Pernyataan Sikap GSBI dalam Peringatan Hari Buruh Migrant Internasional 18 Desember 2014

Aksi GSBI bersama JBMI 18/12/2014 Peringatan Migrant Day Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Dalam Peringatan Hari...

Aksi GSBI bersama JBMI 18/12/2014 Peringatan Migrant Day
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Dalam Peringatan Hari Buruh Migran Internasional, 18 Desember 2014.

“Masing-masing dari kita, Buruh Migran Indonesia adalah Erwiana, Kartika, Ruyati, Satinah, Nirmala Bonet, Anis, Rowena dan lainnya. Kita semua terikat dengan kondisi kerja yang buruk dan menindas. Kita adalah korban Negara yang menjadi kakitangan kapitalis monopoli asing, yang bergantung pada ekspor tenaga kerja demi menekan kemiskinan dan pengangguran. Kita dipaksa untuk bekerja keluar negeri, kita di paksa untuk sabar dalam pelanggaran dan kondisi kerja serta kehidupan yang buruk, selama kita masih mampu mempertahankan pekerjaan demi menghidupi keluarga di rumah”.

Salam Demokrasi !
Hari ini 18 Desember, seluruh rakyat dunia memperingati hari buruh migran Internasional dengan berbagai bentuk kegiatan, tidak terkecuali di Indonesia. Peringatan ini di dasarkan pada pengakuan dunia tentang pentingnya perlindungan bagi buruh migran dan keluarganya dengan di tandai di sahkannya Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya.

Pemerintah Indonesia sebagai anggota PBB dan negara pengirim buruh migran telah meratifikasi konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sejak tahun 2012 melalui Undang-Undang No. 6 tahun 2012. Namun, pemerintah Indonesia sejak meratifikasi hingga hari ini di bawah rezim Jokowi-JK belum juga menunjukkan keseriusan dan adanya langkah nyata secara signifikan untuk memberikan tindakan dan membuat kebijakan (regulasi) yang melindungi buruh migran dan keluarganya dari tindasan dan perlakukan tidak manusiawi perbudakan modern. Padahal Jokowi-JK sendiri dalam kampanyenya untuk menjadi presiden RI telah menggelontorkan janji politik dalam persoalan buruh migran sebagaimana tertuang dalam visi misi, program dan piagam perjuangan Satinah dan Marsinah yang di tandatangani Jokowi.

Kondisi buruh migran Indonesia (BMI) yang berjumlah kurang lebih 8 juta orang yang tersebar tidak kurang dari 140 negara penempatan hingga saat ini masih saja sangat memprihatinkan. Rendahnya  perlindungan yang diperoleh buruh migran beserta keluarganya menjadi persoalan pokok yang belum terselesaikan oleh pemerintahan Indonesia. Keadaan ini tidak jauh berbeda dengan persoalan-persoalan kaum buruh di dalam negeri baik di pabrik-pabrik dan ataupun perkebunan, rumah tangga (PRT) dan pertokoan bekerja dalam kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang buruk, upah murah dan perampasan upah, sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing,  PHK dan masalah kebebasan berserikat (union busting) sehingga kaum buruh Indonesia bekerja dan hidup dalam syarat-syarat yang tidak manusiawi.

Maka untuk itu kami dari GSBI sebagai pusat perjuangan buruh dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan non-sektoral di Indoensia yang independen, militan, patriotik dan demokratis  dalam peringatan hari buruh migran Internasional, 18 Desember 2014 ini, Menagih janji dan menuntut Rezim Jokowi-JK untuk segera memberikan keadilan dan perlindungan sejati bagi BMI dan kelaurganya, segera melakukan perbaikan dalam sistem perekrutan, penempatan, dan pemulangan. Negara benar-benar harus hadir dalam memberikan rasa aman, memberikan perlindungan dan memberikan hak kerja dan upah layak baik kepada rakyat didalam negeri maupun diluar negeri. Pemerintah harus segera mengimplementasikan Konvensi PBB 1990 kedalam UU Perlindungan Buruh Migran & Keluargnya. Pemerintah juga harus segera meratifiaksi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT dengan cara segera mencabut Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI diluar Negeri (UUPPTKILN) No. 39 thn 2004 sebagai satu-satunya instrumen hukum yang mengatur BMI dan sekaligus UU yang melegalisasi pemerasan dan praktek perbudakan terhadap buruh migran Indonesia diluar negeri dan hanya melindungi agensi/PPTKIS dan menyerahkan wewenang soal BMI sepenuhnya kepada PPTKIS/Agensi. 

Selain itu GSBI juga menuntut :
  1. Cabut UU 39 thn 2004 tentang PPTKILN dan ciptakan Segera UU Perlindungan buruh Migran dan keluarganya  yang isinya sesuai dengan konvensi PBB 1990 serta Konvensi ILO 188 & 189.
  2. Hapuskan overcharging ,Hapuskan KTKLN dan berikan hak kontrak mandiri.
  3. Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 189.
  4. Buat dan sahkan segera UU Perlindungan PRT.
  5. Berikan Training gratis oleh Negara disetiap desa kantong buruh migran.
  6. Segera lakukan reformasi birokrasi di seluruh KBRI dan KJRI, menambah sentra-sentra pelayanan di kantong-kantong BMI di berbagai negara penempatan.
  7. Turunkan harga BBM dan harga bahan pokok rakyat serta naikan upah buruh.
  8. Revisi UU Ketenagakerjaan No.13 thn 2003, Cabut dan Batalkan RPP Pengupaha serta RPP Pesangon dan Pensiun dan Hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek (PKWT) dan Outsourcing.
  9. Ciptakan lapangan kerja bagi seluruh rakyat dengan upah layak, hentikan ekspor tenga kerja murah.
  10. Laksanakan land reform sejati dan bangun industri nasional.
 Demikian pernyataan sikap GSBI ini kami buat dan sampaikan dalam peringatan Hari Buruh Migran Internasional 2014 untuk menjadi perhatian kita semua dan dapat di penuhi oleh pemerintahan Jokowi-JK sebagai pemangku kekuasaan sebagaimana konstitusi dan juga janji-janji politiknya.

GSBI secara tegas ambil bagian dan menjadi garda terdepan dalam perjuangan buruh migran Indonesia untuk mendapatkan keadilan, perlindungan sejati dan pemenuhan atas hak-hak demokratisnya..

Terimakasih

Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI)



RUDI HB DAMAN                EMELIA YANTI MD.SIAHAAN
Ketua Umum                           Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item