Ini Surat Pernyataan KP. DPC GSBI Kabupaten Karawang Respon Surat Edaran UMK 2020 Jawa Barat

INFO GSBI-Karawang. Berikut ini adalah Pernyataan Sikap KP. DPC GSBI Kabupaten Karawang dalam menyikapi d iterbitkannya Surat Edaran (...


INFO GSBI-Karawang. Berikut ini adalah Pernyataan Sikap KP. DPC GSBI Kabupaten Karawang dalam menyikapi diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.

Surat Pernyataan ini di rilis tanggal 25 November 2019, dan berikut lengkapnya isi pernyataan tersebut :


Pernyataan Sikap KP.DPC GSBI Kabupaten Karawang
Nomor :  025 -PS/KP.DPC.GBI/KRW/XI/2019

TENTANG
Diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.


Salam Demokrasi !!
Sehubungan dengan di keluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, dimana yang biasanya dan seharusnya menurut ketentuan peraturan bahwa penetapan UMK adalah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Maka atas kebijakan dan sikap Gubenur Jawa Barat ini dan mengingat  bahwa semenjak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tentang UMK 2020 ini telah meresahkan buruh di wilayah Provinsi Jawa Barat termasuk buruh-buruh di wilayah Kabupaten Karawang, maka kami dari Komite Persiapan Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP. DPC GSBI) Kabupaten Karawang merasa penting untuk menyampaikan sikap dan pandangan kami atas masalah ini.

Petama, Kami KP. DPC GSBI Kabupaten Karawang dengan tegas Menolak Penetapan UMK dikeluarkan hanya melalui Surat Edaran (SE) Gubernur  dan menuntut untuk di ganti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Mengingat bahwa jika merujuk pada UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundan-Undangan,  Surat Edaran (SE) tidak termasuk peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan dalam artian masuk peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).

Kedua, Bahwa penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, kami nilai sifatnya hanya anjuran, pemberitahuan, himbauan yang tidak memiliki ketegasan dan kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Sehingga di pastikan akan membuat ketidakpastian dalam pelaksanaan UMK tahun 2020 dan buruh yang akan jadi korbannya, sebab dengan Surat Keputusan (SK) saja masih banyak perusahaan (terutama perusahaan di sektor garmen, tekstil dan sepatu) yang membandel tidak membayar upah buruhnya sesuai ketentuan (SK –Gubernur).

Maka dengan Surat  Edaran(SE)  ini  jelas pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat telah memberikan peluang serta melakukan pembiaran terhadap perusahaan untuk memberikan upah buruhnya di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Gubernur Jawa Barat telah memberikan alasan dan penjelasan yang tidak masuk akal dan mengada-ada soal diterbitkannya UMK tahun 2020 Jawa Barat melalui Surat Edaran (SE) dimana menjelaskan soal penutupan perusahaan pabrik, relokasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) termasuk angka pengangguran di Jawa Barat sehingga demi rasa keadilan UMK tahun 2020 Jawa Barat di terbitkan melalui Surat Edaran (SE) bukan melalui Surat Keputusan (SK). Disini jelas Gubernur Jawa Barat tidak bisa membedakan antara nilai besaran UMK dengan Surat Keputusan (SK) UMK sebagai amanat Undang-Undang, bahwa UMP dan UMK ditetapkan oleh Gubernur. Menurut kami jika hal tersebut tetap di pertahankan, sama saja Gubernur telah mengadu domba antara pengusaha dan buruh, membuat kegaduhan, membuat ketidak pastian hukum,  maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi chaos (kacau balau) situasi di seluruh perusahaan di Jawa Barat.

Ketiga, Demi menjaga kondusifitas lingkungan wilayah Kabupaten Karawang dan demi kepastian hukum kenyamanan berusaha kami juga mendesak pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini Bupati Karawang dan DPR-D Kabupaten Karawang untuk mengeluarkan sikap, surat resmi pemerintah Kabupaten Karawang meolak penetapan UMK tahun 2020 Jawa Barat melalui Surat Edaran (SE) dan meminta Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan  penetapan UMK tahun 2020 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Keempat, Mengajak dan menyerukan kepada seluruh Buruh yang berada di propinsi Jawa Barat khususnya di Kabupaten Karawang untuk bersatu dan mengobarkan perlawanan dengan melakukan aksi besar-besaran mendatangi Kantor Gubernur Jawa Barat, aksi di daerah masing-masing bahkan sampaikan melakukan pemogokan di pabrik-pabrik untuk mendesak Gubernu Jawa Barat Ridwan Kamil mencabut Surat Edaran (SE) dan menggantinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK),  sehingga peraturan pengupahan di tahun 2020 memiliki ketetapan hukum yang jelas.

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat, untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.

Karawang, 25 November 2019

Hormat kami,
Komite Persiapan Dewan Pimpinan Cabang
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (KP. DPC GSBI)
Kabupaten Karawang.



DIKI ISKANDAR MUKTI SURAHMAN
Kordinator Sekretaris

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item