Massa Aksi Buruh Jawa Barat Tuntut Revisi Diktum Tujuh SK Gubernur Jawa Barat

INFO GSBI-Bandung. Hari ini, Senin 02 Desember 2019 ribuan massa aksi buruh dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh  se Jawa Barat mengepun...


INFO GSBI-Bandung. Hari ini, Senin 02 Desember 2019 ribuan massa aksi buruh dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh  se Jawa Barat mengepung Gedung Sate, kantor Gubenur Jawa Barat.
Massa aksi menuntut Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil agar segera merevisi (merubah) isi Surat Keputusan (SK) Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2020 khususnya pada diktum ke tujuh.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat nenerbitkan Surat Edara (SE) Nomor: 561/75/Yanbansos tanggal 21 Nopember 2019 tentang Pelaksanaan besaran UMK tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, dan menuai gelombang protes dari buruh Jawa Barat dan berbagai pihak menuntut SE tersebut di cabut dan di ganti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Gubernur M. Ridwan Kamil pun merespon reaksi SP/SB dan buruh Jawa Barat ini dimana pada tanggal 1 Desember 2017 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2020  dan mencabut serta tidak berlaku lagi SE Nomor: 561/75/Yanbansos tanggal 21 Nopember 2019.

“ Para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh dan masa aksi menuntut agar pada diktum ke tujuh tersebut di rubah, isinya di sesuaikan saja dengan ketentuan yang berlaku. Soal perusahaan tidak mampuan membayaran upah sesuai UMK sudah di atur oleh Permenaker  RI Nomor 231 tahun 2003 tentang Tatacara Penangguhan Upah, tempuh saja sesuai mekansme hukum yang ada, jangan buat cara sendiri karena ingin untung tapi mengorbankan buruh. Tidak sesederhana seperti dalam SK dimaksud”. Demikian di sampaikan Dadeng Nazaradin, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi yang sekaligus sebagai Kordiantor aksi massa GSBI Jawa Barat.

Lebih lanjut Dadeng menjelaskan, “Dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 dalam diktum ketujuh menyatakan bahwa Penangguhan upah cukup disepakati oleh pihak pengusaha dan pihak pekerja di pabrik dan di setujui oleh Disnakertrans ProvinsiJawa Barat,  padahal dalam Permenaker RI Nomor 231 tahun 2003 Tentang Tatacara Penangguhan Upah tidak sesederhana dan segampang itu.  Selain harus ada kesepakatan antara pekerja dan atau SP/SB juga harus ada audit akuntan publik yang bersipat independent, perusahaan di audit soal kemampuan keuangan 2 (dua) tahun terakhir, apabila semua syarat sudah lengkap maka Gubernur kembali meng-SK kan tentang besaran nilai upah yang di tangguhkan untuk perusahaan tersebut. Jadi kami minta diktum tujuh itu di revisi, karena merugikan buruh dan bertentangan dengan aturan yang ada.” 
Masa aksi yang sudah mulai berdatangan sejak pukul 10.00 wib, setelah memenuhi halaman Gedung Sate dan berorasi bergantian, akhirnya para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh se Jawa Barat ini diterima oleh Wakil Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, dan hasilnya Wakil Gubernur Jawa Barat menjanjikan bahwa pada hari Jumat 6 Desember 2019 akan di adakan pertemuan Anggota Dewan Pengupahan Kab/Kota (Depekab/kot) serta Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat guna membahas revisi SK yang sudah di keluarkan tersebut. [dn-rd-2019].

x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item