Dirumahkan Tanpa Kejelasan, Serikat Buruh PT. Harapan Surya Lestari Ajukan Bipartit

INFO GSBI-Bekasi. Setelah dua kali mengajukan surat permohonan klarifikasi mengenai status perusahaan dan status buruh yang di rumahkan tan...


INFO GSBI-Bekasi.
Setelah dua kali mengajukan surat permohonan klarifikasi mengenai status perusahaan dan status buruh yang di rumahkan tanpa kejelasan tidak juga mendapat respon (balasan) dari pihak perusahaan, Senin 04 Mei 2020 Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Makanan Minuman Gabungan Serikat Buruh Indonesia (PTP SBMM-GSBI) PT. Harapan Surya Lestari  kembali mengirimkan surat ajuan dan ajakan perundingan Bipartit kepada perusahaan.

“Surat ini bahkan dikirimkan langsung oleh saya selaku Ketua bersama bung Roqip Antoko selaku Sekretaris PTP SBMM GSBI PT HSL. Namun Surat hanya diterima Security PT. Harapan Surya Lestari, padahal saya berharap bisa bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan”. Ungkap  Aqiqi Agus Widianto, Ketua SBMM PT HSL.

Lebih lanjut Ketua SBMM -GSBI PT HSL ini menjelaskan, bahwa surat yang SBMM kirimkan adalah mengajukan perundingan Bipartit Pertama, Untuk membahas masalah Kejelasan dan kepastian tentang status kerja para buruh yang dirumahkan sejak Juni 2019 lalu serta membahas tentang hak-hak buruh yang belum dibayarkan sebelum dan selama dirumahkan.

Adapun ajuan dan ajakan perundingan ini yang kami ajukan dilakukan pada hari Senin,11 Mei 2020 bertempat di PT. Harapan Surya Lestari Jalan Raya Narogong KM. 13,5 Kelurahan Cikiwul Bantar Gebang,  Kota Bekasi. 

Ajakan perundingan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan pasal 2 Undang Undang Nomor  02 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juncto Permenakertrans Nomor PER 31/Men/XI/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui perundingan Bipartit.

PT. Harapan Surya Lestari telah menghentikan operasional dan merumahkan seluruh buruhnya sejak Juni 2019 lalu, namun tidak ada kejelasan atas kelanjutan nasib buruh termasuk atas hak-haknya selama di rumahkan. Maka perundinan Bipartit ini menjadi penting untuk dilaksanakan agar ada kejelasan bagi buruh yang di rumahkan. Ungkap Aqiqi. [aaw/Mei 2020-rd].

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item