GSBI Demo di DPRD Sumatera Utara Tolak dan Batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

INFO GSBI-Sumatera Utara . Ribuan Anggota GSBI perwakilan dari 17 pabrik diwilayah Sunggal dan Tanjung Morawa dengan atribut serba biru berk...


INFO GSBI-Sumatera Utara. Ribuan Anggota GSBI perwakilan dari 17 pabrik diwilayah Sunggal dan Tanjung Morawa dengan atribut serba biru berkonfoi ditengah Kota Medan. Rabu 15 Juli 2020.

Rombongan GSBI berangkat  dari Palem Mas KM 12 Sunggal pukul 09.30 wib  melintasi ringroad fly over Jamin Ginting, Kampung Baru dan tiba di  kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara pukul 11.30 wib. Kedatangan anggota GSBI  Sumatera Utara dalam rangka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

Aksi damai yang digelar pada hari ini (15/7/2020) sebagai lanjutan aksi GSBI Sumut 10 Maret lalu dengan isu yang sama Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Seluruh Klaster, kedatangan GSBI di DPRD Provnisi Sumut untuk menegaskan kembali posisi kami bahwa buruh tidak butuh Omnibus Law, buruh ingin diberi kepastian kerja dan kepastian upah yang mana  situasi pandemi covid-19 jutaan buruh kehilangan upahnya dan pekejaanya. Pemerintah daerah harus menjamin itu, terang Rahmad Syahputra Sianipar Kepala Departement Pendidikan dan Propaganda DPD GSBI SUMUT.


Aksi yang digelar GSBI SUMUT mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Bapak Harun Mustafa dari Fraksi Nasdem dan Rudi Hermanto anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dengan menemui perwakilan GSBI Sumatera Utara.  Dalam pertemuanya DPD GSBI Sumatera Utara menyampaikan sikap dan tuntutnya bahwa GSBI Menolak  Omnibus Law serta meminta DPRD Provinsi Sumut memfasilitasi menyampaikan sikap GSBI kepada Pemerintah Pusat yakni Presiden Jokowi. Selanjutnya DPRD Provinsi Sumut mengirimkan sikap GSBI kepada Kantor Staf Presiden (KSP), DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja RI melaui Faximile DPRD Sumut.

Di atas mobil komando Rahmad Syahputra menyampaikan bahwa aksi GSBI tidak akan berhenti jika DPR RI terus membahas dan mensahkan Omnibus Law. Dalam pandangan GSBI SUMUT Omnibus Law Cipta Kerja adalah aturan Neolibralisme persembahan kedua Presiden Jokowi setelah kebijakan 16 Jilid  dalam Paket Khusus Ekonomi  kepada Invetastor untuk merampas hak buruh dan rakyat lainnya sebab semua sektor rakyat terdampak dangan Omnibus Law yang kedudukannya lebih rendah dari aturan yang sekarang ada.

Ia menjelaskan didalam Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan system pengupahan semakin murah dari PP 78 tahun 2015 tidak jaminan lagi  Upah Minimum Kota/Kabupaten, penggunaan buruh kontrak dan outsorcing disemua jenis pekerjaan tidak dibatasi dan masih banyak lagi. Tidak main-main ini ancaman serius. Jadi Omnibus Law ini tidak ada sedikitpun yang memperbaiki nasib buruh, dan layak untuk di tolak.

Ia juga menambahkan esok Kamis, 16 Juli 2020 pada sidang DPR RI di Senayan, GSBI di Jakarta yang dipimpin langsung oleh DPP GSBI bersama dengan SP/SB lainnya  akan melakukan aksi di DPR RI, dimana aksi GSBI ini merupakan aksi nasiona bersama GSBI se Indonesia secara serentak yang dilakukan di berbagai kota. [SS-red2020] #.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item