Meskipun SK Telah di Terbitkan, Massa Buruh GSBI Jawa Barat Tetap Geruduk Gedung Sate

INFO GSBI-Bandung. Hari ini Senin, [02/12/19] gemuruh langkah kaki klas buruh dari berbagai pabrik, kawasan industri di Kabupaten/Kota d...


INFO GSBI-Bandung. Hari ini Senin, [02/12/19] gemuruh langkah kaki klas buruh dari berbagai pabrik, kawasan industri di Kabupaten/Kota di Jawa Barat tumpah ruah di depan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung atau biasa disebut Gedung Sate.

Kehadiran massa buruh ini bukan karena menghadiri undangan Gubernur Ridwan Kamil, bukan pula untuk menyalakan kembang api perayaan mensyukuri dikeluarkannya SK Gubernur tentang UMK 2020 sebagai pengganti Surat Edaran (SE), tapi datang dengan semangat perjuangan dan tuntutan agar adanya kepastian pelaksanaan upah dan menuntut Gubernur Jawa Barat merevisi Surat Keputusan (SK) Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2020 tanggal 1 desember 2019 terutama di diktum ketujuh, menuntut Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan SK UMSK tahun 2020 dan Gubernur Jawa Barat tidak menerbitkan Sk ataupun SE tentang Upah Padat Karya yang nilaianya di bawah UMK.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edara (SE) Nomor: 561/75/Yanbansos tanggal 21 Nopember 2019 tentang Pelaksanaan besaran UMK tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, dan menuai gelombang protes dari buruh Jawa Barat dan berbagai pihak menuntut SE tersebut di cabut dan di ganti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Gubernur M. Ridwan Kamil pun merespon reaksi SP/SB dan buruh Jawa Barat ini dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat tahun 2020 per tanggal 1 Desember 2017  dan mencabut serta tidak berlaku lagi SE Nomor: 561/75/Yanbansos tanggal 21 Nopember 2019.

Lalu apa pasalnya Surat Edaran (SE) tersebut tidak di terima oleh para buruh dan membuat kegaduhan serta gelombang protes??

Diki Iskandar, Kordinator KP. DPC GSBI Kabupaten Karawang  mengatakan,
“Surat Edaran (SE) sifatnya hanya anjuran, pemberitahuan, himbauan yang tidak memiliki ketegasan dan kekuatan hukum untuk dilaksanakan. Sehingga di pastikan akan membuat ketidakpastian dalam pelaksanaan UMK tahun 2020 dan buruh yang akan jadi korbannya, sebab dengan Surat Keputusan (SK) saja masih banyak perusahaan (terutama perusahaan di sektor garmen, tekstil dan sepatu) yang membandel tidak membayar upah buruhnya sesuai ketentuan (SK –Gubernur). Jadi memang sudah seharusnya Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan [SK] bukan Surat Edaran [SE]  karena perintah Undang-undangnya juga demikian".

Namun demikian, walaupun Gubernur Ridwan Kamil telah mencabut Surat Edaran (SE) tersebut dan menggantinya menjadi Surat Keputusan [SK] tetapi tetap saja mendapat sorotan, kritikan dan desakan untuk merevisinya terutama di diktum ke tujuh. Dan atas tuntuannya itu buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Barat termasuk GSBI tetap turun aksi di depan Gedung Sate hari ini (2/12/2019).

Dadeng Nazarudin, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi dan juga Kordiantor Aksi Massa GSBI Jawa Barat di Gedung Sate ini menjelaskan,
“Bahwa Surat Keputusan (SK) tersebut tetap bermasalah, sebab tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk tidak menjalankan UMSK tahun 2020 sesuai SK.  Dan parahnya proses tidak melaksanakan UMSK ini bukan berdasarkan peraturan yang berlaku melalui mekanisme Penangguhan Upah sebagaimana di atur oleh Kepmenaker RI  No.231 tahun 2003, tetapi berdasarkan kesepakatan dengan buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut dan di setujui oleh Disnakertrans Provinsi. Jadi jelas SK inipun bermasalah dan Gubernur sedang bermain-main dengan buruh Jawa Barat, demi investasi dan alasan yang di buat-buat buruh akan di jadikan korbannya.” tegas Dadeng.

Sementara itu Muslim Muhidin dari SBMM-GSBI Kabupaten Bekasi menilai tahun ini kami melihat ketidak seriusan pemerintah provinsi Jawa Barat dalam menetapkan SK Upah, karena SK tersebut tetap memberikan penafsiran yang berbeda dilapangan, sehingga akan banyak menyulut konflik di perusahaan-perusahaan, untuk itulah kami tetap turun aksi ke Bandung, menuntut agar SK tersebut di revisi terutama diktum ke tujuh dan menuntut agar Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan SK UMSK tahun 2020 dan tidak mengeluarkan Sk atau SE soal Upah Padat Karya.”

Ani Nurhayati buruh perempuan perwakilan GSBI dari Kabupaten Bogor menyampaikan,
"seharusnya pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Ridwan Kamil tidak perlu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang multitafsir apalagi Surat Edaran (SE), karena itu justeru dapat memicu konflik ketenagakerjaan yang tidak produktif di wilayah Jawa Barat. Seharusnya pemerintah provinsi Jawa Barat hormati dan jalankan aturan yang ada, dan turun lapangan memeriksa dengan serius bagaimana kondisi perusahaan di Jawa Barat yang mengajukan penangguhan pelaksanaan upah di Jawa Barat. 
Karena itulah, walaupun  Surat Edaran (SE) telah di cabut dan di ganti SK, dengan kata lain SK sudah diterbitkan oleh Gubenrnur, namun massa buruh GSBI dan serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jawa Barat tetap datangi kepung Gedung Sate kritisi SK dan sampaikan tuntutanya. (Is/Des'19).#
x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item