Anggota SBGTS GSBI PT Jabagarmindo Tuntut Buyer Bertanggung Jawab Atas PHK

INFO GSBI. Tangerang. 5/11/2016.  Dalam rangka mempererat silaturahmi dan mengetahui perkembangan dan keadaan anggota yang di PHK karena Pai...

INFO GSBI. Tangerang. 5/11/2016.  Dalam rangka mempererat silaturahmi dan mengetahui perkembangan dan keadaan anggota yang di PHK karena Pailit, SBGTS GSBI PT Jabagarmindo  lakukan kerja konsolidasi pimpinan dan anggota yang di gelar pada Sabtu, 5 November 2016 di Tangerang.

Perwakilan korwil berfoto bersama[dok.suara independen]
Acara konsolidasi organisasi ini selain di hadiri para pimpinan SBGTS GSBI PT Jabagarmindo juga dihadiri Kurbana Yastika dan Sujak Supriyadi dari DPP GSBI yang menjelaskan posisi kasus pailit PT Jabagarmindo  dan upaya kerja advokasi lanjutan.
Kurbaya Yastika selaku kuasa hukum, menuturkan bahwa semenjak PT Jabagarmindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Putusan No.04/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst akibat terbelit hutang dengan kreditur, tanggal 22 April 2015 yang lalu. Hingga saat ini belum adanya pembagian hasil pelelangan aset Jabagarmindo sesuai dengan tututan buruh.
Disini PT. Jabagarmindo  adalah perusahaan besar mendapatkan modal dari bank-bank besar seperti, CIMB Niaga, UOB, Kasus kepailitan yang menimpa 2600 buruh baik buruh di Tangerang dan di Majalengka. Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan harusnya hak buruh yang harus diutamankan demi menegakkan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi justru pihak bank hari ini yang mendapatkan prioritas hasil pelelangan aset. Tutut Kurbana Yastika.
Sementara Perdamaian Silalahi, Selaku ketua SBGTS GSBI PT Jabagarmindo menjelaskan, sejak tahun 1992 Perusahaan menjalin kerja sama dengan brand-brand pakaian terkenal dunia seperti, Jack Woflskin, Trutex, S Oliver, H&M, UNIQLO, GERRY WEBBER, QUICK SILVER, Tom Tailor, Leros. Talbot, Espret, Namun respeck mereka atas penghormatan hak-hal buruh sangat kurang. Kami selama ini memproduksi bran ini dengan target dan kwilitas terbaik bertahun-tahun dan dengan kejadian seperti saat ini buruh kehilangan pekerjaan (PHK) karena perusahaan pailit dan belum ada kejelasan atas hak-haknya jadi sudah menjadi keharusan bagi buyer atau brand-brand ini untuk turut  dan haru bertanggung jawab atas PHK kami, sebab kami ujung tombak keuntungan mereka dan ini juga termaktup di Code of Conduct Internasional.

Jadi kami menuntut agar seluruh brand-brand dan bayer yang pernah di produksi di PT. Jabagarmindo bertanggung jawab atas PHK yang terjadi, atas pemenuhan hak-hak buruh PT Jabarmindo yang saat ini beum ada kejelasan naisbnya. Tegas Damai.
Konsolidasi anggota SBGTS GSBI PT. Jabagarmindo berjalan dengan lancar dan meriah, acara ini diakhiri dengan berfoto bersama membawa poster tuntutan yang diwakili kordinator wilayah. [SI.SS-Red-rd2016)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item