Ini Sikap DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Tentang Tunjangan Hari Raya Tahun 2017

INFO GSBI-Sukabumi. Dalam menyikapi momentum bulan ramadhan dan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Sukabumi untuk tahun 2017 D...

INFO GSBI-Sukabumi. Dalam menyikapi momentum bulan ramadhan dan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Sukabumi untuk tahun 2017 DPC GSBI Kabupaten Sukabumi mengeluarkan release Sikap organisasi. Pernyataan Sikap tertanggal 6 Juni 2017 yang di tanda tangani oleh Dadeng Nazarudin selaku Ketua dan Hasan Nur arif selaku Sekretaris DPC GSBI Kabupaten Sukabumi tersebut menyampaikan tuntutan diantaranya (1). Meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di-Kabupaten Sukabumi untuk memberikan hak THR lebih cepat dan adil (disesuaikan dengan masa kerja) kepada seluruh buruhnya, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sedang dalam proses perselisihan termasuk juga bagi buruh yang berstatus kontrak ataupun outsourcing; (2). Mengecam keras para pengusaha yang mengabaikan, menelantarkan dan berupaya menghindar dengan berbagai macam alasan dan alibi untuk tidak membayarkan hak atas THR bagi para buruhnya; (3). Meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Sukabumi agar konsisten untuk mengawasi dan menindak dengan tegas pengusaha yang tidak membayarkan hak THR buruhnya; (4). Meminta kepada pemerintah Daerah Kab. Sukabumi agar dapat mengendalikan harga kebutuhan pokok, menurunkan harga tarif dasar listrik serta menyediakan sarana transfortasi yang aman, nyaman dan murah sehingga tidak memberatkan buruh dan masyarakat pada umumnya.

Berikut ini uraian lengkap dari pernyataan sikap DPC SGBI Kabupaten Sukabumi tentang THR tahun 2017:
------------------------------------------------------

Dewan Pimpinan Cabang 
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi.

Dengan hormat,
Bulan suci Ramadhan 1438 H telah tiba, kami segenap Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
Gabungan Serikat Buruh Indonesia  (DPC.GSBI) Kab. Sukabumi mengucapkan selamat
menjalankan Ibadah Puasa, semoga kita semua senantiasa diberikan kemudahan dan kekuatan  oleh Allah SWT, aamiin.

Menjelang hari raya keagamaan, satu isu bagi klas buruh yang mencuat adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Akan tetapi meskipun telah diatur dalam Permenaker No. 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di Perusahaan, ada saja oknum pengusaha yang tidak mau
menjalankan peraturan ini. Saat ini mayoritas pengusaha baru memberikan hak THR buruhnya diangka minimum berdasarkan aturan yang berlaku. Walaupun pada kenyataannya banyak buruh yang telah bekerja selama 5 tahun, 10 tahun atau lebih tetap saja mendapatkan THR hanya satu bulan upah, disamakan dengan buruh yang baru bekerja satu tahun.

Pembayaran THR hanya dengan menerapkan upah skala minimum tentu saja tidak tepat. Kami menilai bahwa semakin lama buruh bekerja maka semakin besar kontribusinya terhadap produksi barang disuatu perusahaan, atau dengan kata lain semakin banyak keuntungan yang buruh berikan kepada pengusaha.

Dengan demikian sebagai bentuk keadilan bagi buruh yang bekerja lebih lama, sudah seharusnya menerima jumlah THR yang lebih besar.

Selanjutnya masyarakat buruh saat ini tengah menghadapi kenaikan harga bahan pokok yang terus bergerak naik seperti harga daging sapi telur ayam, beras, minyak hingga sayuran sulit
dikendalikan apalagi menjelang hari raya. Ketidakpastian harga tersebut ditambah lagi dengan telah dinaikkannya harga Tarif Dasar Listrik (TDL) pada bulan April kemarin tentu saja membuat masyarakat buruh semakin menderita karena kehilangan daya belinya. Selain itu buruh tidak lama lagi juga akan menghadapi kenaikan biaya transportasi untuk mudik lebaran.

Tiket transportasi H-7 dan H+7 hari raya biasanya mengalami kenaikan dua hingga empat kali lipat dari harga tiket dihari biasa. Jika tiket transportasi untuk mudik lebaran naik berkali-kali lipat, THR yang diterima oleh klas buruh akan kembali terampas, hanya cukup untuk membayar biaya transportasi dan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya. Sekali lagi, atas kenyataan diatas pemerintah dituntut untuk sanggup memberikan solusi serta upaya nyata agar permasalahan-permasalahan yang terjadi tidak menjadi pemicu terganggunya kondusifitas daerah yang juga akan berdampak terhadap soaial ekonomi masyarakat BERBAGAI SEKTOR.

Berdasarkan situasi tersebut diatas, kami DPC.GSBI Kab. Sukabumi dengan ini menyatakan
sikap organisasi, yaitu sebagai berikut:

1.    Meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di-Kabupaten Sukabumi untuk memberikan hak THR lebih cepat dan adil (disesuaikan dengan masa kerja) kepada seluruh buruhnya, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sedang dalam proses perselisihan termasuk juga bagi buruh yang berstatus kontrak ataupun outsourcing;
2.    Mengecam keras para pengusaha yang mengabaikan, menelantarkan dan berupaya menghindar dengan berbagai macam alasan dan alibi untuk tidak membayarkan hak atas THR bagi para buruhnya;
3.    Meminta kepada Pemerintah Daerah Kab. Sukabumi agar konsisten untuk mengawasi dan menindak dengan tegas pengusaha yang tidak membayarkan hak THR buruhnya;
4.    Meminta kepada pemerintah Daerah Kab. Sukabumi agar dapat mengendalikan harga kebutuhan pokok, menurunkan harga tarif dasar listrik serta menyediakan sarana transfortasi yang aman, nyaman dan murah sehingga tidak memberatkan buruh dan masyarakat pada umumnya;
5.    Bahwa kami selaku sosial control pelaksanaan hubungan industrial di Kab. Sukabumi, akan terus mengawasi serta mengawal pelaksanaan pemberian THR dan hak normatif buruh lainnya.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, demi terciptanya kondusifitas hubungan
industrial yang harmonis berkeadilan di-Kabupaten Sukabumi.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.


Sukabumi, 6 Juni 2017

Hormat kami,
DEWAN PIMPINAN CABANG
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA
KABUPATEN SUKABUMI


DADENG NAZARUDIN
Ketua


HASAN NUR ARIF
Sekretaris

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item