Pers Release DPC GSBI Kabupaten Jombang Tentang Pelanggaran Hak Buruh di PT Venezia Foootwear Jombang

Pers Release :  Dewan Pimpinan Cabang  Gabungan Serikat Buruh Independen (DPC GSBI) Kabupaten Jombang Tentang : Pelanggaran Hak Normativ...

Pers Release : 
Dewan Pimpinan Cabang 

Gabungan Serikat Buruh Independen (DPC GSBI) Kabupaten Jombang

Tentang : Pelanggaran Hak Normative Buruh PT. Venezia Footwear Jombang



Salam Demokrasi !!
Perusahaan PT. Venezia Footwear Jombang adalah perusahaan yang berdiri pada awal tahun 2014 beralamatkan di Dsn. Serning, Ds. Banjaragung RT/RW 26/10 Kec. Bareng - Kab. Jombang memproduksi sepatu  eksport dengan berbagai merk seperti Tammaris, Janna, dll dengan  memperkerjakan buruh kurang lebih 2.500 orang mayoritas buruh perempuanditempatkan diproduksi.

Saat ini perkembangan yang terjadi begitu banyak pelanggaran-pelanggaran hak normative  yang dilakukan oleh perusahaan ini terhadap buruhnya diantaranya adalah memberlakukan Jam Lembur Panjang 5 jam dalam satu hari, sehingga mengharuskan buruhnya pulang malam dan menjalankan kerja yang panjang di dalam pabrik. Sedngkan jam kerja normative buruh PT. Venezia Footwear Jombang adalah dimulai dari masuk kerja jam 07.30 sampai dengan jam 15.30 dan ketika ditambah dengan lembur yang diperintahkan oleh perusahaan yaitu 5 jam dalam satu hari maka buruh PT. Venezia Footwear Jombang pulang kerjanya adalah jam 21.00 malam dan diberi istirahat 1/2 jam yang dilaksanakan diantara jam 17.30 sampai dengan jam 18.00 wib. Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini mempunyai dampak yang sangat signifikan bagi buruhnya kenyataanya sangat sering terjadi hal-hal yanng mengancam keselamatan buruhnya ketika pada saat buruhnya pulang kerja yang terlalu malam tersebut, sebagai contonya kejadian-kejadian yang seperti :

A.    Buruh mengalami ancaman terhadap keselamatanya ketika perjalanan pulang kerja malam  mulai dari di ikuti orang yang tidak dikenalnya sewaktu ada dijalan pada saat pulang kerja dengan maksud tertentu.yang membahayakan keselamatan buruh tersebut seperti, Penghadangan dijalan dengan maksud tertentu bahkan sampai dengan berakibat adanya Pelecehan Seksual yang dialami oleh buruh.

B.    Dengan waktu kerja yang panjang ini mulai dari jam 07.30 Pagi sampai dengan jam 21.00 malam ( 13 jam 1/2 ) dalam  sehari, mengakibatkan buruhnya tidak mempunyai waktu untuk bersama dengan keluarganya dirumah. Bagaimana tidak dari mayoritas buruh perempuan tersebut juga tidak sedikit yang sudah berkeluarga. Sehingga ketika pulang kerja sesampai dirumah yang didapati oleh buruh tersebut suami, anak sudah tidur dengan pulas dan besok paginya buruh harus berangkat kerja pagi - pagi dan berada di pabrik selama 13 jam  setengah lagi. Sungguh tidak ada waktu untuk sejenak bercengkrama dengan keluarganya.

C.    Dengan waktu yang panjang dalam bekerja buruh tidak diberikan kesempatan untuk melaksanakan peribadan mereka selama bulan Ramadhan, dikarena buruh PT Venesia Foodwear harus bekerja dari jam 7.30-21.00, bahkan ada beberapa bagian yang harus lembur sampai jam 23.30 dengan alasan untuk menyelesaikan target yang belum tercapai dan memenuhi target ekspor.

D.    Dampak jam kerja panjang salah satunya juga buruh dipaksa untuk bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan dalam UU Ketenegakerjaan thn 2003, sehingga akan berdampak pada hasil dan kualitas yang kurang standar karena keletihan dari jasmani buruh yang bekerja diluar ketentuan yang telah diatur. Ini sama saja dengan kerja paksa yang telah melanggar HAM, karena merampas kebutuhan jasmani dan rohani setiap buruh untuk beristirahat setiap harinya, karena perusahan PT Venesia Footwear hanya memberlakukan 1 ship untuk di produksinya.

Aktivitas tersebut secara rutin harus diajalani oleh Buruh PT. Venezia Footweear Jombang karena jika tidak mau menjalakan perintah pengusaha maka ancaman PHK menjadi lontaran yang disampaikan oleh Mandor, Kapala Bagian produksi, dan Pimpinan-pimpinan perusahaan PT. Venezia Footwear Jombang setiap saat ketika buruh mempertanyakan kenapa kok terus pulang malam  terus setiap harinya???

Padahal secara hukum perundang-undangan yaitu di dalam Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 77 dan 78 menyatakan bahwa :

1. Bahwa ketika buruh bekerja diatas jam  kerja normative atau lembur perusahaan harus mendapatkan persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.

2. Lembur atau jam kerja diatas jam kerja normative perusahaan dapat memerintahkan buruh untuk lembur paling banyak adalah 3 jam dalam satu hari.

Dengan keadaan konkrit yang dialami oleh buruh PT. Venezia Footwear Jombang tersebut hal ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak normative buruh yang mengakibatkan terancamnya keselamatan buruh PT. Venezia Footwear Jombang yang disebabkan karena diperbolehkanya oleh Pemerintah Jombang dalam hal ini Dinsosnakertrans Kab. Jombang perusahaan memberlakukan Jam lembur yang melanggar ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, pasal 77 dan 78.

Selain pelanggaran - pelanggaran diatas yang dilakukan oleh perusahaan PT. Venezia footwear Jombang juga masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini, seperti :

1. Upah Lembur yang diberikan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 102/Men/2004 pasal 6 dan pasal 11. Karena upah lembur yang diberikan  dalam perhitunganya tidak berjalan sebagaimana yang dimaksud oleh keptusan menteri tersebut.

2. Pemberian THR yang diberikan  oleh perusahaan PT. Venezia Footwear Jombang pada tahun lalu (2014) tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor. 04 tahun 1994. Karena pada tahun tersebut perusahaan PT. Venezia Footwear Jombang memberikan THR kepada buruhnya hanya sebesar Rp. 60.000 dan yang paling banyak adalah sebesar Rp. 200.000 padahal masa kerja buruhnya pada waktu itu rata-rata diatas 3 bulan .

Dengan ini kami Gabungan Serikat Buruh Independen Ka. Jombang ( GSBI Kab. Jombang ) menuntut kepada pemerintah kab. Jombang dalam hal ini Dinsosnakertrans Kab. Jombang :

1. Tindak tegas perusahaan PT. Venezia Footwear Jombang yang telah melanggar hak-hak normative buruhnya.
2. Berlakukan jam lembur sesuai dengan ketentuan UUK No. 13 Tahun 2003, pasal 77 dan pasal 78
3. Berikan upah lembur sesuai dengan Keputusan Menteri No. 102?Men/2004
4. Pastikan pemberian THR kepada Buruh PT. Venezia Footwear Jombang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 04 tahun 2004.


Jombang, 02 Juli 2015
DPC GSBI Kab. Jombang


Heru Zandy
Ketua

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item