GSBI : Maklumat Kapolda Metro Jaya adalah Intimidasi, Teror dan Ancaman Bagi Demokrasi

GSBI :  Maklumat Kapolda Metro Jaya adalah Intimidasi, Teror dan Ancaman Bagi Demokrasi. INFO GSBI-Jakarta. Setelah Kapolri mengeluarkan...

GSBI :  Maklumat Kapolda Metro Jaya adalah Intimidasi, Teror dan Ancaman Bagi Demokrasi.

INFO GSBI-Jakarta. Setelah Kapolri mengeluarkan larangan aksi pada tanggal 2 Desember 2016, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum tertanggal 21 November 2016.

Maklumat Kapolda Metro Jaya ini bahkan di cetak ribuan eksemplar dan di sebar melalui pesawat udara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Selain itu Kepolisian juga bahkan mengeluarkan surat edaran melarang pemberian izin trayek untuk digunakan masyarakat yang ikut aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember mendatang.

Semua ini dilakukan rezim Jokowi-JK sebagai respon atas aksi tanggal 4 November 2016 dan antisipasi demonstrasi yang akan diadakan pada tanggal 2 Desember 2016 oleh berbagai organisasi masyarakat.

Selain mengeluarkan larangan, maklumat, dan menebar teror  bau “makar” pada gerakan massa pada 4 November dan 2 Desember 2016, ancaman penjaran semur hidup, hukuman mati, larangan pemberian izin trayek dllnya dengan tujuan agar rakyat luas takut dan tidak terlibat dalam seluruh aksi massa demokratis. Pemerintah pusat juga (Jokowi-JK) juga sibuk konsolidasi dengan cara menghimpun kelompok-kelompok agama, tokoh politik dan partai politik termasuk juga dengan para tokoh TNI dan mendatangi seluruh kesatuan TNI (Kopasus dllnya).

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berpendapat, ini tidak hanya kemunduran dalam era reformasi, melainkan juga ancaman terhadap demokrasi, ini teror dan intimidasi terhadap rakyat. Maklumat ini akan banyak menghasilkan tindakan represif, kriminalisasi, intimidasi, dan teror terhadap rakyat. Maklumat seperti ini adalah ciri dari kekuasaan fasis rezim otoriter.

Maklumat Kapolda Metro Jaya selain ancaman terhadap demonstrasi tanggal 2 Desember 2016 juga merupakan ancaman terhadap gerakan rakyat demokratis lainnya di Indonesia yang menyuarakan ketidakadilan dan menuntut pertanggung jawaban pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta atas praktek penistaan terhadap rakyat seperti: Penerapan PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan yang menjadikan upah buruh tetap murah (mempertahankan politik upah murah dan perampasan upah) dimana tahun ini oleh pemerintah pusat upah buruh dipatok hanya naik 8,25 persen, kekerasan dan kriminalisasi serta terhadap kaum petani yang tanahnya dirampas oleh mega proyek infrastruktur (jalan, bandara dllnya) pertambangan dan perkebunan besar, kaum miskin kota yang digusur rumahnya, nelayan yang jadi korban reklamasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat terhadap rakyat terutama di Papua, kenaikan harga barang dan kebutuhan pokok yang semakin tinggi sementara tingkat pendapatan rakyat semakin turun, dan masih banyak lagi.

Lebih lanjut GSBI menilai bahwa membenturkan demonstrasi besar dengan terganggunya kepentingan umum dan  aktivitas masyarakat adalah cara dan ciri lama kekuasaan fasis Soeharto menghadapi gerakan massa demokratis. Sikap pemerintah Jokowi yang demikian sesungguhnya bentuk adu domba antar rakyat dan tidak perduli dengan substansi masalah utama yang menjadi aspirasi dan tuntutan rakyat.

GSBI mengecam Maklumat yang disebarkan oleh Kapolda Metro Jaya melalui surat Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan GSBI menuntut Kapolda Metro Jaya untuk segera menarik Maklumat tersebut serta meminta presiden Jokowi untuk menghentikan segala bentuk teor, intimidasi dan memecah belah rakyat, tapi segeralah Jokowi-JK penuhi apa yang menjadi aspirasi dan tuntuan rakyat.(Red-2016)#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item