Ini Alasan Kenapa GSBI Menolak “Omnibus Law” Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Ini Alasan Kenapa GSBI Menolak “Omnibus Law”  Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja t...


Ini Alasan Kenapa GSBI Menolak “Omnibus Law” 
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi di serahkan pemerintah ke DPR RI pada 12 Februari 2020 bersama surat presiden (surpres) dan Naskah akademiknya. Draf RUU Cipta Kerja yang di serahkan ke DPR RI terdiri dari 11 klaster, (1). Klaster Penyederhanaan Perizinan, (2). Persyaratan Investasi, (3). Ketenagakerjaan, (4). Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMK-M, (5). Kemudahan Berusaha, (6). Dukungan Riset dan Inovasi, (7). Administrasi Pemerintahan, (8). Pengenaan Sanksi, (9). Pengadaan Lahan, (10). Investasi dan Proyek Pemerintah serta (11). Kawasan Ekonomi dan Kawasan Industri, yang berisi 15 Bab dengan 174 Pasal yang menyeleraskan 1.244 Pasal dari 79 Undang-Undang terdampak.

Bahwa setelah membaca, memperlajari serta menganilis isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai Pusat Perjuangan Buruh [vaksentral] dari berbagai macam bentuk organisasi serikat buruh sektoral dan non-sektoral di Indonesia yang berwatak independen, militan, patriotik dan demokratik menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja .

Dan berikut ini adalah dasar alasan kenapa GSBI menolak “Omnibus Law” Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja : 

1. Bahwa Rancangan Undang-Undang sapujagat Cipta Kerja “Omnibus Law” super prioritas presiden Jokowi ini tidak dibutuhkan buruh dan apalagi rakyat Indonesia, banyak merugikannya dari pada menguntungkannya. Lebih Buruk dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 serta undang-undang terdampak lainnya.

2. Karena Omnibus Law Cipta Kerja diabdikan untuk kepentingan Investasi bukan untuk Buruh atau Rakyat dan bukan pula untuk Menciptakan Kedaulatan Indonesia, tapi untuk menyerahkan sumber daya alam (SDA) Indonesia kepada Kapitalis Monopoli Asing (investor) untuk di keruk dan menjadikan Indonesia terus menjadi Negeri terbelakang, bergantung pada Investasi dan Hutang serta menjadi Pasar bagi prodak-prodak Imperialisme.

Hal ini dapat dilihat dari struktur pasal yang berjumlah 174 di dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, sekira 86,5% membicarakan masalah, investasi, perizinan, kemudahan berusaha. Selanjutnya dari tujuan dibuatnya Omnibus Law Rancangan UU Cipta Kerja, sebagaimana di jelaskan oleh Presiden Jokowi dan para menterinya termasuk yang tertuang dalam naskah akademiknya, yaitu; Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, untuk menyederhanakan aturan yang memperlambat proses ekonomi, untuk meningkatkan dan memastikan masuknya investasi ke Indonesia bebas hambatan, untuk menciptakan ekosistem investasi yang berkelanjutan dengan penyederhanaan perizinan bagi masuknya investasi dan berusaha di Indonesia demi pertumbuhan ekonomi untuk penciptaan lapangan kerja demi kesejahteraan rakyat untuk mencapai tujuan Indonesia maju di 2045, ekonomi Indonesia menjadi terbesar keempat di dunia dan keluar dari middle income trap.

3. Bahwa proses pembuatannya, penyusunan draf RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah sejak awal sangat tertutup, tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik (masyarakat) secara luas, hanya dilakukan oleh pemerintah pusat  dan hanya melibatkan segelintir elite, seperti kepala daerah dan asosiasi pengusaha. Buruh yang terdampak dengan RUU ini tidak sama sekali di ajak bicara dan libatkan.

Hal ini tercermin dari tim atau satuan tugas (satgas) omnibus law yang di bentuk Menteri Kordinator Bidang Perekonomian sebanyak 127 orang anggota yang diisi dan didominasi unsur pemerintah, akademisi, Kadin dan Asosiasi Pengusaha dari beberapa sektor industri, sebagai stakeholder atau pihak utama yang berkepentingan langsung terhadap rancangan omnibus law nanti disusun.   Sementara perwakilan serikat buruh (karena protes, kritik dan demontrasi menolak omnisbus law) hanya dilibatkan dalam forum-forum sosialisasi dan konsultasi yang dilakukan oleh Tim (Satgas) perumus draft omnibus law dan atau Kemenko Perekonomian, Kepolisian (Polri) dan Kemnaker RI, bahkan organisasi rakyat lainnya (petani, masyarakat adat, perempuan, pemuda mahasiswa, nelayan dllnya) yang terdampak dari omnibus law RUU Cipta Kerja ini tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh pemerintah.

Hal tersebut jelas melanggar salah satu prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu asas keterbukaan. Terkait asas itu, Pasal 170 Perpres 87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 tahun 2011 mengharuskan pemerintah dan DPR menyebarluaskan RUU sejak tahap penyusunan. Padahal, partisipasi masyarakat merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 96 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011.  Maka jika mengingat RUU Cipta Kerja ini memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan rentang substansi amat beragam, seharusnya pemerintah sejak awal terbuka dan mengundang keterlibatan publik, terutama kelompok masyarakat yang akan menjadi pihak terdampak, untuk memberikan masukan.

4. Bahwa untuk memuluskan jalannya pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pemerintah dari sejak awal sudah maen klaim, meng-adu domba buruh, memecah belah serikat buruh dan organisasi-organisasi rakyat tentang Omnibus Law.

Hal ini jelas seperti yang di sampaikan dan dilakukan Menko Perekonomian-Airlangga Hartanto. Pertama; dalam Konferensi Pers pada 16 Januari 2020, Menko Perekonomian menyatakan “bahwa melalui dialog-dialog yang dilakukan pemerintah dengan pimpinan konfederasi SP/SB maupun federasi, pemeritnah telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan SP/SB terhadap isi aturan omnibus law”.

Kedua; memasukan secara sepihak beberapa nama Konfederasi dan Federasi SP/SB sebagai anggota (unsur dari SP/SB) dalam Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Subtansi Ketenagakerjaan Rancangan UU tentang Cipta Kerja, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 121 Tahun 2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Tim kordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi Ketenagakerjaan Rancangan undang-undang tentang Cipta Kerja.

Namun, dua hal ini dibantah dan diprotes oleh pimpinan-pimpinan serikat pekerja/ serikat buruh bahwa telah menyetujui isi aturan draft omnibus law terkait ketenagakerjaan sebagaimana disampaikan Menko bidang Perekonomian, termasuk melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan “pencatutan” nama serikat buruh mereka sebagaimana isi dalam Keputusan Menko Perekonomian Nomor 121 tahun 2020, tanpa ada komunikasi dan meminta persetujuan terlebih dahulu, pimpinan-pimpinan serikat pekerja/serikat buruh bahkan menyatakan keluar dari Tim kordinasi pembahasan dan konsultasi publik substansi ketenagakerjaan Rancangan undang-undang tentang Cipta Kerja bentukan Kemenko Bidang Perekonomian ini. Dan sikapnya tetap menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sehingga aksi-aksi protespun terus dilakukan oleh gerakan serikat buruh, sebagai sikap penolakan terhadap omnibus law rancangan UU Cipta Kerja.

Hal yang dilakukan rezim Jokowi ini percis seperti yang dilakukan rezim Megawati Soekarno Putri waktu dalam sejarah lahirnya UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pemerintahan Megawati menggunakan politik pecah belah dalam gerakan buruh dengan membentuk tim kecil yang terdiri 17 orang perwakilan SP/SB untuk membahas darf RUU Ketenagakerjaan secara tertutup sampai pada proses pengesahannya di DPR-RI.

5. Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah merupakan Tiga Langkah Mundur Reformasi Regulasi Indonesia. (hasil kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia/PSHK).

Pertama, draf RUU Cipta Kerja berpotensi melanggar dua asas dalam pembentukan perundang-undangan, yaitu asas “kejelasan rumusan” dan asas “dapat dilaksanakan”.  RUU Cipta Kerja melanggar asas “kejelasan rumusan” karena dalam perumusannya, pencantuman pasal perubahan langsung digabungkan dengan pasal lama sehingga menyulitkan siapapun yang membacanya. Mengingat pasal-pasal yang harus direvisi berasal dari 79 UU, seharusnya penyusun RUU Cipta Kerja menggunakan standar yang sudah diatur dalam UU Nomor. 12 tahun 2011. Asas kedua yang berpotensi dilanggar adalah asas “dapat dilaksanakan”. Hal ini terlihat dalam pengaturan Pasal 173 RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa peraturan pelaksana dari UU yang sudah diubah oleh RUU Cipta Kerja harus disesuaikan dengan RUU Cipta Kerja dalam jangka waktu satu bulan.
Melakukan perubahan peraturan pelaksana dari 79 UU dalam kurun waktu satu bulan merupakan sebuah mandat yang sama sekali tidak realistis. Selain itu, target pengerjaan RUU Cipta Kerja selama 100 hari hingga pengesahan juga akan menambah kompleksitas permasalahan mengingat tidak mudah bagi pemangku kepentingan untuk bisa dengan cepat menguasai materi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

Kedua, banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU Cipta Kerja ini (terdiri dari 493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden, dan 4 Peraturan Daerah) menunjukkan tidak sensitifnya pembuat undang-undang akan kondisi regulasi Indonesia. Jumlah peraturan pelaksana itu seolah mengabaikan fakta bahwa saat ini Indonesia mengalami hiper-regulasi. Alih-alih menggunakan pendekatan omnibus ini sebagai momentum pembenahan, pemerintah sebagai pengusul justru semakin menambah beban penyusunan regulasi.

Hal itu jelas kontraproduktif dengan agenda reformasi regulasi yang sedang dilaksanakan presiden, khususnya dalam menyederhanakan jumlah peraturan perundang-undangan. Yang patut menjadi catatan juga adalah penyusunan peraturan pelaksana menunjukkan dominasi eksekutif yang semakin menjauhkan proses pembahasan dari publik mengingat penyusunan dan pembahasan regulasi di lingkup eksekutif berlangsung dalam ruang yang lebih tertutup ketimbang undang-undang. Perlu diwaspadai bahwa pendekatan omnibus hanyalah merupakan pintu masuk bagi pemerintah dan kelompok kepentingan tertentu untuk mengatur berbagai substansi RUU Cipta Kerja melalui proses pembahasan yang jauh dari jangkauan publik.

Ketiga, substansi pengaturan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta melanggar ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011. Terdapat dua pasal yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama, Pasal 170 yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor. 12 tahun 2011 yang mengatur bahwa Peraturan Pemerintah (PP) memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan Undang-undang sehingga tidak bisa membatalkan maupun mengubah Undang-undang. Kedua, pasal 166 RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Pepres) bisa membatalkan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 56/PUU-XIV yang menyebutkan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

6. Karenan isi (substasi) pasal-perpasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja terutama dalam Klaster Ketenagakerjaan nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh, menghilangkan aspek perlindungan bahkan menghilangkan aspek pidana bagi pengusaha pelanggar. Padahal hukum Ketenagakerjaan sekurangnya harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan (job security), jaminan pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (social security). 

Dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial. Tidak adanya kepastian kerja tercermin dari outsourcing dan sistem kerja kontrak tanpa batas untuk semua jenis pekerjaan dan sektor industri, PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan Tenaga Kerja Asing (TKA) dipermudah sehingga berpotensi buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan bisa bebas masuk ke Indonesia. Tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari dihilangkannya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral (UMSK), Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil,  Perhitungan UMP hanya berdasarkan pertumbungan ekonomi daerah (inflasi di hilangkan), tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum dan pelangaran lainnya serta dihilangkannya pesangon. Sementara itu, outsourcing dan sistem kerja kontrak jangka pendek dibebaskan, maka buruh dipastikan tidak lagi mendapatkan jaminan sosial, seperti jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan yang lainnya.

7. Disisi lain, DPR tidak menjalankan perannya sebagai penyeimbang kekuasan. Adanya gelombang penolakan publik tidak membuat DPR kritis terhadap pemerintah. Sebaliknya, sejumlah Anggota DPR justru mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang terkesan memberikan karpet merah kepada pemerintah bahwa mereka akan segera mengesahkan RUU Cipta Kerja ini menjadi UU.

Padahal DPR harusnya menjalankan perannya sebagai lembaga legislatif sekaligus penyeimbang kekuasaan sesuai mekanisme check and balances terhadap Presiden, serta menyuarakan kepentingan publik (Rakyat) yang kritis terhadap RUU Cipta Kerja. Pengimbangan peran DPR terhadap Presiden menjadi kunci untuk mencegah adanya sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden yang jika dibiarkan berlarut-larut akan menciptakan otoritarianisme.

Sikap dan Tuntutan GSBI
Atas nama keadilan, atas situasi nasional, atas pemerintahan rezim Jokowi-MA yang terus mengeluarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang merugikan rakyat dan menindas kaum buruh, terus memberikan layanan terbaik dan kemudahan “karpet merah” bagi investasi kapitalis monopoli asing, (imperialisme), borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap dan tuntutan :

  1. Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sejatinya hanya memberikan pelayanan kepada borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri untuk menjalankan ekspor capital serta menjadikan Indonesia negeri terbelakang, bergantung dan dipaksa mengemis dengan hutang dan Investasi serta menjadi Pasar bagi prodak-prodak Imperialisme. 
  2. Menuntut dan mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk segera membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan segera menurunkan Iuran premi BPJS Kesehatan semua kelas serta pungutan lainnya yang memberatkan buruh dan rakyat. 
  3. Jalankan segera Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional sebagai syarat Indonesia untuk berdaulat secara ekonomi dan politik terlepas dari utang dan invetasi dalam membangun negeri.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) meyakini bahwa semua masalah yang dihadapi kaum buruh dan rakyat Indonesia saat ini akan dapat di atasi jika dijalankannya Land Reform Sejati & Industrialisasi Nasional, bukan dengan Omnibus Law. Karena Land Reform Sejati menjadi pondasi dasar untuk melenyapkan sistem pertanian terbelakang dan monopoli sumber kekayaan alam oleh imperialis dan kaki tangannya, sehingga memiliki cadangan untuk membangun industri nasional yang mandiri dan ketersediaan pangan yang memadai bagi rakyat.  Industrialisasi Nasional yang dibangun tanpa harus bergantung pada investasi asing, bahan baku impor dan pasar ekspor. Ini akan menjadikan Indonesia memiliki cadangan modal yang berlimpah untuk dapat membangun kemandirian bangsa dan kesejahteraan bagi rakyat. Upah akan sesuai dengan tingkat kebutuhan hidup buruh dan keluarga, ketersediaan lapangan kerjan akan dibuka seluas mungkin dan juga jaminan kepastian kerja. Seluruh aspek mengenai kepentingan umum (pendidikan, kesehatan, perumahan, jaminan sosial) sepenuhnya menjadi tanggungan Negara.

Seruan 
Jika buruh tidak menghendaki rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini di sahkan, diberlakukan, maka perlawanan dan penolakan terhadap rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini harus menjadi perjuangan seluruh buruh, orang perorangan, baik yang menjadi anggota serikat buruh ataupun bukan anggota serikat buruh mulai dari level pabrik, kawasan-kawasan industri, wilayah dan daerah sampai pada tingkat nasional dengan berbagai bentuk perlawanan dan yang utama adalah melancarkan pemogokan kerja massal secara nasional.

Mengingat aksi-aksi protes dan penolakan saat ini  masih didominasi oleh gerakan serikat buruh dan serikat buruhpun masih berjalan sendiri-sendiri, maka serikat-serikat buruh baik konfederasi dan federasi harus bersatu dalam satu perlawanan (membangun aliansi luas), termasuk harus meluaskannya dengan berbagai organisasi disemua sektor dan golongan masyarakat seperti organisasi kaum tani dan masyarakat adat, perempuan, pelajar dan pemuda-mahasiwa. Karena klaster, pasal perpasal yang diatur dalam rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur dan berhubungan dengan isu-isu di sektor lain seperti agraria dan lingkungan, masyarakat adat, perempuan, juga pelajar-mahasiswa.

Untuk itu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia secara khusus anggota GSBI untuk memperkuat persatuan diantara rakyat tertindas dan terhisap di Indonesia untuk mengobarkan perlawanan menolak dan melawan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. []

x

Posting Komentar

  1. Nama:Teddy Liza
    status perkawinan: janda
    jumlah pinjaman:3.6 miliar rupiah
    tempat tinggal saya:. Palangkaraya
    email ku:::teddyliza2020@gmail.com
    kesaksian yang memotivasi saya whatsapp :;l+ 6281617538564
    tujuan pinjaman saya :Investasi / hutang

    Halo semuanya, sekarang dari (bahasa Indonesia [baˈha.sa in.doˈne.sja])/Malay, . Saya seorang janda dengan dua anak dan sejak Februari 2019 karena kebakaran dalam bisnis yang membanjiri bisnis saya dan saya mencoba mencari pinjaman dari bank saya, bank mengatakan dengan saya memiliki kredit buruk sehingga saya mencobanya dengan pemberi pinjaman lain di mana saya bodoh. Tetapi seperti yang Tuhan kehendaki, saya membaca kesaksian AASIMAHA ADILA AHMED LOAN FIRM di majalah bisnis, yang membantu bisnis dan individu dengan pinjaman besar. Saya mengajukan permohonan dan saya telah menerima pinjaman 3,6 miliar rupee dengan tingkat bunga sangat rendah 1% dan rencana pembayaran yang lebih baik. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa ada banyak scammer di sini. Ambil permintaan peminjam untuk biaya asuransi, Peminjam tidak memiliki sertifikat bisnis, Peminjam palsu tidak peduli dengan gaji bulanan Anda yang membuat Anda memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman, peminjam Palsu tidak memiliki alamat kantor fisik. Peminjam palsu meminta biaya pendaftaran dan biaya pajak, peminjam Palsu tidak memiliki situs web. Jika Anda mencari pinjaman, selalu minta pemberi pinjaman untuk situs webnya, karena banyak pemberi pinjaman palsu tidak memiliki alamat dan situs web. Jika Anda menginginkan pinjaman yang sah,Sukses hanya datang bagi mereka yang percaya pada diri mereka sendiri dan siap untuk menang. Saya tidak mengharapkan apa pun selain yang terbaik untuk Anda. Beralih ke tahap baru dalam hidup bisa menjadi proses yang menantang. Semoga Anda beruntung dalam semua upaya masa depan Anda, Anda akan menjadi hebat. ajukan sekarang.

    Aasimaha adila ahmed kontak pusat aplikasi pinjaman
    E-mail**aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
    Whatsapp *********^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^+ 447723553516

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item