PERPPU Nomor 2 Tahun 2017: Ancaman Terhadap Gerakan Buruh dan Demokrasi di Indonesia

PERPPU Nomor 2 Tahun 2017: Ancaman Terhadap Gerakan Buruh dan Demokrasi di Indonesia Di Terbutkan Oleh, Departemen Diklat dan Propaganda ...


PERPPU Nomor 2 Tahun 2017:
Ancaman Terhadap Gerakan Buruh dan Demokrasi di Indonesia

Di Terbutkan Oleh, Departemen Diklat dan Propaganda DPP GSBI


Pada 10 Juli 2017, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebagaimana isi didalam Perppu No.2 tahun 2017, maksud dan tujuan Perppu ini adalah untuk membedakan, sekaligus melindungi dan pembubaran organisasi massa (ormas) yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan ormas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dikeluarkannya Perppu No 2 tahun 2017 mendapat tentangan dari banyak pihak, Karena Perppu ini memberikan ruang yang luas bagi kekuasaan (pejabat negara) untuk bertindak sewenang-wenang dalam menindak setiap elemen (organisasi) yang dianggap membahayakan kedudukan mereka. Secara fundamental menempatkan pejabat negara dalam posisi yang semakin kuat atas rakyat, menegaskan arogansi negara karena mengabaikan serta meniadakan proses hukum dalam pembekuan kegiatan Ormas karena dalam Perppu ini mengatur pembubaran ormas yang tidak lagi harus menunggu putusan dari pengadilan. Selain itu Perppu ini juga menambah ketentuan pidana dengan memberikan sanksi pidana bagi para pelanggarnya serta mempertahankan dan melanggengkan pasal-pasal karet

Lahirnya Perppu No 2 tahun 2017 dilatarbelakangi oleh pandangan pemerintah atas kondisi yang disebut “keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa” melalui keberadaan berbagai ormas yang dianggap anti Pancasila, anti UUD 1945 dan membahayakan keberlangsung negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemerintah berargumen bahwa terdapat kegiatan ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain, ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap mereka yang termasuk kedalam penyelenggara negara. Tindakan tersebut dianggap potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota masyarakat sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi aparat penegak hukum.

Pertanyaannya kemudian adalah, benarkah argumentasi yang disampaikan oleh pemerintah tersebut? Ataukah ada alasan lain dibalik diterbitkannya Perppu No.2 tahun 2017 ini?

Organisasi GSBI dalam beberapa analisa atas perkembangan situasi telah menuliskan, bahwa semenjak krisis yang terjadi pada periode 2008 hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan dapat diatasi. Krisis melanda negeri-negeri imperialis dan juga berdampak ke seluruh penjuru dunia. Amerika Serikat (AS), sebagai kekuatan imperialisme yang mendominasi tentu ingin segera bangkit dari keterpurukan akibat krisis, meskipun hal ini tidaklah mudah karena AS harus bersaing dengan Rusia dan Tiongkok yang terus berusaha tumbuh untuk menjadi penyeimbang dominasi AS melalui kekuatan kapital yang dimilikinya, serta menghadapi persaingan serupa dari berbagai negeri imperialis lainnya.

Krisis yang terjadi telah memaksa AS untuk melakukan berbagai kebijakan guna mendorong agar negerinya dapat segera pulih dari krisis. Dibawah presiden baru Donald Trump, AS terus melanjutkan perang agresi diberbagai kawasan. Memberikan bantuan militer kepada pemerintahan boneka diberbagai negara guna menindas rakyat, termasuk terus mengkampanyekan perang anti terror dan menyudutkan umat Islam sebagai pelaku terorisme. Krisis juga telah membuat AS meningkatkan intensitas penindasan dan mempercepat perampasan terhadap sumber daya atas negeri jajahan dan setengah jajahan seperti Indonesia. Memaksa pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang sepenuhnya mengabdi untuk kepentingan imperialisme AS.

Faktanya, paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK tidak satupun bertujuan memberikan perbaikan penghidupan bagi rakyat Indonesia, sebaliknya paket kebijakan ekonomi lebih identik sebagai dikte imperialisme terhadap pemerintahan boneka Jokowi-JK dengan melapangkan jalan bagi hadirnya investasi dengan berbagai kemudahan peraturan, disisi yang lain mengurangi dan mencabut subsidi public. Sebagai bukti nyata adalah apa yang saat ini terjadi disektor buruh, lewat paket kebijakan Jilid IV pemerintah menetapkan sebuah formulasi pengupahan baru melalui PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang membuat kenaikan upah buruh merosot setiap tahunnya. Jika pada tahun 2015 kenaikan upah masih diangka 18 persen, maka ketika PP 78/2015 diberlakukan pada tahun 2016 upah buruh hanya naik 11,5 persen, dan kemudian hanya naik 8,25 persen pada tahun 2017. 

Implementasi paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK terang menghadirkan tindasan bagi klas buruh, kaum tani dan rakyat tertindas lainnya. Tidak hanya itu, upaya Jokowi untuk mempertahankan kekuasaannya juga telah mengganggu kepentingan lawan-lawan politiknya, sehingga menimbulkan berbagai pertentangan, baik antara pemerintah daerah dan pusat, maupun pemerintah pusat dengan berbagai kelompok politik nasional yang tidak tergabung dalam koalisi pemerintah. Berbagai tindasan yang dilakukan oleh Jokowi-JK melalui berbagai kebijakannya kemudian menghadirkan perlawanan yang keras terhadap pemerintah. Dalam keadaan demikian, rejim Jokowi-JK membutuhkan sebuah sarana yang jauh efektif untuk meredam seluruh usaha perlawanan rakyat menentang kebijakan pemerintah yang anti demokrasi, sehingga lahirlah Perppu No.2 tahun 2017.

Pemerintah butuh memastikan kebijakan-kebijakan strategis mereka dalam rangka pengabdiannya kepada imperialisme tidak mengalami gangguan. Paket kebijakan ekonomi harus terus ditingkatkan implementasinya, bahkan jika yang sekarang masih dianggap kurang, maka akan dikeluarkan jilid baru paket kebijakan ekonomi. Perppu No.2 tahun 2017 dipandang pemerintah akan dapat menjadi alat yang sangat efektif guna mendukung berjalannya berbagai kebijakan pemerintah. Maka organisasi GSBI meyakini betul, bahwa lahirnya Perppu No.2 tahun 2017 adalah bukti nyata kekhawatiran pemerintah dalam menghadapi perlawanan dan aksi-aksi gerakan rakyat yang terus meningkat. Rakyat telah semakin memahami bahwa rejim Jokowi-JK adalah pemerintahan yang korup, fasis, anti demokrasi dan anti rakyat, sepenuhnya mengabdi pada kapitalis monopili asing pimpinan Amerika Serikat (AS).

Perppu No. 2 Tahun 2017: Ancaman Terhadap Gerakan Buruh dan Gerakan Rakyat di Indonesia.

Lahirnya Perppu No.2 tahun 2017 menambah daftar panjang langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat yang menjadi hak dasar bagi rakyat Indonesia. Usaha pemberangusan kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat secara sistematis sejauh ini telah dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pada tahun 2015, diterbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Diruang Terbuka. Melalui aturan ini, aksi demonstrasi di Jakarta hanya diperbolehkan ditiga tempat, yaitu; Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR dan Silang Selatan Monas. Tahun 2017, Walikota Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang, menyatakan bahwa, “Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu: (a) Hari Sabtu dan Minggu, (b) Hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah; dan (c) diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1).

Bagi organisasi dan gerakan buruh, sudah tidak perlu ada keraguan untuk menyatakan bahwa rejim Jokowi-JK adalah pemerintahan yang fasis, anti rakyat dan anti demokrasi. Jauh sebelum Perppu No.2 tahun 2017 diterbitkan, pemerintah telah menetapkan 10 kawasan industri dan 38 perusahaan di Indonesia menjadi objek vital nasional Indonesia (OVNI). Penetapan ini dimaksudkan untuk membatasi bahkan menghilangkan aksi-aksi pemogokan klas buruh yang pernah masif terjadi ditahun 2012 dan 2013. Penetapan kawasan industri dan perusahaan menjadi OVNI sekaligus memberikan jalan pada militer (TNI) untuk dapat terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan-persoalan perburuhan.

Diakhir 2015, ketika klas buruh melancarkan aksi penolakan terhadap PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pemerintahan Jokowi-JK membalas aksi tersebut dengan mengkriminalisasi 26 orang aktifis yang terlibat dalam aksi. Pada peringatan Mayday 2016 di Jakarta, aparat kepolisian memblokade jalan menuju Istanan Negara dan memaksa aksi digelar ratusan meter dari pagar Istana. Setahun berikutnya, pada peringatan Mayday 2017, blokade polisi semakin menjauhkan massa aksi dari Istana, pagar kawat berduri, mobil water canon dan barracuda ditempatkan di Patung Kuda Indosat, lebih dari dua kilometer jaraknya menuju Istana Negara. Di Tangerang, Sekjen DPP GSBI harus menerima tindakan kekerasan dari aparat kepolisian Tangerang ketika mengikuti aksi buruh menentang pemberlakuan Peraturan Walikota Tangerang No.2 tahun 2017. Dan masih banyak berbagai tindakan yang sama terjadi diberbagai kota di Indonesia.

Berbagai kebijakan pemerintah yang terbit dalam waktu terakhir ini secara esensi mempunyai persamaan, yaitu melakukan pembatasan terhadap rakyat yang hendak menyampaikan aspirasi demokratisnya. Tempat penyelenggaraan aksi dibatasi, hari untuk menyelenggarakan aksi juga dibatasi, dan puncaknya melalui Perppu No. 2 tahun 2017, pemerintah dapat membubarkan organisasi-organisasi yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Kebijakan-kebijakan tersebut sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan Jokowi-JK adalah rejim yang anti rakyat dan anti demokrasi.


Secara khusus, melalui Perppu No.2 tahun 2017, pemerintah mempunyai legitimasi untuk membubarkan organisasi-organisasi massa yang tidak berasaskan Pancasila ataupun organisasi yang tidak sejalan dengan Pancasila, UU D 1945 dan dianggap memberikan ancaman terhadap keutuhan NKRI. Didalam Perppu juga diatur (Pasal 59), bahwa ormas dilarang untuk melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan. Dalam penjelasannya dinyatakan, bahwa yang dimaksud dengan tindakan permusuhan adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara. Pasal ini memberikan ancaman yang serius terhadap organisasi massa termasuk pimpinan organisasi ketika menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pemerintah.

Tindasan yang akan hadir melalui Perppu ini tidak hanya terkait dengan pembubaran organisasi massa yang dianggap tidak sejalan dengan Pancasila dan memberikan ancaman terhadap NKRI. Perppu juga mencantumkan pasal pidana, yakni dapat menghukum anggota dan pengurus ormas yang dianggap sengaja melanggar dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun bagi pelanggaran Pasal 59 ayat 3 huruf c (tindakan kekerasan, menganggu ketertiban umum, merusak fasilitas) dan d (melakukan kegiatan yang bukan menjadi tugas dan wewenang penegak hukum),  dan pidana penjara seumur hidup, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun bagi pelanggar poin pasal 59 ayat 3 huruf a (tindakan permusuhan terhadap suku, agama, dan ras, golongan) dan b (penyalahgunaan, penistaan, penodaan terhadap agama). Ancaman pidana ini akan menambah banyak jumlah aktifis massa yang dikriminalisasi.

Apa Yang Harus Dilakukan?
Sejak Jokowi-JK naik ke tampuk kekuasaan RI, kaum buruh telah begitu banyak menerima tindasan dan perampasan atas hak-hak demokratisnya melalui perturan yang di keluarkannya, sebutnya saja PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, Program Pemagangan Nasional, Penurunan PTKP Pajak Penghasilan, Penetapan Upah Padat Karya untuk jenis industri Garmen yang jauh di bawah Upah Minimum dllnya.

Atas situasi demikian, organisasi GSBI telah mengaskan sikapnya, bahwa Perppu No.2 tahun 2017 harus dicabut karena membatasi hak demokratis rakyat untuk berorganisasi, menyampaikan pendapat dan melakukan pemogokan. Seluruh anggota organisasi harus aktif untuk bersatu dengan klas buruh, bersatu dengan seluruh rakyat guna menentang seluruh aturan dan kebijakan fasis pemerintahan Jokowi-JK yang menindas rakyat.

Aksi-aksi dalam berbagai bentuknya guna menentang setiap kebijakan pemerintah yang anti rakyat dan anti demokrasi harus dilakukan diberbagai wilayah, dengan jumlah massa aksi yang terlibat semakin membesar dari waktu ke waktu. Untuk mewujudkan hal ini, kerja-kerja pendidikan dan propaganda ditengah-tengah massa harus intensif diselenggarakan. Ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang baik kepada massa bahwa rejim Jokowi-JK bukanlah pemerintahan yang demokratis, namun pemerintahan yang fasis dan anti demokrasi. Sehingga akan semakin banyak massa yang tergabung didalam kampanye pencabutan Perppu ini. (gsbi2017)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item