GSBI Kabupaten Lahat Dalam Aksi 14 Agustus, Desak DPRD Kabupaten Lahat Buat Pernyataan Untuk Disampaikan ke DPR RI Menolak Omnibus Law

Poto-dokumen milik Lahat Online INFO GSBI-Lahat. Setelah tanggal 16 Juli 2020 lalu GSBI serukan aksi nasional Tolak dan Gagalkan Omnibus La...

Poto-dokumen milik Lahat Online

INFO GSBI-Lahat. Setelah tanggal 16 Juli 2020 lalu GSBI serukan aksi nasional Tolak dan Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, hari ini 14 Agustus 2020 bertepatan dengan momentum pidato tahunan presiden RI di DPR RI, GSBI kembali serukan dan lakukan aksi dan kampanye massa secara serentak di berbagai kota seperti Medan- Sumatera Utara, Lahat-Sumatera Selatan, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Aksi dan Kampanye massa ini di lakukan secara serentak mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.

GSBI Kabupaten Lahat-Sumatera Selatan  yang di pimpinan Bung Fauzi Azwar tak ketinggalan dalam gerakan menolak dan gagalkan Omnibus Law ini. Pada Jumat 14 Agustus 2020 massa GSBI Kabupaten Lahat yang mayoritas buruh-buruh kebun Sawit mendatangi kantor DPR-D Kabupaten Lahat bergabung bersama dengan serikat-serikat buruh yang ada di kabupaten Lahat menyampaikan aspirasi dan tuntutannya yaitu menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Poto-Fauzi Azwar, Ketua DPC GSBI Kabupaten Lahat

“GSBI dan aliansi serikat buruh di Kabupaten Lahat dalam aksi ini adalah untuk menyuarakan tuntutan dan sikap dalam Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja serta untuk meminta dan mendesak DPRD Kabupaten Lahat membuat rekomendasi mendukung Buruh Lahat dalam menolak Omnibus Law. Kami mendesak DPRD Kabupaten Lahat membuat pernyataan untuk disampaikan ke DPR RI menolak RUU Omnibus Law”. Demikian di sampaikan Fauzi Azwar, Ketua DPC GSBI Kabupaten Lahat di depan Gedung DPRD Lahat.

Lebih lanjut Fauzi Azwar menjelaskan, Kami di Lahat senada dengan GSBI di Pusat Jakarta tetap konsisten menolak Omnibus Law, yang kami tolak semua klaster bukan hanya Ketenagakerjaan. Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini memang layak untuk di tolak, karena lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan UU lain yang di revisinya. Jika Omnibus Law ini disahkan maka banyak hak buruh yang hilang, UMK,UMSK hilang, sistem kerja kontrak dan outsourcing semua jenis pekerjaan dan semua jenis industri artinya kerja kontrak bisa seumur hidup, Tenaga Kerja Asing (TKA) di permudah dan masih banyak lagi hak-hak buruh yang akan hilang, terlebih Omnibus Law RU Cipta Kerja ini nyata menghilangkan 13 tindak pidana perburuhan-artinya tidak ada lagi tindakan pidana bagi para pengusaha pelanggar hak-hak buruh. 

Setelah berorasi bergantian, para pimpinan serikat buruh pun di terima bertemu dan beraudensi dengan DPR-D kabupaten Lahat. Dalam pertemuan para pimpinan serikat buruh diantaranya dari SBPKS-GSBI, FSB NIKEUBA-KSBSI, SBSI dan DPC GSBI Kabupaten Lahat di terima oleh Ketua DPR-D, Wakil Ketua I dan beberapa Anggota Komisi IV DPR-D kabupaten Lahat.

Dan berikut ini adalah hasil pertemuan dan rekomendasi nya :



Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item