PT. Saliman Riyanto Raharjo dan Anak Perusahaannya CV.MGL Lakukan Pelanggaran Serius Ketenagakerjaan

INFO GSBI-Yogyakarta . Rabu 5 Agustus 2020 Pimpinan Serikat Buruh Peternakan-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBP-GSBI) mendatangi Disnaker...

INFO GSBI-Yogyakarta
. Rabu 5 Agustus 2020 Pimpinan Serikat Buruh Peternakan-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBP-GSBI) mendatangi Disnakertrans DIY melaporkan berbagai kejanggalan serta pelanggaran ketenagekerjaan serius di perusahaan Group Rumah Potong Ayang PT. SRR dan anak perusahaannya CV. MGL.

Sebagaimana dijelaskan bung Ery Wibowo selaku Ketua SBP-GSBI PT. SRR. Kejanggalan dan Pelanggaran ketenagakerjaan serius ini terungkap dimana :
  1. Pertanggal 1 dan 4 Mei 2020 buruh di rumahkan tanpa melalui proses perundingan, buruh hanya di minta tidak masuk kerja. Katanya di rumahkan, tapi buruh-buruh di berikan surat pengalaman kerja dan Jaminan Hari Tua (JHT). 
  2. Hak THR buruh tahun 2020 tidak diberikan.
  3. Setelah itu BPJS Ketenagakerjaan pun langsung di nonaktifkan perusahaan.
  4. Anehnya setelah itu, beberapa buruh di panggil bekerja kembali dengan status Buruh Harian Lepas (BHL) namun bekerja dengan pekerjaan sebelumnya.
Menurut Eri Wibowo semua ini perusahaan berdalih karena perusahaan sedang merugi. Tapi perusahaan tidak juga bersedia membuka bukti laporan keuangan perusahaan, disamping itu perusahaan juga sedang membangun gedung pertokoannya.

Kami dan kawan-kawan buruh yang tergabung dalam SBP-GSBI telah mengikuti prosedur ketenagakerjaan atas masalah ini, namun perusahaan tetap saja tidak mau memenuhi dan menjalankan hak noirmatif buruh sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Pertemuan Bipartit sudah antara SBP-GSBI dengan pihak perusahaan telah kami ajukan, pertama Bipartit pertampun terjadi pada tanggal 12 Juni 2020 pertemuan ini untuk mengklarifikasi status buruh yang katanya di rumahkan. Dan dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan mengatakan bahwa buruh bukan di rumahkan tetapi di PHK.

Komitmen bersama untuk terus melakukan Bipartit untuk menyelesaikan masalah ini, ternyata di ingkari pihak perusahaan. Agenda pertemuan Bipartit yang ke 2 yang sudah disepakati bersama di abaikan perusahaan.

Atas abainya perusahaan, dan terus menghindar ketika ditemui pimpinan serikat, maka pada tanggal 13 Juni 2020 buruh-buruh yang tergabung dalam SBP-GSBI melakukan aksi didepan perusahaan. 
Setelah di demo, akhirnya pihak perusahaan menemui massa aksi dan meminta untuk di gelarnya pertemuan (perundingan) yang turut dihadiri pihak Disnaker kabupaten Sleman.

Dalam pertemuan ini, perusahaan mengakui bahwa buruh baik yang bekerja di PT. SRR maupun CV, MGL di PHK dengan alasan efesiensi. Dengan alasan tersebut, maka secara hukum perusahaan berkewajiban membayar hak buruh sebesar 2 kali pasal 156 UUKetenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. 
Pernyataan perusahaan tersebut di catat oleh pihak Disnaker Kabupaten Sleman dan juga Pimpinan SBP-GSBI hadir dalam pertemuan tersebut. Dimana disepakati bahwa penyelesaiaannya akan dilakukan melalui Bipartit berikutnya pada tanggal 20 Juli 2020.

Namun dalam pertemuan Bipartit pada tanggal 20 Juli 2020 pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya (pengacaranya) merevisi semua pernyataan perusahaan tanggal 13 Juli 2020. Menurut pengacara perusahaan bahwa buruh di PT SRR bukan di PHK tapi di rumahkan, dan nanti akan di panggil bekerja kembali secara bertahap sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) jika kondisi perusahaan membaik. Sedangkan untuk buruh CV. MGL memang benar di PHK tapi bukan karena efesiensi tetapi karena Force mojour dan perusahaan merugi selama 2 tahun berturut-turut.

Pertemuan Bipartitpun tidak menemukan hasil, dan akan dilanjutkan dalam Bipartit berikutnya. Namun pada pertemuan Bipartit ke dua dan ketiga pun tidak menemukan penyelesaian, dimana pihak perusahaan tetap pada pendiriannya dengan berubah-ubah alasan dan argumentasi.

Ketua SBP-GSBI,  Ery Wibowo mengatakan, pihak kami para buruh itu sangat sederhana, pekerjakan kembali kami semua buruh yang dinyatakan PHK sepihak dan atau di rumahkan, laksanakan hak-hak normatif buruh sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kalau tidak bisa, yang bayarkan hak kami sesuai Undang-undang yaitu 2 kali pasal 156 UUK 13 tahun 2003, Hak THR tahun 2020 dan hak normatif lainnya yang selama ini dilangar perusahaan. Tegas nya. 

PT. SSR dan anak perusahaannya CV. MGL adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha perunggasan dan pemotongan ayam. Perusahaan ini beralamat di Jl. Gito Gati No.9,  Grojogan, Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, kabupaten Sleman Provinsi DIY. Saat ini PT. SRR bermitra (supplier) dengan Brand ternama yaitu Kentucky Fried Chiken (KFC). [red]#

Posting Komentar

  1. Customs Clearance Import By Air & By Sea


    PT. MENARA PERDANA ANUGERAH

    “General Trading, Export / Import & Jasa Customs Clearance Import”



    Kepada Yth, Bapak/Ibu




    Perkenalkan kami PT. MENARA PERDANA ANUGERAH adalah perusahaan Jasa Customs Import, International Sea and Freight Forwarding, sekaligus Specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.


    Perusahaan kami PT. MENARA PERDANA ANUGERAH bekerja sama dalam bidang Jasa sebagai berikut :


    1. Under name Import

    2. Borongan Import

    3. Custom Clearance

    4. Door to Door, Port to Door, dari ke seluruh negara dengan harga service yang bagus.

    5. By Air or Sea (Local and International)

    6. Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau Personal

    7. Import mesin bekas / sudah terpakai.


    Kami Mempunyai Lisensi Import diantaranya :



    - S R P/ N I K

    - N P W P

    - A P I-U

    - IT BESI-BAJA

    - NPIK Electronic

    - LS / SNI / Izin Import barang bukan baru



    Katagori barang Import yang kami miliki izin di SIUP & API-U :

    < Garment/Pakaian Jadi, Sepatu/Alas Kaki,Mesin dan Spare Parts, Plastic/Fiber,

    < Truck/Alat Berat dan Spare Parts, Alat Transportasi Laut dan Udara, Peralatan Rumah Tangga,Kimia, Domestic

    < Bahan Bangunan, Besi/Baja, Alat Tambang, Alat Laboratorium untuk pendidikan.


    > Khusus penawaran UNDERNAME bagi customer anda yang belum memiliki izin import.

    Kami juga mempunyai kuota untuk import mesin atau barang-barang bekas.

    Dan jika perusahaan anda mempunyai masalah dengan barang import tertahan di BC, kami juga siap membantu.


    Untuk project import partai besar anda bisa hubungi kontak kami untuk meeting terlebih dahulu agar kami bisa memberikan harga semurah mungkin.


    Kami PT. MENARA PERDANA ANUGERAH siap menjadi mitra terpercaya yang memberikan pelayanan sesempurna mungkin dengan perusahaan anda.



    Demikianlah penawaran ini kami ajukan, atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terimakasih.



    Best Regards,



    ADI PERDANA

    Marketing Import.

    Hp. : 085373324195 / 085761139809

    Email : adi.perdanalogistik@gmail.com





    PT. MENARA PERDANA ANUGERAH

    JIn.Wijaya Kusuma,Komplek Kranggan Permai no.19 /AS48 Jati Sampurna.Bekasi 17433-Iindonesia.

    Telp/Fax : 021-2187-2957 / 021-29060598

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item