Akhirnya PT. SMS Sinar Mas Group Memenuhi Tuntutan Buruh

INFO GSBI-Lahat SumSel. Buruh-buruh dan Pimpinan SBPKS GSBI PT SMS Lahat Sumatera Selatan akhirnya bisa bernafas lega. Setelah perjuangan ...

INFO GSBI-Lahat SumSel. Buruh-buruh dan Pimpinan SBPKS GSBI PT SMS Lahat Sumatera Selatan akhirnya bisa bernafas lega. Setelah perjuangan panjang memperjuangkan status kerja dari buruh kontrak (PKWT) menjadi buruh tetap (PKWTT), kelebihan jam kerja yang tidak pernah di hitung lembur, buruh yang di PHK di pekerjakan kembali serta konfensasi (uang pesangon) sesuai aturan hukum bagi buruh yang di PHK dilingkungan kerja PT Sawit Mas Sejahtera (SM) akhirnya semua tuntutan buruh tersebut di penuhi pihak perusahaan.

Sebagaimana di jelaskan oleh Fauzi Azwar, Ketua SBPKS GSBI PT SMS, bahwa setelah melalui jalan berliku dan panjang, pada perundingan terakhir yang dilakukan pada hari Rabu [19/07/2017] kemarin, yang di hadiri  manajemen Perusahaan PT Sawit Mas Sejahtera yang datang langsung dari Jakarta diantaranya; Bapak Yohanes, Bapak Aldo dan Bapak Wawan yang kesemuanya adalah HRD dari Jakarta, sementara dari pihak SBPKS-GSBI PT. SMS diwakili oleh Fauzi Azwar  selaku Ketua dan sdra. Azwar selaku Bendahara SBPKS-GSBI PT. SMS telah tercapai kesepakatan yaitu pihak perusahaan memenuhi tuntutan buruh dan pihak serikat memahami apa yang menjadi penjelasan tuntutan perusahaan.

Adapun hasil perundingan tersebut adalah;  pertama bahwa Para buruh yang berjumlah 49 orang yang di PHK akan dipekerjakan kembali mulai tanggal 1 Agustus 2017 dengan status sebagai buruh Tetap (PKWTT) termasuk buruh-buruh yang sudah di PHK sebelumnya juga di panggil kembali dan di pekerjakan dengan status buruh tetap (PKWTT), kedua bahwa pihak Perusahaan bersedia membayar kompensasi atas kelebihan jam kerja kepada 49 orang buruh, ketiga; tidak akan terjadi tekanan kepada para buruh dalam bentuk apapun setelah tuntutan ini, keempat SBPKS-GSBI PT. SMS akan mencabut gugatan di PHI dan membatalkan pengaduan di Pengawas Disnakertrans Provinsi.

Kesepakatan ini di tuangkan dalam bentuk Perjanjian Bersama (PB) yang di tanda tangani para pihak dan saksi. Untuk memperkuat hasil perundingan ini, PB nya akan di catatkan di PHI dan juga akan di kirimkan kepada DPP GSBI di Jakarta. Jelas Fauzi Azwar.

“Perjuangan panjang kami berbuah hasil, dimulai bulan Januari 2017 konkritnya, namun di akhir 2016 juga kami sudah mulai melancarkan tuntutan dan perjuangan, yaitu mulai dari mengajukan tuntutan dengan cara mengajak berunding pihak perusahaan namun di abaikan, lalu melaporkan dan meminta pengawasan dari Disnaker Provinsi atas berbagai pelanggaran hak normatif buruh, memperselisihkan kasus yang terjadi  di perusahaan di tingkat Mediasi, melakukan aksi di depan perusahaan dan juga termasuk aksi di depan kantor Rejion PT. Sawit Mas Sejahtera group dari Sinar Mas hingga beberapa kali perundingan dengan managemen PT. Sawit Mas Sejahtera baik Manajemen lokal sampai pihak Manajemen dari Jakarta yang datang langsung ke Lahat. Alhamdulillah apa yang menjadi perjuangan kami bisa berhasil, dimana semua tuntutan buruh yang tergabung dalam SBPKS-GSBI PT. Sawit Mas Sejahtera di penuhi oleh pihak perusahaan pada perundingan kemarin 19 Juli 2017”. Ujar Fauzi.

Lebih lanjut Fauzi menjelaskan, kami sekarang tinggal mengawal pelaksanaan dari kesepakatan ini. Selanjutnya kami atas nama buruh PT SMS dan SBPKS GSBI PT SMS mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan kami, kami percaya semua keberhasilan awal ini karena dukungan dan support dari banyak pihak, terutama DPP GSBI di Jakarta dan jaringannya baik nasional dan internasional yang telah membuat Joint Statemen mendukung perjuangan kami dan mendesak pihak perusahaan untuk menjalankan dan memenuhi tuntutan buruh. Dukungan dan solidaritas tersebut sangat berguna dan berdampak bagi kami. #(red/ism Juli2017).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item