Deklarasikan Serikat Buruh Independen, PT Sungintex PHK Pimpinan dan Anggota Serikat Buruh

INFO GSBI - Kota Bekasi, Setelah mendeklarasikan serikat buruh I ndependen pada tanggal 16 Februari 2017 lalu, pimpinan SBGTS GSBI PT Sungi...

INFO GSBI- Kota Bekasi, Setelah mendeklarasikan serikat buruh Independen pada tanggal 16 Februari 2017 lalu, pimpinan SBGTS GSBI PT Sungintex (Sioen Indonesia) mengalami berbagai tekanan dari pihak perusahaan, dan puncaknya pihak perusahaan PT Sungintex melakukan PHK pimpinan SBGTS GSBI, diantaranya adalah PHK kepada Ani Nurhayati selaku Ketua Umum SBGTS-GSBI PT SSI, Heru Kurniawan Wakil Ketua Umum dan Adi Ahadiyat Setiawan Kepala Departemen Diklat dan Propaganda SBGTS-GSBI PT SSI.

Sebagaimana di sampaikan oleh Ani Nurhayati, Ketua SBGTS GSBI PT SSI, Keputusan PHK terhadap tiga pimpinan SBGTS GSBI ini di keluarkan sejak tanggal 13 Maret 201 dengan alasan rekomendasi atasan di bagian sample dimana ketiga orang tersebut bekerja di bagian tersebut.

Tekanan berupa PHK ini tidak berhentikan kepada kami bertiga sebagai pengurus, namun terus berlanjut kepada pimpinan lainnya sebagaimana terjadi kepada Sri Rahayu selaku Bendahara SBGTS-GSBI pada hari Jum'at tangga 17 Maret 2017 kemarin dengan alasan tidak memperpanjang kontrak kerjanya. 

Selain itu para anggota juga banyak yang mengalami ditekan dan intimidasi dengan cara ditakut-takuti oleh atasan/pimpinan kerja mereka, bahkan PHK juga terjadi kepada anggota SBGTS GSBI sebagaimana terjadi pada Siti Nuraeni yang pada Jum'at kemarin juga di PHK dengan alasan habis kontrak kerjanya, padahak sistem kontrak di PT Sungintex juga bermasalah. jelas Ani.

Sementara, Ariyanto Duha selaku Koordinator KPC GSBI Bekasi Raya menangggapi kasus yang terjadi di PT Sungintex ini, menjelaskan pihaknya dalam hal ini KPC GSBI Bekasi Raya sudah menyampaikan surat klarifikasi atas beberapa kebijakan yang telah diambil pihak managemen PT Sungintex (Sioen Indonesia) tetapi hingga hari ini Senin 20 Maret 17, KPC GSBI Bekasi Raya belum menerima respon apapun dari pihak perusahaan.

Lebihlanjut Ari menjelaskan, KPC GSBI Bekasi Raya akan segera kembali melayangkan surat kedua kepada PT Sungintex (Sioen Indonesia) dalam satu dua hari ini untuk mengingatkan kembali pihak perusahaan. Jika surat kedua tersebut juga tidak di Indahkan oleh pihak perusahaan kami akan segera melakukan upaya lainnya baik secara organisasi maupun secara hukum, tegas Ari.

PT. Sungintex (Sioen Indonesia) adalah sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jl. Raya Narogong KM. 12,5 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Jawa Barat. Selain itu perusahaan ini juga membuka pabrik baru di Semarang Jawa Tengah dan juga di Kawasan Industri Marunda Jakarta Utara.

PT. Sungintex (Sioen Indonesia) adalah sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi untuk beberapa merek yang dipasarkan pada pasaran internasional seperti S. Oliver, Asics, Stadium, LBV, KLPD, Lipung/Armour, Blackcrow, Asmara/Hendri Lloyd. ##(red/ism maret2017).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item