Syam Joeniar, Kepala Departemen Diklat dan Propaganda SBPJ-GSBI PT. SGS Kritik Perusahaan dan Bupati Jombang

INFO GSBI-Jombang. Demi pencegahan dan menjaga  munculnya Klaster  baru paparan Covid 19 di zona industri dan perusahaan di Kabupaten Jomban...

INFO GSBI-Jombang. Demi pencegahan dan menjaga  munculnya Klaster  baru paparan Covid 19 di zona industri dan perusahaan di Kabupaten Jombang-Jawa Timur, Selasa (04/8/2020) Bupati Jombang Mundjidah Wahab meresmikan PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang SampoeKayoe yang berlokasi di Diwek sebagai perusahaan industri Tangguh Semeru Covid19.

Baca, https://www.infogsbi.or.id/2020/08/demi-pencitraan-pt-sgs-berani-hati.html?m=1

Apa yang dilakukan perusahaan dan Bupati Jombang ini mendapat sorotan dari Pimpinan SBPJ-GSBI PT. SGS Jombang, Syam Joeniar selaku Ka. Dept Diklat dan Propaganda "Memanglah sangat pandai dalam mengelabuhi siapa saja yang melihat perusahaan ini yang terus mengumbar citra baik di mata publik meski kenyataanya adalah “omong kosong”. Bahkan buruh Outsourching yang ada di dalam produksi dan mengoperatori mesin – mesin produksi yang seharus itu pekerjaan tidak boleh di Outsourcing kan, da upah buruh nyapun dibayar dibawah Upah Minimum yang berlaku di Kabupaten Jombang tahun 2020, Ketika Bupati dan rombongan datang disulap oleh perusahaan menjadi seolah-olah Buruh tetap, dengan cara Buruh-buruh Outsourcing ini diberikan seragam seperti seragam kerja yang dipakai buruh tetap PT SGS Jombang yang kemudian setelah Bupati pergi besoknya semua seragam diminta kembali oleh perusahaan". Ungkapnya

Lebih lanjut Syam Joeniar pun menyampaikan, perusahan PT SGS Jombang telah banyak dilaporkan oleh Serikat Buruh terkait dengan dugaan adanya pelanggaran norma ketenagakerjaan diantaranya : 

1. Adanya pelanggaran atas Hak THR buruh tahun 2020, yaitu Pembayarannya telat (melewati batas waktu 7hari sebelum hari raya keagamaan dalam hal ini lebaran Idul Fitri 2020) namun tidak membayar denda keterlambatan sebagaimana Kepmen.... , selanjutnya hingga sekarang ada  32 orang buruhnya yang tidak juga dibayarkan hak THR nya oleh perusahaan.

2. Merumahkan buruh (ada 19 orang buruh) yang dirumahkan dengan dalih terdampak Covid-19 namun hak upah buruhnya tidak di bayarkan alias dirumahkan tanpa di upah.

3. Mempekerjakan buruh Outsourcing untuk pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya tidak boleh di Outsourcing kan atau menggunakan pihak ketiga (kategori lima pekerjaan yang boleh di Outsourcing kan), selain itu upah buruhnya pun di bayar di bawah Upah Minimum Kabupaten Jombang.  

4. Belum lagi soal K3 dan hak-hak buruh lainnya termasuk soal aturan dan syarat-syarat kerja yang buruk.

Praktek pelanggaran norma ketenagakerjaan ini sudah kami laporkan ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Kab. Jombang, dan Provinsi Jawa Timur termasuk termasuk ke Kementrian Ketenagakerjaan RI di Jakarta terhitung sejak bulan Mei 2020 dan secara berurutan pada bulan Juli 2020.  Jelasnya..

Masih menurut Syam Joeniar, Bupati Jombang datang ke PT.  SGS jangan hanya melihat luarnya saja, jangan mendengarkan presentasi dan penjelasan pihak perusahaan saja. Ibu Bupati dan rombongan para pejabat Kabupaten Jombang harusnya lebih peka, mengikuti perkembangan Rakyat nya (Buruh-buruh) PT. SGS dan tahu kasus dan masalah yang terjadi di perusahaan SGS Jombang karena kami sudah lama ngadu dan lapor ke Bupati, Disnaker atas masalah pelanggaran hak buruh diperusahaan ini.

Harusnya Ibu Bupati berinteraksi dengan buruh pimpinan Serikat Buruh yang ada di perusahaan. Melakukan pengawasan ketat masay ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan di PT.SGS dan perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Jombang ini sejak protokol di berlakukan hingga saat ini. Sehingga menetapkan dan meresmikan perusahaan Tangguh Semeru Covid19 tidak asal saja.Tegas Syam 

Kami mendukung program ketat penanganan dan pencegahan penyebaran dan terpapar Covid19. Kami juga sudah lama mendesak perusahaan menjalankan dan patuh pada protokol kesehatan serta patuh dan melaksanakan secara penuh norma Ketenagakerjaan untuk terpenuhi nya semua hak hak buruh yang diperintahkan Demikian di sampaikan Syam Joeniar.  [SBPJ-GSBI]#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item