Ini Sikap KPC GSBI Karawang Dalam Aksi 15 Maret 2018 Untuk Kasus Buruh PT Shinwon Ebenzeser

foto:aksi KPC-GSBI Karawang PT. Shinwon Ebenezer adalah perusahaan yang berkedudukan Jalan Raya Cikampek Kp. Warung Kebon, Desa Purwasar...

foto:aksi KPC-GSBI Karawang
PT. Shinwon Ebenezer adalah perusahaan yang berkedudukan Jalan Raya Cikampek Kp. Warung Kebon, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, 41373 Propinsi Jawa Barat-Indonesia.
PT. Shinwon Ebenezer di dirikan pada bulan September tahun 1991 dan mulai beroperasi produksinya pada Januari tahun 1992 PT. Shinwon Ebenezer merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi Garmen dengan memproduksi jenis pakaian jadi yaitu jenis Switter yang sampai saat ini berdiri, masih terus melakukan operasi produksinya dengan tidak pernah berubah-ubah jenis produksinya dan sampai sekarang masih mengerjakan pakaian jadi dengan model Switter PT. Shinwon Ebenezer merupakan salah satu Perusahaan Modal Asing (PMA) dari negera Korea Selatan.
Sejak 26 Desember 2017 perusahaan ini telah mengambil kebijakan dengan melakukan PHK kepada seluruh buruhnya dengan alasan merugi, dimana kebijakan PHK ini ditolak oleh para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) PT. Shinwon Ebenezer, sehingga para buruh tersebut kemudian di PHK secara sepihak oleh perusahaan, disisi lain perusahaan ini telah melakukan penangguhan Upah pada tahun 2013 dan pada tahun 2017 tanpa membayarkan sisa penangguhan upah tersebut kepada seluruh Buruh PT Shinwon Ebenezer.
Sebelum melakukan PHK kepada seluruh anggota dan pimpinan SBGTS-GSBI PT. Shinwon Ebenezer, perusahaan ini juga menolak keberadaan serikat buruh khususnya Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI),PT Shinwon Ebenezer, bahkan dalam beberapa kali Pimpinan Tinkat Perusahaan SBGTS-GSBI PT Shinwon Ebenezer, telah mengirimkan surat meminta penjelasan tapi hingga perusahaan melakukan PHK sepihak seluruh ajakan serikat buruh selalu di tolak oleh perusahaan.
Hingga hari sejak perusahaan mengumumkan PHK sepihak kepada seluruh buruh anggota dan anggota Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI0 PT Shinwon Ebenezer. perusahaan ini tidak ada itikat baik untuk berunding dengan serikat buruh khususnya SBGTS-GSBI sehingga serikat buruh dengan tegas menolak kebijakan PHK sepihak tersebut. Selanjutnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap anggota dan Pimpinan SBGTS-GSBI PT Shinwon Ebenezer tersebut, Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (PTP SBGTS-GSBI) PT Shinwon Ebenezer telah mengadukan hal ini kepada balai peng BMNK
CV pengawasan Disnakertrans wilayah II karawang–Jawa Barat dengan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan Terhadap Perusahaan PT Shinwon Ebenezer dan telah beberapa kali melakukan audensi dengan Balai.
pengawasan Disnakertrans wilayah II karawang Jawa Barat, namun sampai saat ini belum adanya ketegasan dari Balai Pengawasan Disnakertrans Wilyah II karawang-Jawa Barat terhadap perusahaan PT Shinwon Ebenezer atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang di lakukan kepada Pimpinan dan Anggota PTP SBGTS-GSBI PT Shinwon Ebenezer
Atas hal tersebut diatas maka pada hari ini kamis Tanggal 15 Maret 2018 kami atas nama para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) PT. Shinwon Ebenezer dan Komite Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Burh Indonesia (KPC GSBI) kabupaten Karawang, menggelar aksi dan audensi di Kantor balai Pengawasan Disnakertrans Wilayah II Karawang Jawa Barat menuntut:
Dikeluarkannya NOTA hak Normatip Bagi Pimpinan dan Anggota PTP SBGTS-GSBI PT Shinwon Ebenezer yang di antaranya:
1. Di bayarkannya sisa penangguhan upah pada tahun 2013
2. Di bayarkannya sisa penangguhan Upah pada tahun2017
3. Di bayarkannya upah selama proses perselisihan
4. Berikan Pesangon dua kali dari ketentuan Undang Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 156
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih

Karawang, 15 maret 2018
Komite Pimpinan Cabang
Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(KPC GSBI) Kabupaten Karawang

Diki Iskandar
Kordinator


Mukti Surahman
Seretaris

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item