Tolak PP Pengupahan No 78 tahun 2015 GSBI Karawang Datangi Kantor Bupati

INFO GSBI. Jumat, 30 Oktober 2015, bersamaan dengan ribuan buruh yang datangi kantor Presiden Jokowi di Istana Negara di Jakarta dan aksi ...

INFO GSBI. Jumat, 30 Oktober 2015, bersamaan dengan ribuan buruh yang datangi kantor Presiden Jokowi di Istana Negara di Jakarta dan aksi ribuan buruh lainnya di kawasan-kawasan industry didaerah-daerah dalam menolak dan menuntut di cabutnya PP Pengupahan 78 tahun 2015, masa buruh yang tergabung dalam GSBI Karawang melakukan aksi mendatangi kantor Bupati Karawang Jawa Barat untuk menyampaikan tuntutan Menolak Pemberlakukan PP Pengupahan 78 tahun 2015 serta mendesak pihak Bupati Karawang  untuk respek atas masalah-masalah pelanggaran hak buruh di Kabupaten Karawang yang sudah semakin parah.

Emus Mulyadi sebagai Kordinator aksi dan juga Ketua SBGTS GSBI PT Beesco Indoensia mengatakan, GSBI Karawang yang merupakan bagian dari gerakan buruh di Indonesia sduah sepatutnya bergerak dan bersuara lantang karena kami sebagai buruh merasakan betul dampak dari kebijakan Jokowi yang anti buruh ini, Makanya kami melakukan aksi disini untuk menyampaikan sikap kami bahwa GSBI Karawang dan ratusan ribu buruh di Karawang Menolak di berlakukannya PP Pengupahan 78 tahun 2015 serta kami mendesak pak Presiden Jokowi untuk segera mencabut PP ini. tegas Emus.

Massa Aksi GSBI bergerak dari  wilayah Tamelang kompoy menggunakan sepeda motor dan mobil. Sesampainya di Kantor Bupati massa aksi memadati halaman kantor Bupati Karawang dengan meneriakan yel-yel, “Cabut PP Pengupahan 78 thn 2015”, “Hapuskan Politik Upah murah dan Perampasan Upah buruh” serta “Naikkan Upah buruh Karawang”, massa aksi juga membentangkan spanduk tuntutan dan ber gantian orasi menyampaikan sikap politik organisasi.

Sementara, Diki Iskandar dari GSBI Karawang menjelaskan,  GSBI Karawang bersama dengan jutaan buruh di Indonesia Menolak PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, disahkannya PP Pengupahan ini memberikan dampak yang jauh lebih berbahaya. Formulasi yang telah ditetapkan melalui peraturan ini akan membatasi kesempatan bagi buruh untuk berjuang menentukan upahnya.

"PP No. 78/2015 juga mengancam kebebasan berserikat bagi buruh, sebab didalam pasal 24 ayat 4 dinyatakan bahwa pengurus serikat buruh yang akan menjalankan tugas serikat harus mendapatkan persetujuan dari pengusaha dan dibuktikan secara tertulis. Pengalaman selama ini pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang hendak menjalankan tugas/kegitan serikat sangat sulit mendapatkan persetujuan dari pihak pengusaha. Jika perusahaan tidak memberikan persetujuan maka pengurus serikat tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengurus, dan apabila pengurus serikat memaksakan diri manjalankan tugasnya maka akan dianggap mangkir. Konsekuensinya selain dipotong upahnya juga terancam mendapatkan sanksi berupa SP, bahkan bisa di-PHK. Artinya PP ini selain bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 juga bertentangan dengan UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh". Terang Diki.
(red-rdSi2015)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item