Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017

Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017 INFO GSBI-Tangerang. Pemerinah kota Tangerang melalui...

Ini Sikap SBGTS GSBI PT PDK Atas di terbitkannya Perwal Kota Tangerang 02 Tahun 2017

INFO GSBI-Tangerang. Pemerinah kota Tangerang melalui Bupatinya pada tanggal 05 Januari 2017 mengeluarkan Peraturan Walikota ( Perwal) Nomor  02 tahun 2017, yang dalam salah satu pasalnya melarang aksi penyampaian pendapat dimuka umum pada hari sabtu dan minggu.

Atas dikeluarkannya Perwal 02 tahun 2017 ini Serikat Buruh Garmen, Tekstil & Sepatu - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Tangerang Raya memandang bahwa Perwal ini upaya mengkebiri proses demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia, disamping bertentangan dengan UU No 09/1998. Hal ini diperkuat dengan tindakan dari Polresta Tangerang yang menolak menerima surat pemberitahuan aksi piket SBGTS GSBI PT PDK bahkan datangnya ancaman yang di sampaikan kepada pimpinan SBGTS GSBI PT PDK jika tetap menggelar aksi dan kampanye massa di hari Minggu akan dikerahkan pamong praja (Satpol PP) serta aparat kepolisian dan akan di tangkap semuanya.

Dikeluarkannya Perwal ini, SBGTS-GSBI PT PDK melihat ada skema sistematis yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi beserta dengan kepala daerah untuk menghilangkan ruang demokrasi bagi rakyat. Tidak boleh lagi ada “kegaduhan-kegaduhan demonstrasi”, agar investasi yang selama ini diundang oleh Jokowi terjaga dan terus mengalir ke Indonesia.

Setelah Jakarta lewat Pergub No 228/2015, saat ini Tangerang mengikuti kebijakan yang bertujuan untuk mematikan aksi-aksi demonstrasi (terutama buruh), jika berjalan lancar bisa dipastikan provinsi lain akan segera mengcopy kebijakan anti demokrasi ini.

SBGTS-GSBI PT PDK menilai bahwa Arief Wismansyah adalah Walikota anti demokrasi, anti kritik dan fasis sama seperti Jokowi. SBGTS-GSBI PT PDK Menilai lahirnya Perwal 02/2017 ini adalah untuk melindungi pemodal, dengan dikeluarkankannya Perwal 02/2017 Pemerintah Kota Tangerang mencoba menghentikan perjuangan buruh PDK . Maka sudah pantas dan selayaknya Perwal 02/2017 ini di tolak karena bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) dan menempatkan rakyat sebagai ancaman dan berbahaya serta membatasi hak menyampaikan pendapat secara bebas.

Perwal 02/2017 adalah cerminan dari sikap arogan Pemerintah Kota Tangerang yang anti kritik dan pelindung dari pemodal dan upaya Walikota Tangerang menghentikan perjuangan buruh PDK untuk mendapatkan hak-haknya, Untuk itu kami menuntur untuk di Cabut Perwal 02/2017 karena tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan mengkebiri aspirasi rakyat untuk menyatakan pendapat dimuka umum.

Demikian di sampaikan Kokom Komalawati, selaku Ketua SBGTS GSBI PT PDK. (red-rd2017).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item