GSBI Kabupaten Karawang Gelar Diskusi Perppu Ormas dan Upah Padat Karya Jawa Barat

INFO GSBI- Karawang. Pada hari Minggu, 30 Juli 2017 bertempat di sekretariat luar SBGTS GSBI PT. Beesco Indonesia, GSBI Kabupaten Karawa...


INFO GSBI- Karawang. Pada hari Minggu, 30 Juli 2017 bertempat di sekretariat luar SBGTS GSBI PT. Beesco Indonesia, GSBI Kabupaten Karawang selenggarakan diskusi tentang PERPPU ORMAS No.02 Tahun 2017  dan Terbitnya Penetapan Upah Padat Karya sektor Garmen.

Agenda diskusi pertemuan yang di ikuti oleh pimpinan KPC GSBI Kabupaten Karwang, Pimpinan SBGTS GSBI PT Beesco Indonesia serta Anggota SBGTS GSBI PT.BCI di pimpin langsung oleh Kordinator KPC GSBI Kabupaten Karawang, bung Diki Iskandar.

Sujak Supriyadi dari DPP GSBI hadir dalam agenda Diskusi ini yang bertindak sebagai pemateri . Dalam ulasannya Sujak Supriyadi menjelaskan lahirnya Perppu No. 2 tahun 2017 adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan atas kebijakan ekonomi politik pemerintah Jokowi-JK.

Peran Indonesia di era pemerintahan Jokowi-JK sebetulnya juga tidak berbeda dengan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya. Tetap sebagai negara yang tergantung pada kapital asing. Sebuah hal yang ditunjukan dengan ketergantungan yang tinggi pada investasi dan hutang untuk pembangunan. Serta mengandalkan komoditas bahan mentah dalam perdagangan, sementara kebutuhan dalam negeri di penuhi dengan impor.

Indonesia memiliki peranan penting di tengah kondisi krisis, dengan sumber daya alam dan penduduk yang besar, maka kapital finance akan memiliki syarat untuk semakin kuat mendikte dan mengendalikan ekonomi dan politik. Kapital Finance telah mendikte berbagai sektor seperti industri dan ketenagakerjaan, hingga melakukan perampasan tanah untuk kepentingan infrastruktur, properti hingga pertanian, perkebunan dan pertambangan skala besar. Tentu saja operasi tersebut tidak akan berjalan sukses jika pelaksana proyek dalam negeri Indonesia sendiri tidak ada. Peranan pejabat pemerintahan yang korup (kapitalis birokrat) dan konglomerat penghamba kapital asing (borjuasi komprador) menjadi hal yang sangat penting.


Itulah kemudian Jokowi-Jk menetapkan kestabilan politik sebagai upaya menjamin keamanan dan kenyamanan investasi di Indonesia. Populisme Jokowi-JK terkubur bersama dengan kebijakan-kebijakan anti demokrasi yang dijalankan selama ini. Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi menjadikan penghidupan rakyat semakin merosot dari waktu ke waktu. Upah buruh di tekan sedemikian rendah, sementara kaum tani dan rakyat pedesaan menghadapi perampasan tanah yang begitu masif.
Situasi tersebut di respon dengan semakin meluasnya berbagai gerakan rakyat yang tidak puas dengan berbagai kebijakan pemerintah. Berbagai organisasi, serikat dan perkumpulan terus berdiri. Berbagai Organisasi-organisasi tersebut lahir untuk memperjuangkan hak-hak sosial ekonomi mereka, sekaligus alat kolektif untuk memperjuangkan dan memenangkan tuntutan mereka secara demokratis.

Kondisi ini lahir dari ketidakpuasan rakyat atas berbagai kebijakan yang menjadikan rakyat sebagai objek penderita untuk kepentingan-kepentingan asing di Indonesia. Secara historis, organisasi sejak lama telah di kenal dan digunakan rakyat untuk memenangkan aspirasi rakyat seperti yang dilakukan oleh rakyat Indonesia dalam melawan penjajahan kolonialisme Belanda dan Jepang.

Lebihlanjut Sujak mengatakan, bahwa Perppu ini merupakan penyempurnaan dari UU Ormas 2013 di era pemerintahan SBY. Dengan salah satu poinnya ialah pembubaran ormas yang tidak lagi harus menunggu putusan dari pengadilan. Selain itu Perppu ini juga memberikan sanksi pidana bagi para pelanggarnya, sebuah kondisi yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Ormas 2013.

Perppu ini memberikan ruang yang luas bagi kekuasaan untuk bertindak sewenang-wenang dalam menindak setiap elemen yang dianggap membahayakan kedudukan mereka. Perppu ini secara fundamental menempatkan pejabat negara dalam posisi yang semakin kuat atas rakyat. Meskipun tidak ada dasar sama sekali bagi Jokowi-JK menetapkan negara ini dalam keadaan genting, kecuali ketakutan rejim tersebut atas gerakan demokratis rakyat, seperti yang dialami oleh Gafatar beberapa waktu lalu dan HTI saat ini. Kedepan, dengan menggunakan Perppu 02 tahun 2017 pemerintah akan semakin mudah melakukan pembubaran dan pemberangusan organisasi yang di nilai anti pancasila, NKRI dan organisasi-organisasi yang menentang kebijakan dan tidak mendukung pembangunan.
Maka dengan hadirnya Perppu No.2 tahun 2017dipastikan akan menambah daftar panjang langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat yang menjadi hak dasar bagi rakyat Indonesia. 

Usaha pemberangusan kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat secara sistematis sejauh ini telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada tahun 2015, diterbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Diruang Terbuka. Melalui aturan ini, aksi demonstrasi di Jakarta hanya diperbolehkan ditiga tempat, yaitu; Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR dan Silang Selatan Monas. Tahun 2017, Walikota Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang, menyatakan bahwa, “Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu: (a) Hari Sabtu dan Minggu, (b) Hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah; dan (c) diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1).

Maka Tindasan yang akan hadir melalui Perppu ini tidak hanya terkait dengan pembubaran organisasi massa yang dianggap tidak sejalan dengan Pancasila dan memberikan ancaman terhadap NKRI. Perppu juga mencantumkan pasal pidana, yakni dapat menghukum anggota dan pengurus ormas yang dianggap sengaja melanggar dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun bagi pelanggaran Pasal 59 ayat 3 huruf c (tindakan kekerasan, menganggu ketertiban umum, merusak fasilitas) dan d (melakukan kegiatan yang bukan menjadi tugas dan wewenang penegak hukum),  dan pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pelanggar poin pasal 59 ayat 3 huruf a (tindakan permusuhan terhadap suku, agama, dan ras, golongan) dan b (penyalahgunaan, penistaan, penodaan terhadap agama). Ancaman pidana ini akan menambah banyak jumlah aktifis massa yang dikriminalisasi.

Sementara dalam disksui yang membahas adanya penetapan upah padat karya di Jawa Barat Diki Iskandar Diki menerangkan bahwa lahirnya Upah padat karya (UPK) adalah bentuk dari pemerintah menjalankan skema politik upah murah dan perampasan upah. Bagaimana tidak perusahaan boleh membayar upah buruh di bawah UMK di perusahaan garmen tektil sepatu (GTS) di Kab. Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi. 

Saat ini SK Gubernur Jawa Barat untuk upah padat karya di Kabupaten Purwakarta sudah keluar sejak tanggal 24 Juli 2017 dengan nilai upah minimum  Industry padat karya tertentu jenis industri pakaian jaadi/garmen sebesar Rp. 2.546.744,- yang berlaku sejak Januari 2017.

Di akhir penjelasannya, Diki menekankan bahwa buruh dikarawang dan khususnya GSBI tidak boleh menggangap UPK bukan urusan kita sebagaiburuh, biarpun itu saat ini hanya berlaku di  empat (4) kota dan kabupaten saja. Tapi ini Jelas adalah ancaman bagi buruh di seluruh di Jawa barat untuk di rampas, karena bukan tidak mungkin jika hal ini mulus makan akan di terapkan secara nasional.

Kesimpulan dari diskusi yang diselenggarakan ini adalah GSBI Karawang akan terus mensosialisasikan bahanya Perppu Ormas ini baik pada kalangan internal anggota GSBI dan juga buruh dan masyarakat di Karawang, Membangun aliansi serta kampanye massa menolak Perppu dan menuntut Perppu Ormas ini di Cabut. (ss-Red2017)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item