Mogok Kerja Buruh PT. Sunindo Adipersada, Tuntut Pembayaran Upah sejak Maret - Juni dan THR tahun 2020

INFO GSBI-Bogor.  Buruh PT. Sunindo Adipersada Cileungsi Kabupaten Bogor hari ini Rabu 15 Juli 2020 melakukan mogok kerja. Pemogokan ini ter...



INFO GSBI-Bogor. Buruh PT. Sunindo Adipersada Cileungsi Kabupaten Bogor hari ini Rabu 15 Juli 2020 melakukan mogok kerja. Pemogokan ini terjadi lantaran sudah 4 bulan sejak Maret-Juni 2020 upah buruh tidak di bayar, BPJS Kesehatan dan THR tahun 2020 juga belum di bayarkan hingga saat ini. 

Pemogokan ini telah disampaikan sejak 2 pekan lalu, rencananya pemogokan ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2020 mendatang, jika tuntutan buruh dan serikat buruh tidak di penuhi oleh pihak perusahaan. Demikian di sampaikan Yuda salah satu perwakilan buruh yang mimpin mogok kerja ini.

Pemogokan buruh ini mendapat perlawanan dari pihak perusahaan, dimana perusahaan telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk bekerja.  Dimana para buruh yang mau bekerja dijanjikan akan di bayar secara langsung atau cas sebesar Rp. 100.000,-. 

Sebenarnya para buruh menolak untuk bekerja karena telah menyampaikan surat pemogokan tetapi buruh yang sudah masuk keruangan tidak diperkenankan bergabung dengan para buruh lainnya yang juga di tahan pihak perusahaan tidak diperkenankan memasuki area perusahaan. Ungkap Yuda.


Hingga sore hari pemogokan terus dilakukan dan belum ada perundingan atas tuntutan para buruh, sehingga pemogokan akan di lanjutkan esoik hari.

Sementara Thomas Sugiyono Ketua SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada mengecam tindakan pihak perusahaan yang tidak membayar upah selama 4 bulan lamanya sejak Maret - Juni termasuk THR tahun 2020 kemarin, bahkan ini sudah memasuki pertengahan Juli 2020.

Atas berbagai pelanggaran hak buruh terutama masalah upah, PT. Sunindo Adipersada sudah diperiksa oleh PPNS UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, menurut UPTD bahwa PPNS pekan ini sudah melakukan pemanggilan yang kedua tetapi baik panggilan pertama dan yang kedua tidak pernah dihadiri pihak perusahaan PT. Sunindo Adipersada.

PT. Sunindo Adipersada harus segera membayarkan hak buruh baik hak atas upah, tunjangan hari raya, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Tegas Thomas. [ISM/Juli2020]#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item