Menteri Ketenagakerja RI Terima Aliansi Pekerja Platform, Bahas Perpres hingga Formula BHR
Jakarta, 10 Februari 2026 – Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform yang terdiri dari Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), FSP...
Jakarta, 10 Februari 2026 – Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform yang terdiri dari Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), FSPEED, STI-KASBI, SPEDOL-ASPEK, SDPI, FTIA-KSBSI, SEPOI, SPPOI, SERDADU menghadiri pertemuan resmi dengan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (10/2). Pertemuan tersebut dihadiri Menteri Tenaga Kerja RI Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial, Dr. Indah Anggoro Putri, M.Bus.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas respon
Sekretariat Negara (Sekneg) terhadap aksi protes yang dilakukan sehari
sebelumnya di Kantor ILO Indonesia dan Istana Negara oleh aliansi pekerja
platform (9/2/26).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua SEPETA Iwan Setiawan
bersama Bangun Nugroho menegaskan sejumlah poin krusial, terutama terkait
formula pemberianTHR/ Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi online,
taksi online, dan kurir online.
Menurut Iwan, pekerja platform memiliki karakteristik
berbeda dengan pekerja formal di sektor industri atau manufaktur. Ciri utama
pekerjaan platform adalah fleksibilitas waktu kerja, sehingga tidak dapat
disamakan dengan sistem kerja konvensional yang berbasis target dan jam kerja
tetap.
“Pekerja platform tidak bisa dipaksakan menggunakan skema Key
Performance Indicator (KPI) secara sepihak, seperti kewajiban online 25
hari dalam sebulan, 8 jam per hari, atau berbasis rating tertentu. Jika itu
dijadikan syarat, jutaan driver tidak akan memenuhi ketentuan tersebut karena
pola kerja kami berbasis fleksibilitas,” tegas Iwan.
SEPETA mengusulkan agar formula penghitungan THR/BHR
menggunakan pendekatan sharing profit dan tingkat partisipasi kerja dalam satu
tahun, sehingga lebih mencerminkan karakter kerja pekerja platform.
Pokok pembahasan dan asil pertemuan dalam dialog tersebut,
terdapat sejumlah poin penting yang menjadi hasil pembahasan bersama
pemerintah:
1. Perkembangan Peraturan Presiden (Perpres)
Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D.
menyampaikan bahwa terkait Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah dibahas,
pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk memperoleh
kejelasan serta perkembangan terbaru secara resmi.
2. Mengenai Kebijakan THR/BHR Tahun 2026
Pemerintah menekankan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya
(THR) atau Bantuan Hari Raya (BHR) tahun 2026 diharapkan menggunakan skema yang
lebih adil, yakni berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan sebulan dalam
setahun. Pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian THR/BHR tidak boleh
disertai persyaratan yang merugikan para driver atau pekerja platform.
3. Perlindungan Driver Perempuan
Pemerintah berkomitmen meningkatkan perhatian terhadap
perlindungan driver perempuan, termasuk aspek keselamatan kerja, keamanan di
lapangan, serta jaminan perlindungan sosial selama menjalankan aktivitas kerja.
4. Pembentukan Hotline Layanan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Akan dibentuk layanan hotline khusus guna membantu proses
klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi para driver, terutama dalam kondisi darurat
seperti kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang terjadi di luar jam
kerja normal atau pada akhir pekan.
5. Percepatan Penerbitan Undang-Undang Pekerja Platform
Pemerintah menargetkan agar Undang-Undang yang mengatur
pekerja platform digital dapat segera diterbitkan pada tahun ini, guna
memberikan kepastian hukum, perlindungan kerja, serta kejelasan status bagi
para pekerja platform di Indonesia.
Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform menyatakan akan
terus mengawal proses pembahasan regulasi tersebut hingga terbitnya kebijakan yang
benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan bagi jutaan pekerja platform
di Indonesia (ss-bgn).
