Tiga Bulan Berserikat, SBGTS-GSBI PT. Dua Sekawan Respati Ajukan Perundingan

Perundingan SBGTS-GSBI PT. DSR dengan pihak manajemen Masalah sistem kerja kontrak berkepanjangan, situasi dan kondisi kerja yang...

Perundingan SBGTS-GSBI PT. DSR dengan pihak manajemen

Masalah sistem kerja kontrak berkepanjangan, situasi dan kondisi kerja yang buruk, penghitungan upah kerja lembur yang tidak sesuai dengan aturan, jaminan sosial dan tidak adanya kebebasan berserikat menjadi dasar PTP. SBGTS-GSBI PT. Dua Sekawan Respati dibentuk dan dideklarasikan oleh para buruh di bawah bimbingan DPC GSBI Kabupaten Sukabumi.

Permasalahan yang terjadi di perusahaan dan yang diangkat sebagai tuntutan oleh buruh PT Dua Sekawan Respati yang tergabung dalam SBGTS-GSBI bukan saja terhadap perusahaan, tapi tuntutan tersebut ditujukan juga terhadap pemangku kebijakan di Kabupaten Sukabumi seperti Bupati dan DPRD serta Disnaker Kabupaten Sukabumi. 

Sejak dilayangkannya surat tuntutan sampai dengan awal bulan Juni 2015, belum juga ada tanggapan positif serta langkah kongkrit penyelesaian persoalan dari pihak perusahaan tentang hak normatif buruh. Sehingga PTP.SBGTS-GSBI PT. Dua Sekawan Respati bersama-sama dengan DPC GSBI Kabupaten Sukabumi kembali melayangkan surat penegasan tuntutan dengan ancaman dilakukannya pemogokan serentak seluruh anggota GSBI yang ada di Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk protes dan solidaritas untuk perjuangan buruh di PT. Dua Sekawan Respati.

Sebelum terjadinya perundingan, buruh yang tergabung dalam SBGTS GSBI PT Dua Sekawan Respati melakukan protes dengan aksi mogok lembur yang dilakukan selama satu minggu.

Atas desakan serta reaksi yang di sampaikan oleh PTP.SBGTS GSBI PT DSR dan DPC GSBI Kabupaten Sukabumi yang melakukan protes, akhirnya pihak pemerintah dan perusahaan yang dibantu oleh pihak keamanan (kepolisian) mengajak Pimpinan SBGTS GSBI PT DSR dan DPC GSBI untuk melakukan perundingan yang diselenggarakan pada tanggal 6 Juni 2015.

Dalam perundingan (6 Juni 2015) ini dihadiri oleh owner dan Manajemen PT. Dua Sekawan Respati, Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Dua Sekawan Respati, hadir pula badan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi serta dihadiri juga oleh Ketua  dan Sekretaris DPC GSBI Kabupaten Sukabumi.

Sebagaimana di jelaskan oleh Dadeng Nazarudin selaku Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Perundingan berlangsung cukup alot, dimulai pukul 12.00wib dan baru selesai pada pukul 20.00wib, dimana para pihak masih bersikukuh pada pendapatnya, terutama pihak perusahaan yang tetap ngotot tidak mau memenuhi semua tuntutan buruh. Namun  perundingan yang alot dan panjang ini, akhirnya dalam menghasilkan kesepakatan-kepsepakatan yang di setujui para pihak, dan berikuti ini adalah poin-poinnya : 
  1. Pihak perusahaan tidak mempermasalahkan masalah status dan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seluruh pekerja yang ada kecuali kemauan pekerja dan/atau kesalahan berat dari pihak pekerja.
  2. Pihak Perusahaan akan menjalankan perhitungan upah lembur sesuai dengan ketentuan
  3. Pihak Perusahaan Memberikan kebebasan berserikat bagi seluruh buruh dan akan memfasilitasi SBGTS-GSBI sebagai serikat yang ada di PT. Dua Sekawan Respati dan diperbolehkan untuk memasang bendera GSBI dilingkungan perusahaan.
  4. Perusahaan akan mengikutsertakan seluruh buruh dalam program BPJS dengan mekanisme pengumpulan administrasi dari anggota di bantu oleh SBGT-GSBI.
Kami sangat bersyukur dan terimakasih kepada seluruh buruh PT Dua Sekawan Respati yang telah kompak bersatu dengan GSBI dan gigih dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Keberhasilan di penuhinya tuntutan ini adalah bukti dari perjuangan dan kerja keras anggota GSBI serta buruh di PT. Dua Sekawan Respati. Buruh PT.Dua Sekawan Respati harus tetap memperkuat GSBI dan tidak boleh lengah dengan kemenangan kecil ini, mengingat kesepakatan ini harus dikawal pelaksanaannya agar hak-hak normatif buruh segera dapat dirasakan. Tegas Dadeng.

PT. Dua Sekawan Respati adalah perusahaan Garment CMT yang beralamat di Jalan Siliwangi, Ds. Benda Cicurug, berdiri sejak tahun 2006. Perusahaan ini memproduksi pakaian jadi merk Walrmart, Q-hol, Adidas dengan orientasi ekspor di pasar Eropa, Asia dan Amerika. Dengan jumlah buruh sekitar 500 orang, dimana 90 persen adalah buruh perempuan dan hampir seluruh buruhnya bekerja dengan sistem kontrak. Mayoritas buruh  merupakan anggota SBGTS-GSBI PT. Dua Sekawan Respati yaitu serikat yang dideklarasikan pada Februari 2015. (Ismet-SI2015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item