fisik, seksual, deportasi, ancaman hukuman mati, sakit kronis, bahkan meninggal dunia. Tidak hanya perlindungan buruh migran, dimana mayoritas adalah Pekerja Rumah Tangga, begitu juga kondisi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia sama sekali tidak mendapat perlindungan. Baru-baru ini kasus pembunuhan dan penganiayaan calon buruh migran dan pekerja rumah tangga di Medan yang baru terungkap sangat menggemparkan Indonesia. Pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap PRT dan Calon BMI adalah pemilik PPTKIS. Kasus Medan hanyalah satu kasus yang baru terungkap, bagaimana dengan kasus-kasus lain yang tidak terungkap dan tidak diketahui publik? Hampir semua PPTKIS pintunya tertutup rapat dan tidak ada orang yang bisa mengakses dan melihat apa yang terjadi didalam penampungan, begitu juga aturan wajib tinggal dengan majikan dalam satu rumah yang mayoritas tertutup rapat. Siapa yang akan menjamin keamanan dan keselamatan PRT, jika saja sampai saat ini PRT Indonesia belum mempunyai payung hukum?

Semua narasumber menyampaikan tuntutan bahwa pemerintah Jokowi harus segera memenuhi janji politiknya kepada BMI yaitu dengan segera mencabut UU 39 thn 2004 dan segera membuat UU yang berpihak dan melindungi BMI yang di dalamnya adalah mengadovsi Konvensi PBB 1990 dan juga Konvensi ILO 189 termasuk segera membuat dan mensahkan UU Perlindungan PRT, mengapuskan KTKLN, Overcharging dan segera memberikan kontrak mandiri bagi BMI, meratifikasi Konvensi ILO 189 dan Jokowi segera mereformasi birokrasi lembaga-lembaga yang melayani dan bersentuhan dengan BMI terutama para pejabat KBRI dan KJRI di berbagai negara penempatan yang selama ini tidak profesional dan malah cenderung memanfaatkan BMI.

Sebagaimana di jelaskan oleh Jenab selaku kordinator JBMI, dalam peringatan hari buruh migran Internasional 18 Desember 2014 besok JBMI yang terdiri dari ATKI, GSBI, HPTKI, FSPILN, JBM, AGRA, FMN, PMKRI, SBSI92, PMII, MIGRAN CARE, YLBHI akan melakukan aksi di Istana Negara untuk menagih janji Jokowi kepada BMI. Aksi JBMI akan di mulai pukul 09.00wib berkumpul di patung Kuda Air Mancur Indosat dan akan di lanjutkan dengan longmarch ke Istana Negara. (rd2014).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item