Dipanggil Disnaker untuk Klarifikasi Pelanggaran Hak Buruh, Pengusaha PT. Harapan Surya Lestari Mangkir

INFO GSBI - Kota Bekasi.  Dengan formasi lengkap, pimpinan Serikat Buruh Makanan dan Minuman Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBMM-GSBI) PT...


INFO GSBI - Kota Bekasi. 
Dengan formasi lengkap, pimpinan Serikat Buruh Makanan dan Minuman Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBMM-GSBI) PT. Harapan Surya Lestari Kota Bekasi hadir memenuhi undangan klarifikasi perselisihan hubungan industrial di Disnaker kota Bekasi, Rabu (29/07/20).

Undangan klarifikasi Disnaker ini menindaklanjuti pengaduan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang dikirimkan oleh pimpinan SBMM-GSBI PT.HSL pada tanggal 22 Juni 2020 lalu.

Selain dari pihak pekerja, Disnaker kota Bekasi juga mengundang pihak pengusaha PT. Harapan Surya Lestari, namun disayangkan dari pihak perusahaan tidak satupun ada yang hadir d
pertemuan tersebut.

Klarifikasi ini adalah bagian dari upaya mediasi yang dilakukan oleh Disnaker kota Bekasi untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha PT. Harapan Surya Lestari mengenai upah dan THR yang tidak dibayarkan sejak bulan Juni 2019 lalu. Selain itu perusahaan juga menutup operasional produksinya sejak Juni 2019 dan merumahkan seluruh buruhnya tanpa kejelasan status dan upahnya.

Senada dengan pimpinan SBMM-GSBI PT. HSL, Anik Prihatiningsih yang bertindak sebagai mediator dari Disnaker kota Bekasi
pun menyayangkan ketidakhadiran pihak pengusaha, padahal kehadiran pengusaha penting untuk meminta keterangan terkait perselisihan hubungan industrial yang terjadi di lingkungan kerja  PT. Harapan Surya Lestari.

Atas ketidak hadiran perusahaan, dan banyaknya norma kerja yang dilanggar perusahaan, pihak mediator  juga menyarankan agar pimpinan SBMM-GSBI PT. Harapan Surya Lestari untuk menindak lanjuti pelaporan terkait dugaan pelanggaran norma kerja yang dilakukan oleh PT. Harapan Surya Lestari tersebut kepada UPTD Wilayah II Jawa Barat (Pengawas Ketenagakerjaan).

"PT. Harapan Surya Lestari telah melakukan pemotongan upah pekerja untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak menyetorkan iuran tersebut kepada instansi terkait sejak Juni 2017 lalu" Ungkap Aqiqi Ketua SBMM GSBI PT HSL.

Dan atas ketidak hadiran perusahaan, Disnaker, akan kembali memanggil perusahaan dalam pertemuan berikutnya.

Untuk diketahui, PT. Harapan Surya Lestari adalah perusahaan yang memproduksi berbagai macam minuman ringan, beralamat di Jalan raya Narogong KM. 13,5 Kelurahan  Cikiwul , Bantar Gebang, kota Bekasi, Jawa Barat. ##(AAW/Juli2020)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item