PT. Jabagarmindo Terancam Pailit, Pengusaha Kerahkan Polisi Usir Buruh Yang Menjaga Aset Perusahaan

Situasi di depan pabrik PT. Jabagarmindo Tangerang 19 Maret 2015 Tangerang, 20/3/2015 . PT. Jabagarmindo adalah perusahaan  garmen  yang...

Situasi di depan pabrik PT. Jabagarmindo Tangerang 19 Maret 2015
Tangerang, 20/3/2015. PT. Jabagarmindo adalah perusahaan  garmen  yang beralamat di Jl. Industru raya III kawasan industri Jatake BI AH/3, Pasar Kemis Kab. Tangerang  yang berdiri sejak tahun 1989 dengan luas area mencapai total +10 Ha. Perusahaan  yang dimiliki oleh Djoni Gunawan merupakan perusahaan Exportir sweater dan pakaian jadi ke berbagai negara seperti Eropa dan Asia dengan merk seperti S Oliver, Tom Tailor, Leros, Talbot, ESPRET,UNIQLO, H&M, sedangkan merk Total, banana republik, Asmara khusus di pasarkan di dalam negeri. Terahir tercatat sekitar 1150 buruh di tahun 2015.

Semenjak  9 Januari 2015,  PT. Jabagarmindo dimohonkan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh dua bank UOB Indonesia dan CIMB Niaga paska pihak perusahan atas nama Djoni Gunawan  tidak lagi  meretrukturisasikan  tagihan piutang semenjak 27 April 2014 dengan jumlah keseluruhan senilai US$ 80,92. Dari hasil sidang yang kedua pada  tanggal 13 Maret 2015 Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menunda persidangan pada tanggal 4 April 2015 mendatang.

Dalam kasus kepailitan jika terbukti PT. Jabagarmindo tidak lagi mampu membayar tagihan kreditur kepada ke dua bang tersebut, Pihak bank mempunyai kewanangan untuk menyita seluruh aset yang dimiliki Djoni Gunawan selaku Presiden Direktur PT. Jabagarmindo selaku tergugat, melalui mekanisme UU no.37 tahun 2004.

Sedangkan PT. Jabagarmindo masih mempunyai kewajiban pokoknya yaitu  membayar Hak 1150 buruh baik upah dan jaminan kesehatan bahkan jika perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga  perusahaan harus membayar hak pesangon sesuai dengan  amanat UUK no. 13 tahun 2003 pasal 95 ayat 4. yang berbunyi: “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”.

Dari hasil penyitaan seluruh aset perusahan baik kepemilikan tanah beserta bangunannya, mesin produksi dan lain sebagainya. Dengan adanya masa tenggang persidangan antara bank dan perusahaan atas PKPU tentunya seluruh buruh PT. Jabagarmindo mempunyai kepentingan yang sama atas hak  buruh yaitu tentang Hak pesangon bila mana memang perusahaan dipailitkan.
Menurut penuturan  Iwan salah satu pengurus SBGTS GSBI PT Jabagarmindo, sejak 9 Maret lalu buruh Jabagarmindo terus bersiaga untuk menjaga dan mengamankan aset perusahaan terutama mesin-mesin produksi agar tidak di keluarkan dari gedung pabrik dan di pindahkan ke Pabrik Jabagarmindo di Majalengka Jawa Barat. Sebab di saat periode status masa persidangan PKPU berlanjut mulai Januari 2015 perusahaan sudah berhasil memindahkan ratusan mesin-mesin produksi di PT. Jabagarmindo Kab. Manjalengka

Kami terus bertahan di pabrik ini untuk memastikan hak-hak kami terpenuhi, walaupun perusahaan terus melakukan provokasi dan membangun isu isu miring bahkan untuk menghindari penyitaan, tepatnya Kamis, 19 Maret 2015 perusahaan menggerahkan aparat kepolisan sektor Tigaraksa Kab. Tangerang  untuk  membubarkan buruh yang sedang berjaga di depan pintu gerbang pabrik agar mobil-mobil yang siap mengankut mesin produski bisa keluar pabrik, dengan  menggunakan protap anti huru hara, dan kami terus bertahan, kata Iwan.

Sementara Ismett Inoni, selaku Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP GSBI menjelaskan, GSBI selaku induk organisasi SBGTS GSBI PT. Jabagarmido  menyatakan sikap bahwa sangat menyanyangkan tindakan kepolisan yang yang seharusnya menciptakan kenyamana mengayomi dan melindungi masyarakat justru bertindak berlebihan terhadap pembubaran buruh PT. Jabagarmindo yang sedang melakukan pengamanan aset perusahaan.  Kami mensinyalir bahwa keterlibatan pihak kepolisian Sektor Tigaraksa adalah bagian dari siasat perusahaan untuk menghilangkan barang bukti yaitu aset pabrik berupa mesin-mesin produksi yang akan menjadi barang sitaan oleh Pengadilan Negeri Niaga atas kasus PKPU. Dan dari dasar itulah kami mendesak agar PT.Jabagarmindo segera: Memberikan hak buruh berupa UMK Kab. Tangerang untuk upah bulan Februari 2015 yang belum dibayarkan 100% dengan nominal Rp. 2.710.000 yang saat ini baru dibayarkan 50%.; Tetap memberikan hak-hak lainnya berupa jaminan kesehatan sebelum adanya keputusan yang bersifat tetap dari pengadilan.; Menghentikan tindakan refensif   kepolisan sektor Tigaraksa Kab. Tangerang dalam menangani masalah perburuhan.; serta mohon untuk Patuh dan tunduk terhadap semua regulasi Pengadilan Negeri Niaga atas Kasus PKPU yang sedang berjalan.

Sejak tahun 2012 lalu Djoni Gunawan telah mendirikan perusahan baru di desa Banjaran, Kec. Sumberjaya  Kab. Majalengka Jawa Barat dengan pola produksi yang sama persis dengan PT. Jabagarmindo Tangerang. Dan sudah semenjak tahun  2012 yang lalu mengupayakan pemindahan aset aset perusahaan ke PT. Jabagarmindo Kab.Majalengka. (SS-si2015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item