Surat Terbuka Sringatin, Ketua IMWU dan Kordinator JBMI Untuk DPR RI Tentang Rencana Pengesahan RUU PPMI

INFO GSBI-Jakarta. Sringatin Buruh Migrant asal Indonesia di Hong Kong, sebagai Ketua IMWU Hong Kong, Kordinator JBMI membuat surat terb...


INFO GSBI-Jakarta. Sringatin Buruh Migrant asal Indonesia di Hong Kong, sebagai Ketua IMWU Hong Kong, Kordinator JBMI membuat surat terbuka kepada DPR RI terkhusus di sampaikan kepada Ketua Komisi IX DPR RI.

Surat terbuka ini sehubungan dalam waktu dekat ini (-red 25 Oktober 2017) DPR  RI akan mengesahkan RUU PPMI sebagai draf perubahan/revisi atas UU no 39 tahun 2004 tentang PPTKILN yang sudah beberapa tahun mangkrak di DPR.menjadi Undang-undang (UU).

Surat terbuka ini mendapat dukungan dari 73 organisasi didalam dan luar negeri terutama organisasi-organisasi massa BMI dan organisasi GSBI salah satunya yang mendukung surat terbuka ini.

Dalam surat terbukanya Sringatin menuntut kepada DPR dan Pemerintah RI untuk melakukan sosialisasi rancangan akhir RUU PPMI secara meluas dan inklusif kepada organisasi-organisasi dan lembaga peduli pekerja migran di negara-negara penempatan, mantan dan keluarga pekerja migran serta berbagai elemen masyarakat di Indonesia. Serta menuntut rencana pengesahan RUU PPMI pada tanggal 25 Oktober 2017 untuk ditangguhkan hingga sosialisasi dan penggalangan masukan akhir selesai. 

Penandatangan Kesepemahan Penyelesaian Pembahasan Pasal-pasal krusial RUU PPMI antar DPR RI Komisi 9 dengan Menkaer RI

Dan berikut ini adalah isi lengkap dari Surat terbuka Sringatin tersebut.

SURAT TERBUKA

KEPADA DPR RI
TENTANG RENCANA PENGESAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Kepada Yang Terhormat,
Bapak Dede Yusuf
Ketua Komisi IX DPR
Di Jakarta, Indonesia


Dengan hormat,

Pertama, kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras kepada segenap jajaran DPR dan Pemerintah RI yang telah berhasil penyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) setelah bertahun-tahun dalam pembahasan dan tarik ulur.

Kedua, kami juga mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah RI untuk mengikutsertakan elemen masyarakat termasuk pekerja migran diluar negeri melalui kunjungan dan pertemuan di beberapa penempatan. Meskipun, kami menilai upaya tersebut masih belum maksimal karena masih terbatas pada penggalangan pandangan saja dan masih belum ada upaya untuk melibatkan pekerja migran secara inklusif dan komprehensif.

Pelibatan ini menjadi sangat penting karena pekerja migran dan keluarganya adalah aktor pertama dan utama yang kedepannya akan diuntungkan atau dirugikan oleh RUU PPMI ini. Kami berharap dampak buruk yang ditimbulkan oleh UUPPTKILN No. 39 tahun 2004 tidak akan terulang lagi pada RUU PPMI dan hal tersebut hanya dapat dicegah dengan menjadikan pekerja migran diluar negeri, melalui organisasi-organisasi yang sudah terbangun di negara-negara penempatan, sebagai mitra pemerintah dan DPR RI.

Namun karena persoalan jarak dan kondisi kerja, maka mau tidak mau DPR dan Pemerintah RI dituntut supaya lebih kreatif dan fleksible dalam menciptakan ruang partisipasi bagi pekerja migran diluar negeri. Semua demi satu tujuan, melahirkan dan menerapkan peraturan demi melindungi pekerja migran dan menguntungkan pemerintah.

Ketiga, kami paham bahwa DPR dan Pemerintah RI berkeinginan untuk segera mengesahkan RUU PPMI setelah disepakati pada tanggal 12 Oktober 2017 kemarin. Namun, mengingat organisasi-organisasi pekerja migran diluar negeri, mantan dan anggota keluarganya, serta lembaga-lembaga peduli buruh migran tidak semua bisa terlibat secara langsung dalam pembahasan di gedung DPR, maka sudah sepatutnya ada upaya sosialisasi akhir kepada pekerja migran diluar negeri sebelum disahkan.

Kami tidak ingin DPR dan Pemerintah RI terburu-buru mengesahkan RUU PPMI tanpa proses sosialisasi yang memadai kepada seluruh elemen masyarakat yang berkepentingan. Belajar dari UUPPTKILN No. 39 tahun 2004 yang nyata-nyata sudah sangat merugikan
pekerja migran dan keluarganya, membutuhkan 12 tahun untuk bisa mengubahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, kami berharap kami bisa menyampaikan pandangan dan masukan kami atas poin-poin penting di dalam RUU PPMI, yang bisa dilakukan melalui tulisan atau verbal.

Adapun terkait dengan masalah masukan adalah terkait dengan masalah  pengakuan hak PRT dan pengaturan penempatan. Kami melihat dari draft RUU PPMI ini masih memposisikan PRT dalam pengaturan private to private dan ini menjadi persoalan utama sering terjadinya pelanggaran dan masalah buruh migran diluar negeri.

Kedua, terkait dengan akses penuntutan dan ganti rugi, dalam draft RUU PPMI sudah disebutkan bahwa perusahaan penempatan tidak dibolehkan mengambil biaya dari pekerja migran, namun tidak ada pengaturan bagi perusahaan penempatan diluar negeri. Prakteknya yang kami alami adalah agen diluar negeri  memaksa pekerja migran untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan agen untuk mengambil pekerja migran. Pembayaran ini akan diberikan kepada perusahaan penempatan di Indonesia. Agen akan memaksa pekerja migran untuk pinjam uang di perusahaan peminjaman uang di negara penempatan guna mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh agen tersebut.

Selain persoalan diatas, kami ingin dalam RUU PPMI tidak hanya memberikan hak berserikat tapi juga membuat mekanisme pengakuan organisasi buruh migran diluar negeri dan mekanisme partisipasi organsiasi buruh migran diluar negeri dalam pembahasan RUU PPMI.

Maka dari itu, kami menuntut kepada DPR dan Pemerintah RI untuk melakukan sosialisasi rancangan akhir RUU PPMI secara meluas dan inklusif kepada organisasi-organisasi dan lembaga peduli pekerja migran di negara-negara penempatan, mantan dan keluarga pekerja migran serta berbagai elemen masyarakat di Indonesia. Untuk itu, maka rencana pengesahan RUU PPMI pada tanggal 25 Oktober 2017 perlu ditangguhkan hingga sosialisasi dan penggalangan masukan akhir selesai. 

Demikian tuntutan kami sampaikan. Kami berharap DPR dan Pemerintah RI memahami urgensi atas masalah sosialisasi RUU PPMI ini dan menerima usulan kami. Sebelum dan sesudahkan, kami haturkan terima kasih atas kerjasamanya.

Hormat kami,

Sringatin
Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan Ketua Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Hong Kong.

Organisasi yang mendukung surat terbuka ini adalah :

HongKong - Macau
1.    Indonesian Migrant Workers Union – Hong Kong
2.    Indonesian Mirgant Workers Union – Macau
3.    Asosiasi Buruh Migran Indonesia  Hong Kong
4.    Liga Pekerja Migran Indonesia – LIPMI – Hong Kong
5.    Gabungan Migran Muslim Indonesia – GAMMI -  Hong Kong
6.    Persatuan Buruh Mirgan Tolak Overcharging – PILAR – Hong Kong
7.    Wanodya Indonesia Club – Hong Kong
8.    BKB – Hong Kong
9.    Gereja Solomon Porch – Hong Kong
10.    Komunitas Katholik Indonesia Hong Kong
11. Movers Indonesia
12. Miftahul Janah
13. Enjoy Dancer
14. HK Zhineng Health & Society
15. Info Seputar Trenggalek (IST)
16. Watulimo Satutekad (WAST)
17. Al Islami
18. Friendster Group
19. Belajar Mawas Diri (BMD)
20. Sang Bumi Ruai Jurai (SBRJ)
21. Asosiasi BMI Progresif ( ABP)
22. Warkop Aremania HK
23. Bajing Loncat
24. Al Istiqomah International Muslim Society ( AIMS )
25. Al Jam 'Iyyatus Sholikhah
26. Majelis Persaudaraan Al Ikhlas
27. Nurul Hidayah
28. Dzarwatul Ittihad Hongkong
29. Sekolah Fashion Taman Harapan ( SFTH )
30. Jama'ah Silaturrohmi Blitar ( JSB )
31. Forum Muslimah Al Fadhilah ( FMA )
32. Perkumpulan Belajar Islam Orang Sumbawa Asli ( PEBIOSA )
33. Majelis 'Ulumul Qur'an ( MUQ )
34. Gema Mars Hongkong ( GMH ).
37. Singo Wiromo
38. KOBBE  (Komunitaa BMI Bebas Berkreasi)
39. BP.Kel Oi MERAH PUTIH HK
40. DAPUR ULEG
41. BTM&B (Beringin Tetap Maidenlike & Benevolent)
42. ATKI - HK

Taiwan :
43. ATKI Taiwan
44. GANAS SPA (Gabungan Anak Shelter Serve the People Associaton)
45. IPIT

Singapura :
46. Ummairoh BMI Singapura

Timur Tengah :
47. BMI Saudi Arabia - (BMI - SA)
48. Assosiasi Pekerja Indonesia Timur Tengah ( ASPITT )

Malaysia:
49. Serantau

Indonesia:
50. KABAR BUMI
51. LBH APIK NTT
52. J-RUK KUPANG
53. BEM FAKULTAS HUKUM UNDANA
54. WALHI NTT
55. SERUNI
56. Front Mahasiswa Nasional
57. JPIT (Jaringan Perempuan Indonesia Timur)
57. LEMBAGA KITA
58. PCNU MACAU
59. HALIMAH MACAU
60. INDIES
61. AGRA
62. GSBI
63. JALA PRT
64. Srikandi Lintas Iman (SRILI)
65. FSP KEP
66. SBMI NTT
67. BMI Saudi Arabia (BMI SA)
68. Gerakan Kebaikan Indonesia (GKI)
69. Paguyuban Seruni Banyumas
70. LMND
71. GEMAS
72. HMI Cab.Jaksel (Himpunan Mahasiswa Islam)
73. LBH-Jogya

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item