GSBI Menerima Laporan dan Membuka Posko Pengaduan Untuk Kasus PHK buruh dan Juga Praktek Sistem Kerja Kontrak dan OutSourcing yang Menyimpang

LAPORKAN SEGERA !!! Kawan2 seluruh Jajaran Organisasi GSBI dan segenap anggota GSBI beserta seluruh kaum buruh di seluruh Indonesia. Sala...

LAPORKAN SEGERA !!!
Kawan2 seluruh Jajaran Organisasi GSBI dan segenap anggota GSBI beserta seluruh kaum buruh di seluruh Indonesia.

Salam Demokrasi !!
Mungkin kawan-kawan sudah tahu, bahwa saat ini ada tiga orang Pengamanan Dalam (Pamdal) Perempuanyang bertugas di DPR RI di PHK tanpa pesangon dengan alasan karena hamil. Ke tiga Buruh Perempuan ini di PHK sejak tanggal 15 Januari 2015, mereka ke tiganya ternyata berstatus buruh outsourcing dan sudah memiliki masa kerja 6 - 8 tahun.

Kasus ini menunjukkan bahwa betapa dalamnya praktek diskriminasi di Indonesia, terutama diskriminasi terhadap perempuan yang tidak pernah berujung. Masih banyaknya praktek penindasan dan perampasan atas hak-hak buruh terutama hak buruh perempuan dan lemahnya peranan negara dalam melakukan pengawasan dan penegakkan atas aturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini juga menunjukkan betapa tidak demokratisnya sistem kerja kontrak dan outsourcing yang terus merampas hak buruh dan para pekerja. Sehingga benar-benar layak untuk kaum buruh TOLAK dan TUNTUT untuk di hapuskan.

Buruh yang bekerja di Lembaga Negara (DPR RI) saja bisa di perlakukan sedemikian rupa diskriminatif, upah murah dan hak-hak  dasar lainnya di langgar, di rampas sedemikian rupa, bagaimana dengan buruh-buruh yang ada di pabrik-pabrik, perkebunan-perkembunan dan tempat kerja lainnya ???

Atas kasus itu, tadi (Jumat, 6 Pebuari 2015)  GSBI beserta beberapa organisasi yang tergabung dalam FPR, telah melakukan aksi di DPR RI menyampaikan sikap dan tuntutan (baca Pernyataan Sikap GSBI).

Untuk itu melalui siaran ini GSBI mengundang seluruh anggota dan jajaran organisasi GSBI beserta seluruh kaum buruh yang mengalami kasus serupa (di PHK karena hamil) dan bekerja dengan praktek Sistem kerja Kontrak dan Outsourcing yang menyimpang UNTUK SEGERA MELAPORKAN KEPADA GSBI.

LAPORAN BISA DI SAMPAIKAN MELALUI inbox FB GSBI, atau melalui Email GSBI (gsbi_pusat@yahoo.com) atau No telepon : 021-4223824 atau menghubungi Kepala Departemen Hukum dan Advokasi GSBI, Bung Ismet Inoni, 081383493575 atau dengan Ernawaty selaku Kepala Departemen Organisasi GSBI : 085281922000. Bisa juga datang ke Kantor DPP GSBI, Jl Cempaka Baru V No. 30A Rt.001/07 Kel. Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta Pusat, atau datang juga ke Kantor/Sekretariat GSBI di daerah-daerah.

Atas laporan dari kawan-kawan sekalian ini dan juga atas kasus PHK tiga orang Pamdal perempuan DPR yang di PHK tanpa pesangon karena alasan hamil dan berbagai kasus diskriminasi serta pelanggaran hak-hak buruh lainnya dalam minggu ini GSBI akan bertemu dengan Sekretariat Jenderal DPR RI dan juga Komisi 9 DPR RI beserta Kementerian Tenagakerja RI.
Untuk itu GSBI juga menyerukan kepada buruh dan serikat buruh untuk terus bersatu dan berjuang untuk memberikan dukungan nyata terhadap tiga Pamdal perempuan DPR RI yang di PHK sepihak karena hamil, mengecam DPRI RI, Perusahaan Outsourcing yang telah bertindak semena-mena, rezim Jokowi yang abai dan melanggengkan praktek sistem kerjakontrak jangka pendek dan outsourcing, upah murah dan perampasan upah serta hak-hak buruh lainnya. GSBI juga berseru untuk terus memperhebat perjuangannya guna merebut hak-hak dasar buruh dan rakyat Indonesia yang belum ditunaikan oleh Jokowi-JK. Hanya dengan terus melancarkan perjuangan massa yang konsisten dan terus menerus, kaum buruh dan juga rakyat Indonesia dapat memperoleh kemerdekaan dan kesejahteraannya. (rd-SI2015)#

Hormat kami,

DPP GSBI
RUDI HB DAMAN/Ketua Umum GSBI

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item