Ini Pernyataan Sikap DPD GSBI Provinsi Sumatera Utara Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

INFO GSBI-Medan. Pada hari ini 10 Maret 2020 GSBI Sumatera Utara melakukan aksi di kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara MENOLAK OMNIBUS ...


INFO GSBI-Medan. Pada hari ini 10 Maret 2020 GSBI Sumatera Utara melakukan aksi di kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara MENOLAK OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA, dan berikut adalah Pernyataan Sikap lengkap Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPD GSBI Provinsi Sumatera Utara dalam Momentum Aksi Peringatan Hari Perempuan Internasional 2020.

Dimana surat pernyataan sikap ini resmi di sampaikan oleh Pimpinan DPD GSBI Sumatera Utara kepada Ketua DPR-D Provinsi Sumatera Utara.

==============

Pernyataan Sikap 
Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPD GSBI) Provinsi Sumatera Utara 
Dalam momentum aksi Peringatan Hari Perempuan Internasional 2020

MENDESAK NEGARA MEMBATALKAN RUU OMNIBUS LAW
“OMNIBUS LAW, SKEMA PENGHISAPAN ATAS KLAS BURUH, KAUM TANI, PEREMPUAN  DAN RAKYAT  YANG DILEGALKAN DALAM BENTUK REGULASI“
         ..................................................................................................................................

RUU Omnibus Law adalah esensi dari penggabungan 79 Undang-Undang yang terdiri dari 1.244 pasal, sejatinya sebuah produk Pemerintahan Presiden Jokowi yang diputuskan melalui paket kebijakan ekonomi politik jilid XVI. Oleh karena peraturan perundang-undangan yang telah ada, yang memuat paket kebijakan ekonomi politik dari jilid I sampai dengan jilid ke XV belum dianggap sederhana dan masih memiliki hambatan bagi kapitalis Monopili Asing (investor) dan Kapitalis Besar Komprador sekaligus Tuan tanah guna meraup berlipat ganda super profit (keuntungan atas kapital) dari nilai lebih yang dihasilkan melalui kerja keras klas buruh serta keuntungan atas perampasan nilai suplus produk terhadap kontrol harga komoditi kaum tani, maka teramat penting bagi mendikte kembali Pemerintah mengeluarkan suatu peraturan baru yang mengandung konsep fleksibel yang semakin di fleksibelkan. Dan keinginan itu tertuang dalam Omnibus Law.

Publik telah mengetahui, bahwa dimasa lalu Pemerintahan Jokowi sudah begitu banyak memberikan kebijakan fasilitas dan kemudahan bagi kapitalis (investor) dalam melipat gandakan keuntungannya dengan mengobarkan hajat kepentingan hidup rakyat Indonesia. Kebijakan pro kapitalis (investasi) itu terdokumentasi kedalam Undang-Undangan, sebagai bentuk pelegalan atas berjilid-jilid kebijakan ekonomi politik Presiden Jokowi, diantaranya yaitu :

Paket Ekonomi Jilid I : Memuat kebijakan Deregulasi, Debirokratisasi segala undang-undang guna menciptakan kepastian usaha dan menghilangkan hambatan bagi Kapitalis (inventasi), baik yang sudah ada maupun yang akan masuk ke dalam negeri. Paket Ekonomi Jilid II : Memuat kebijakan Mempermudah izin investasi dengan waktu 3 jam, Mempermudah mendapatkan Tax Allowance dan Tax Holiday, Pembebesan PPN untuk alat transportasi, Pemberian Insentif fasilitas di kawasan pusat logistik, Insentif pengurangan pajak bunga depisito dan perampingan izin sektor kehutanan. Paket Ekonomi Jilid III : Memuat kebijakan Penurunan tarif listrik, BBM dan Gas bagi kapitalis serta perluasan KUR dan penyederhanaan izin pertanahan bagi investasi. Paket Ekonomi Jilid IV : Memuat kebijakan Penetapan Formulisasi Upah Minimum (UMP/UMK). Kebijakan ini melahirkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, yang membuat upah bagi klas buruh tidak adapt naik diatas 10%. Karena peraturan telah mematok bahwa upah buruh ditetapkan berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi pusat (nasional). Paket Ekonomi Jilid V : Memuat Kebijakan Mengenai Revaluasi aset BUMN dan Investor serta menghilangkan pajak berganda untuk REIT. Paket Ekonomi Jilid VI : Memuat kebijakan Pemberian Insentif untuk Kawasan Ekonomi Khusus, Investasi pengelolaan Sumber Daya Air dan Penyederhanaan Izin Impor Bahan Baku Obat dan makanan. Paket Ekonomi Jilid VII : Memuat kebijakan Kemudahan mendapatkan Izin Investasi, keringanan pajak untuk industri padat karya, kemudahan mendapatkan sertifikat tanah. Paket Ekonomi Jilid VIII : Memuat kebijakan One map policy, Percepatan Pembangunan kiang minyak, pemberian insentif jasa pemeliharaan pesawat. Paket Ekonomi Jilid IX : Memuat kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging dan peningkatan sektor logistik desa – kota. Kebijakan Ekonomi Jilid X : Memuat kebijakandan Memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis Indonesia (EODB). Kebijakan Ekonomi Jilid XI : Memuat kebijakan Mempermudah KUR yang diorientasikan pada ekspor dan dana investasi real estetate, prosedur waktu sandar dan inap barang produk di pelabuhan (dwelling time) dan pengembangan industri farmasi serta alat kesehatan. Kebijakan Ekonomi Jilid XII : Memuat kebijakan Pertumbuhan UKM dan kemudahan memulai usaha. Kebijakan Ekonomi Jilid XIII : Memuat kebijakan Penyederhanaan dan Pengurangan Regulasi dan Biaya Pengembangan Perumahan. Paket Ekonomi Jilid XIV : Memuat kebijakan Pembuatan Peta Jalan (roadmap) mengenai perdagangan berbasis eletronik (e-commerce). Paket Ekonomi Jilid XV : Memuat kebijakan Kemudahan Berusaha dan pengurangan beban biaya bagi industri jasa transportasi, menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha pelabuhan, standarirasi dokumen arus barang, mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal tertentu dan kemudahan pengembalian biaya jaminan peti kemas. Paket Ekonomi Jilid XVI : Memuat kebijakan Memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (Tax Holiday), Relaksasi daftar negatif investasi dan pemberian insentif perpajakan bagi kapitalis. Kebijakan ini dirancang dalam RUU Omnibus Law.

Sangat terang, bahwa produk kebijakan ekonomi politik dari jilid I sampai dengan jilid ke XV yang lalu, telah gagal membawa rakyat bangsa ini maju secara ekonomi dan berdaulat secara politik. Hal itu tercermin dari kondisi Klas buruh saat ini, yang teramat buruk keadaanya dari masa rezim-rezim pemerintahan sebelumnya. Klas buruh dan keluarganya, harus menghidupi diri dengan keterbatasan nilai upah dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Bahkan teramat banyak klas buruh yang terjebak dalam praktek sistim kerja Out Sourching dan Kontrak, bahkan pemagangan yang diluar batas norma (aturan) berpuluh tahun, tanpa perlindungan upah, tidak mendapatkan jaminan sosial, tanpa jaminan terhindar dari PHK, tanpa cuti bahkan kebebasan berserikatnya pun di rampas. Negara tau keadaan itu, tapi absen!

Kesulitan klas buruh di era periode pemerintahan jokowi sebelumnya, tak kalah pahit apa yang dirasakan kaum tani. Kontrol atas harga komoditi yang dilakukan oleh Negara dan kapitalis Komprador sekaligus Tuan Tanah (sawit, karet, kakao, dan komoditi hasil pertanian lainnya) membuat petani tidak mampu mengelola secara baik kebun dan ladang-ladangnya. Disatu sisi, petani harus terbebani dengan biaya produksi yang teramat tinggi serta memiliki lahan yang sangat terbatas pula, bahkan ada yang menyewa dengan praktek biaya sewa atau bagi hasil yang tidak adil dari tuan tanah. Oleh karena itu, tak jarang kaum tani mencari pekerjaan upahan dan mesti bersaing dengan jutaan buruh tani yang berpenghasilan rendah. Bahkan para pemuda tani hanya mampu bermimpi, ingin menjadi buruh di kota meskipun hidup menjadi buruh pabrik, sama pahitnya.  Keadaan kaum tani tersebut, berbanding terbalik perlakuan Pemerintah terhadap Pengusaha asing (kapitalis monopoli asing) dan Pengusaha Besar dalam Negeri (kapitalis Komprador) serta tuan tanah. Hutan-hutan dibabat dan dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan sawit, karet dan kebun kayu (HTI). Atas nama hutan Negara (hutan lindung, taman nasional) tanah masyarakat adat dirampas, tanah suku bangsa minoritas juga dirampas, dan bertukar fungsi menjadi milik Sinar Mas, TPL, Indo food, BSP, Astra Grup dan tuan tanah besar lainnya.

Kondisi perempuan di daerah urban (sekitaran pabrik dan pinggiran kota) serta perempuan desa, adalah sektor yang paling rentan tertindas akibat dampak dari harga-harga kebutuhan pokok yang kapan saja bisa naik dan terus naik dilakukan oleh Kapitalis melalui skema monopoli produk industri dan pertanian serta pasar. Dengan mengelolah upah yang murah dari suaminya sebagai buruh pabrik dan buruh tani, serta tani miskin, kaum perempuan dihadapkan dengan persoalan-persoalan biaya hidup yang sangat tidak humanis. Sektor Pemuda, senantiasa terus antri dan sabar bahkan ada yang putus asa menanti ketersediaan lapangan pekerjaan yang luas, berpenghasilan upah yang baik dengan jaminan perlindungan kerja,  yang dijanjikan oleh presiden jokowi dalam paket-paket kebijakan ekonomi politiknya.

Di masa perjalanan satu tahun Pemerintahan Presiden Jokowi di periode ke II ini, kembali menyampaikan titik tekan, bahwa “Investasi” sebagai modal bagi bangsa kita untuk maju. Maka tak ragu, Negara akan menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law. Padahal hakekat yang tersembunyi dari produk regulasi ini, adalah semakin mengintensifkan Pelegalan bentuk-bentuk penghisapan nilai lebih (keuntungan) atas nilai produk yang dihasilkan klas buruh sepanjang hari bekerja dan sekaligus perampas nilai surplus atas produk komoditi yang dihasilkan dari kerja keras kaum tani serta pelipat gandaan perampasan upah buruh dan  uang rakyat atas nama pajak.

Analisis itu, tergambar dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan. Yang isinya mengatur tentang :

  1. Omnibus Law Cipta lapangan Kerja, yang terdiri dari 11 Klaster, dan memuat maksud diantaranya :    1). Penyerhanaan perizinan, 2). persyaratan investasi, 3). ketenagakerjaan, 4). Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, 5). Kemudahan berusaha, 6). Dukungan riset dan inovasi, 7). Administrasi pemerintahan, 8). Pengenaan sanksi, 9). Pengadaan lahan, 10). investasi dan proyek pemerintah, 11).  Kawasan ekonomi.
  2. Omnibus Law Perpajakan, yang terdiri dari 6 klaster, dan memuat maksud diantaranya : 1). Pendanaan investasi, 2). Sistim teritori, 3). Subjek pajak orang pribadi, 4). Kepaatuhan wajib pajak, 5). Keadilan iklim berusaha, dan 6). Fasilitas.

Kesimpulan kami diatas, berdasarkan situasi objektif terkhusus mengenai klaster diaspek ketenagakerjaan. Bahwa, pasal-pasal yang terkandung di drafnya sesungguhnya adalah praktek sistim kerja yang buruk selama ini yang sudah berlangsung dengan begitu lama dan ada pembiaran dari Negara atas pelanggaran hak-hak klas buruh. Dalam konteks Omnibus Law ini, pelanggaran – pelangggaran hak itu, AKAN DILEGALKAN KEDALAM REGULASI, SEHINGGA PRAKTEK YANG SEDEMIKIAN BURUK YANG SUDAH TERJADI TERSEBUT TIDAK DIBILANG PELANGGARAN LAGI.

Omnibus Law Cipta lapangan kerja, akan membuat klas buruh “KEHILANGAN PERLIDUNGAN” upah,  PHK semena-mena, kepastian kerja jangka panjang, dan Jaminan kebebasan berserikat. Disamping itu, Klas buruh yang masih aktif bekerja, juga akan berhadap-hadapan (terancam) dengan para pencari kerja yang masih produktif dan berlimpah di Desa dan di daerah urban (pinggiran kota), yang bersedia bekerja dengan hitungan jam atau berbagi jam kerja dengan klas buruh yang aktif di pabrik. Bukan hanya itu, para pencari kerja (penggangguran) juga bersedia di upah dibawah Upah Minimum atau upah borongan (satuan hasil), yang bekerja dalam sistim kerja PKWT (Out sourching dan Kontrak atau magang) tanpa batas waktu, dan tanpa mendapatkan hak cuti dan sebagainya. Kapitalis (investor) mendapatkan 3 sisi keuntungan sekaligus atas Omnibus Law ini, yaitu : 1). Kemudahan dan fasilitas Investasi serta peringanan pajak, 2). Keuntungan atas perampasan nilai lebih (super profit) terhadap nilai produk yang diciptakan klas buruh dengan pembagian yang teramat sedikit bagi klas buruh dalam bentuk upah, 3). Keuntungan dari perampasan nilai surplus produk atas kontrol harga-harga komoditi kaum tani sebagai pemasok bahan mentah bagi kepentingan industri Kapitalis.

Atas dasar kesimpulan dan penilaian terhadap RUU Omnibus Law yang sebagaimana diuraikan diatas, maka dengan ini kami dari DEWAN PIMPINAN DAERAH – GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPD – GSBI) PROVINSI SUMATERA menyampaikan sikap dalam Momentum aksi Peringatan Hari Perempuan Internasional yang dilakukan pada tanggal 10 Maret 2020 ini, diantaranya :

  1. NEGARA MESTI MEMBATALKAN PENGESAHAN RUU OMNIBUS LAW MENJADI UNDANG-UNDANG. SEBAB OMNIBUS LAW, ADALAH SKEMA PENGHISAPAN ATAS KLAS BURUH, KAUM TANI, PEREMPUAN DAN RAKYAT  YANG DILEGALKAN DALAM BENTUK REGULASI UNTUK KEPENTINGAN KAPITALIS MONOPOLI ASING, PENGUSAHA BESAR DALAM NEGERI (KOMPRADOR) SEKALIGUS TUAN TANAH BESAR;
  2. Hapuskan Sistim Kerja Pemagangan, Kontrak dan Out Sourching ;
  3. Cabut PP 78 dan Tetapkan Upah Minimum berdasarkan Kebutuhan Hidup Rill Buruh beserta keluarganya ;
  4. Hentikan PHK dengan dalih apapun ;
  5. Hentikan Pemberangusan berserikat buruh ;
  6. Berikan jaminan perlindungan berserikat buruh ;
  7. Bubarkan BPJS, berikan jaminan sosial dan jaminan kesehatan gratis bagi rakyat ;
  8. Turunkan harga sembako ;
  9. Turunkan harga TDL dan BBM ;
  10. Hentikan Perampasan Tanah Kaum Tani dan Suku Bangsa Minoritas dengan alasan apapun ;
  11. Naikkan Harga komoditas kaum tani dan sediakan fasilitas Sarana produksi pertanian yang murah dan berkualitas ;
  12. Jalankan Land Refom Sejati dan Bangun Industri Nasional sebagai solusi mendasar melepaskan ketergantung negara terhadap investasi dan modal asing.

Demikian pernyataan sikap, ini kami sampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya. Kami berharap, ada kesamaan kita dalam menolak menolak RUU Omnibus Law tersebut, sehingga kita bisa bergandeng tangan meneruskan aspirasi ini kepada Pemerintahan Pusat terkhusus Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo.


Medan, 10 Maret 2020

Hormat Kami :
Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia
(DPD GSBI) Provinsi Sumatera Utara.



Rahmad Syahputra Sianipar
Kepala Departement Pendidikan dan Propaganda

Tembusan :
Kepada Yth : Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo ;
Kepada Yth : Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia ;
Kepada Yth : Ketua DPR RI ;
Kepada Yth : Ketua Umum DPP GSBI ;
Kepada Yth : Ketua DPD GSBI Prov. Sumatera Utara ;
Kepada Yth : Gubernur Sumatera Utara ;
Pertinggal.

x

Posting Komentar

  1. Nama:Teddy Liza
    status perkawinan: janda
    jumlah pinjaman:3.6 miliar rupiah
    tempat tinggal saya:. Palangkaraya
    email ku:::teddyliza2020@gmail.com
    kesaksian yang memotivasi saya whatsapp :;l+ 6281617538564
    tujuan pinjaman saya :Investasi / hutang

    Halo semuanya, sekarang dari (bahasa Indonesia [baˈha.sa in.doˈne.sja])/Malay, . Saya seorang janda dengan dua anak dan sejak Februari 2019 karena kebakaran dalam bisnis yang membanjiri bisnis saya dan saya mencoba mencari pinjaman dari bank saya, bank mengatakan dengan saya memiliki kredit buruk sehingga saya mencobanya dengan pemberi pinjaman lain di mana saya bodoh. Tetapi seperti yang Tuhan kehendaki, saya membaca kesaksian AASIMAHA ADILA AHMED LOAN FIRM di majalah bisnis, yang membantu bisnis dan individu dengan pinjaman besar. Saya mengajukan permohonan dan saya telah menerima pinjaman 3,6 miliar rupee dengan tingkat bunga sangat rendah 1% dan rencana pembayaran yang lebih baik. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa ada banyak scammer di sini. Ambil permintaan peminjam untuk biaya asuransi, Peminjam tidak memiliki sertifikat bisnis, Peminjam palsu tidak peduli dengan gaji bulanan Anda yang membuat Anda memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman, peminjam Palsu tidak memiliki alamat kantor fisik. Peminjam palsu meminta biaya pendaftaran dan biaya pajak, peminjam Palsu tidak memiliki situs web. Jika Anda mencari pinjaman, selalu minta pemberi pinjaman untuk situs webnya, karena banyak pemberi pinjaman palsu tidak memiliki alamat dan situs web. Jika Anda menginginkan pinjaman yang sah,Sukses hanya datang bagi mereka yang percaya pada diri mereka sendiri dan siap untuk menang. Saya tidak mengharapkan apa pun selain yang terbaik untuk Anda. Beralih ke tahap baru dalam hidup bisa menjadi proses yang menantang. Semoga Anda beruntung dalam semua upaya masa depan Anda, Anda akan menjadi hebat. ajukan sekarang.

    Aasimaha adila ahmed kontak pusat aplikasi pinjaman
    E-mail**aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
    Whatsapp *********^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^+ 447723553516

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item