Kelompok Masyarakat Sipil Datangi DPR-RI Serahkan Petisi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

INFO GSBI-Jakarta. Rabu 22 April 2020 Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama dengan perwakilan dari Lokataru dan organisasi mah...


INFO GSBI-Jakarta. Rabu 22 April 2020 Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama dengan perwakilan dari Lokataru dan organisasi mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dan Universitas Trisaksi, mendatangi gedung DPR-RI untuk menyerahkan Petisi Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke Badan Legislasi DPR-RI.

Penyerahan Petisi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini dilakukan sebagai bentuk ekspresi masyarakat sipil Indonesia dalam mendesak anggota DPR RI untuk membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Mengingat hingga saat ini di tengah pandemi virus corona (Covid-19) DPR RI masih tetap melanjutkan membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Namun sangat disayangkan, dengan alasan tidak adanya pimpinan Baleg DPR RI yang hadir dan soal protokol penanganan Covid-19 di area gedung DPR RI, Petugas Pengamanan Dalam (PAMDAL) DPR RI tidak mengijinkan perwakilan Kelompok Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law untuk menyerahkan Petisi secara langsung ke Sekretariat Baleg DPR.RI.

Untuk menunjukan bukti penerimaan Petisi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, staf sekretariat Baleg DPR RI hanya memfoto dirinya bersama dengan Petisi yang telah diterima.

Tidak hanya menyerahkan Petisi ke sekretariat Baleg DPRRI, perwakilan Kelompok Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga mendatangi kantor Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyerahkan salinan Petisi kepada pimpinan DPR RI.

Emelia Yanti Siahaan, Sekjend DPP.GSBI salah satu perwakilan yang turut terlibat dalam penyerahan Petisi menyampaikan, GSBI bersama dengan berbagai sektor masyarakat sangat menyayangkan sikap anggota DPR RI yang masih terus membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Anggota Dewan benar-benar tidak memiliki empati dan respek dengan penderitaan rakyat Indonesia hari ini, juga terhadap ratusan ribu kaum buruh yang mengalami PHK dan dirumahkan dampak dari Covid-19. Untuk itu kami mendesak Badan Legislasi DPR RI segera menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan fokus untuk membantu pemerintah dan melakukan pengawasan dalam penangganan Covid-19 serta dampak turunannya. Tegasnya.

Ada dua poin utama tuntutan dalam Petisi Masyarakat Sipil yang di sampaikan ke DPR RI ini, Pertama; DPR RI harus menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan mengembalikan kepada pemerintah, karena isi dan subtansi dari klaster-klaster yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja, memiliki potensi dan ancaman besar terhadap pengrusakan terhadap lingkungan, perampasan tanah dan hilangnya hak dan akses tanah bagi masyarakat adat, perampasan terhadap hak-hak dasar buruh seperti hak atas upah dan hak atas kepastian kerja, dsb.

Kedua; Badan Legislasi DPR.RI segera menghentikan agenda-agenda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan mulai fokus untuk penanganan Covid-19 bersama dengan pemerintah. Fungsi legislasi anggota dewan tidak hanya membahas berbagai regulasi yang ada dalam Prolegnas, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 yang semakin perkembangannya semakin memburuk.

Kelompok Masyarakat Sipil juga meminta para anggota dewan harus memiliki empati terhadap situasi hari ini dan rakyat Indonesia yang mulai mengalami kesulitan secara ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan penghasilan dampak Covid-19 dan akibat kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. [eym-rd2020]#
x

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item