Pernyataan Sikap GSBI Aksi Tanggal 14 Agustus 2020 Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

 Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) “GSBI Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Semua Klaster, Menuntut Pemerintah dan D...


 Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

“GSBI Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja Semua Klaster, Menuntut Pemerintah dan DPR-RI untuk Menghentikan Pembahasan dan Rencana Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pemerintah  dan DPR Fokus saja pada Penanganan Pandemi Covid19, Penangan Korupsi dan Memulihkan Daya Beli Rakyat Ditengah Kemorosotan Pertumbuhan Ekonomi ditengah Pandemi. Jalankan Reforma Agraria Sejati untuk Membangun Industri Nasional”


Salam Demokrasi..!

JAKARTA 14 AGUSTUS 2020. Berbagai kelompok masyarakat; buruh, petani, masyarakat adat,  nelayan, perempuan, pemerhati lingkungan, akademisi, NGOs, ulama dan organisasi keagamaan, pemuda mahasiswa sejak bergulirnya dengan tegas menyatakan menolak dan meminta pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Karena semua klaster merugikan rakyat, nyata mengurangi bahkan menghilangkan hak rakyat. Bau busuk ketidak demokratisan telah tercium sejak awal perumusan RUU ini. Dan yang terbaru  (Kamis, 13/8/2020) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) pun menyatakan ada 10 masalah pokok dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja mulai pelanggaran  prosedur dan prinsip hukum serta berpotensi melangggar hak rakyat, sehingga Komnas HAM merekomendasikan kepada Pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR RI agar tidak melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam rangka penghormatan , perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Namun apa yang terjadi, hingga hari ini Jumat, 14 Agustus 2020 dalam sidang paripurna masa persidangan 1 tahun sidang 2020-2021, pemerintah dan DPR-RI tetap dan untuk kesekian kalinya mengabaikan protes kaum buruh, protes petani, protes para akademisi , protes rakyat, dimana pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja tetap lanjut. 

Dari sini sangat nampak Pemerintahan Jokowi-MA adalah rezim anti rakyat, penghisap dan penindas rakyat Indonesia dan setali tiga uang dengan para wakil rakyat di DPR-RI. Dengan vulgar terus mengangkangi rakyat dan menunjukkan loyalitas pengabdiannya kepada tuannya-kapitalis monopoli Internasional (imperialis)- dengan terus melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid 19 bahkan untuk segera mengesahkannya dengan alasan demi menjaga kepentingan negara. Demi memuluskan rencananya bahkan pemerintah mengerahkan publik figur (artis, youtuber) menjadi corong kekuasaan mempromosikan agar rakyat mendukung Omnibus Law RUU Cipta Kerja, termasuk dalam masa resespun mereka bersidang bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja jelas semakin menindas dan menghisap klas buruh dan rakyat pekerja lainnya serta memberikan kemudahan dan kebebasan merampok seluruh sumber kekayaan alam dan menghisap berkali-kali lipat tenaga kerja klas buruh melalui skema investasi dan utang luar negeri.  

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berpendirian dan berkali-kali menyatakan sikapnya ke publik termasuk kepada pemerintah dan DPR-RI, GSBI dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja semua klaster (11 klaster), dan GSBI menuntut pemerintah dan DPR-RI untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pemerintah  dan DPR fokus saja pada penanganan pandemi Covid19, penangan korupsi dan memulihkan daya beli rakyat ditengah kemorosotan pertumbuhan ekonomi ditengah pandemi.

Karena Omnibus Law RUU Cipta kerja nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh, menghilangkan aspek perlindungan bahkan menghilangkan aspek pidana bagi pengusaha pelanggar, justru malah memberikan perlindungan dan keistimewaan yang semakin besar bagi pengusaha-pengusaha besar.

Dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sama sekali tidak tercermin adanya kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial, yang ada adalah hubungan kerja dan sistem kerja yang Flexibility dan lebih Flexibility. Penghapusan UMK dan UMSK, ditetapkannya upah berdasarkan satuan waktu serta upah padat karya yang boleh lebih rendah dari upah minimum, Penerapan Sistem Kerja Kontrak dan out sourching untuk semua jenis pekerjaan dan sektor industri tidak ada jangka waktu tertentu (kontrak seumur hidup), proses PHK semakin dipermudah dan hak pesangon di kurangi bahkan hendak di hilangkan, Penggunaan TKA semakin di permudah dan dibuka lebih luas untuk  jenis pekerjaan yang bisa diisi TKA, Pengusaha di berikan keleluasaan untuk mengatur Jam Kerja Buruh secara Fleksibel, Menambah Jam kerja lembur dari maksimal 3 jam per hari menjadi 4 jam perhari, Hak cuti besar atau istirahat panjang selama 2 (dua) bulan bagi buruh kelipatan masa kerja 6 tahun dihilangkan, Penghapusan beberapa hak bagi buruh perempuan seperti Cuti haid, cuti hamil dan melahirkan (boleh cuti tapi upahnya tidak di bayar). 

Bahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja lebih buruh dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan UU lain terdampak yang akan di revisi, lebih buruh dari UU Agraria dizaman kolonial Belanda, dengan memberikan hak pengelolahan lahan melalui HGU langsung 90 tahun bagi Corporasi. Padahal, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) telah mengatur bahwa jangka waktu HGU diberikan selama 25 atau 35 tahun kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. Dan kalau kita baca pada sejarah, pada masa penjajahan saja pemberian konsesi pada perkebunan Belanda hanya 75 tahun.

Maka bagi GSBI jelas, omnibuslaw ini menggadaikan kedaulatan bangsa, menyerahkan sumberdaya alam (SDA) Indonesia kepada penjahat-penjahat untuk dikeruk habis. RUU ini merupakan cermin bahwa negara tidak akan pernah melindungi rakyat selama rezim yang berkuasanya rezim komprador dan akarnya yakni sistem pertanian terbelakang feodalisme terus eksis dipertahankan sehingga tidak terciptanya industri nasional yang mandiri dan bebas dari kontrol imperialis, khususnya di bawah pimpinan Amerika Serikat. 

Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah produk yang di latarbelakangi oleh ketidakmampuan negara mengatasi krisis kronis pada segala bidang yakni ekonomi, politik, dan kebudayaan. Rezim Jokowi-MA menggunakan alasan mengatasi krisis dengan terus mengikuti dikte imperialis dan membebankan krisis ke pundak klas pekerja dengan meningkatkan penghisapan ke level yang lebih tinggi lagi. 

Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah prodak hukum alat manipulasi rezim Jokowi kepada buruh dan rakyat dengan alasa untuk Mengatasi hiper dan tumpang tindih serta penyederhanaan aturan, Menciptakan lapangan kerja lebih besar,  Mensejahterakan rakyat dan memajukan Indonesia. Padahal tujuan sesungguhnya untuk memberikan kemudahan bisnis dan investasi serta intensif lainnya dalam melayani kepentingan imperialis, borjuasi besar komprador dan tuan tanah serta penyerahan sumber daya alam (SDA) Indonesia untuk dikeruk habis-habisan, sebagai cara penghancuran tenaga produktif Indonesia dengan memposisikan rakyat Indonesia dengan harga murah dihadapan investor, sehingga menjadikan Indonesia negeri terbelakang, terus bergantung dan dipaksa mengemis dengan hutang dan Investasi serta menjadi pasar bagi prodak-prodak Imperialisme. Semuanya upaya pemerintahan Jokowi untuk memperkuat dan semakin mempermudah kedudukan monopoli imperialisme di Indonesia yang telah di lakukannya sejak periode pertama berkuasa melalui paket kebijakan ekonomi jilid 1 – 16 dan regulasi lainnya, yang  intinya deregulasi, liberalisasi dan privatisasi untuk memfasilitasi hutang dan investasi.

Maka dapat dipastikan, dibawa kekuasaan rezim Jokowi periode ke 2 (dua) penghidupan klas buruh, kaum tani serta seluruh rakyat Indonesia akan semakin menderita dan sengsara, pengguran semakin meningkat, defisit upah buruh semakin besar, pendapat petani miskin dan buruh tani dipedasaan semakin merosot dan lebih parah lagi masa depan pemuda mahasiswa, pelajar dan anak-anak semakin suram.

Maka atas hal-hal tersebut, bertepatan dengan jadwal pidato kenegaraan presiden RI pada 14 Agustus 2020 di DPR/MPR dan DPD RI, setelah tanggal 16 Juli 2020 lalu aksi, GSBI akan kembali melakukan aksi dan kampanye massa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Aksi dan Kampanye massa ini selain di Jakarta juga akan di lakukan secara serentak mulai pukul 09.00 Wib di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat, dengan sikap dan tuntutan GSBI sebagai berikut : 

  1. Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja semua klaster (11 klaster), menuntut pemerintah dan DPR-RI untuk menghentikan pembahasan dan rencana pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pemerintah  dan DPR fokus saja pada penanganan pandemi Covid19, penangan korupsi dan memulihkan daya beli rakyat ditengah kemorosotan pertumbuhan ekonomi ditengah pandemi.
  2. Hentikan PHK, pekerjakan kembali buruh yang di PHK selama pandemi Covid 19, hentikan pemotongan upah buruh dan berikan upah penuh bagi seluruh buruh.
  3. Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan semua kelas dan pungutan lainnya yang memberatkan rakyat serta berikan subsidi langsung kepada buruh korban PHK, dirumahkan, no work no pay dllnya terdampak Covid 19.
  4. Hentikan perampasan dan monopoli tanah serta jamin harga komoditas kaum tani.
  5. Berikan perlindungan sejati bagi BMI dan keluarganya, jamin dan penuh hak demokratis bagi BMI yang dipulangkan karena terdampak Covid19 serta aku PRT sebagai pekerja dan sahkan segera UU PRT.
  6. Berikan jaminan biaya pendidikan dasar, menengah dan tinggi secara gratis selama masa pandemi Covid19.
  7. Jalankan segera Land Reform Sejati dan pembangunan Industrialisasi Nasional sebagai syarat Indonesia untuk berdaulat secara ekonomi dan politik terlepas dari utang dan invetasi dalam membangun negeri.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, dan melalui sikap ini Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyerukan kepada seluruh buruh Indonesia secara khusus anggota GSBI untuk terus memperkuat persatuan klas buruh dan kaum tani serta diantara rakyat tertindas dan terhisap di Indonesia untuk terus mengobarkan perlawanan menolak dan melawan serta menggagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja serta kebijakan lainnya yang merugikan dan anti rakyat.


Jakarta, 14 Agustus 2020


Hormat kami,

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)


RUDI HB. DAMAN/Ketua Umum

EMELIA YANTI MD.SIAHAAN,SH/Sekretaris Jenderal 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item