Demi Pencitraan, PT. SGS Berani Hati Bohongi Bupati Jombang

INFO GSBI-Jombang . Selasa (04/8/2020) Bupati Jombang Mundjidah Wahab berkunjung ke PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang-Sampoerna Kayoe...

INFO GSBI-Jombang. Selasa (04/8/2020) Bupati Jombang Mundjidah Wahab berkunjung ke PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang-Sampoerna Kayoe meresmikan PT. SGS Jombang yang berlokasi di Diwek sebagai perusahaan industri Tangguh Semeru Covid19.

Mengutip pemberitaan media online Suara Surabaya (11/6/2020) https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2020/program-kampung-tangguh-semeru-di-jatim-diadopsi-secara-nasional/ Program Tangguh Semeru Covid19 pada awalnya pogram unggulan Polda Jawa Timur sebagai upaya melawan penyebaran Covid-19 yang dilakukan mulai lingkup terkecil, yakni dari desa dan warga sekitar. Karena dianggap efektif dalam meningkatan partisipasi masyarakat untuk menangkal penyebaran Covid-19, Program inipun diadopsi secara nasional dengan nama Kampung Tangguh Nusantara. 

Peresmian PT.SGS Jombang sebagai industri perusahaan Tangguh Semeru Covid19 di Kabupaten Jombang membuat senang dan kaget parah buruh terutama pimpinan serikat SBPJ-GSBI PT.SGS Jombang. 

Menurut Hadi Purnomo Ketua SBPJ-GSBI PT.SGS Senangnya berarti dengan ditetapkannya, diresmikannya PT. SGS sebagai perusahaan Tangguh Semeru Covid19 bahwa perusahaan tempatnya bekerja dan ribuan buruh mencari nafkah ini memiliki kepedulian tinggi akan penyebaran Covid 19 dilingkungan kerja/pabrik, memberikan perhatian lebih soal masalah kesehatan bagi ribuan buruh yang bekerja di PT. SGS, perusahaan tentunya akan memberikan fasilitas alat pelindung diri (APD) yang standar lengkap dan terus menerus kepada semua buruhnya, termasuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dilingkungan perusahaan dan menyediakan layanan dan akses kesehatan yang baik dan mudah bagi semua buruh dan keluarga nya.

Kagetnya kok bisa PT. SGS Jombang diresmikan sebagai industri perusahaan Tangguh Semeru Covid19. Yang saya pahami bahwa jangankan penerapan dan pelaksanaan ketat protokol kesehatan Covid19 yang ditentukan, pelaksanaan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sehari-hari saja buruk pelaksanaan nya. Maka berarti dengan program ini disematkan kepada PT.SGS sama maksud dan tujuanya sebagaimana program Tangguh Semeru yang menjadi program unggulan Polda Jatim. Padahal sejatinya apa yang dilihat Bupati Jombang dalam kunjungannya, dalam apa yang dijelaskan pihak perusahaan sebagiannya adalah atribut dan fasilitas yang tidak secara countinue (tidak terus menerus) diterapkan oleh perusahaan. Misalnya ; 

  1. Perusahaan PT SGS Jombang dalam kesiapanya untuk menangkal penyebaran Covid-19 salah satunya menyediakan Ruang Karantina bagi Buruh yang diduga terpapar Covid19. Bahwa Ruang Karantina yang dimaksud ini hanya ada pada saat Bupati Mundjidah Wahab dan rombongan berkunjung saja (04/08/2020). Sebab sejatinya perusahan PT SGS Jombang tidak pernah sungguh-sungguh mengadakan dan menyediakan ruangan khusus untuk Karantina. Faktanya satu hari setelah Kunjungan Ibu Bupati yang terhormat meresmikan PT SGS Jombang (Sampoerna Kayoe) menjadi salah satu perusahaan Tangguh Semeru Covid-19, Ruang Karantina yang dilihat dan dikunjungi Ibu Bupati tersebut sudah berganti fungsi sudah tidak ada. Ruangan tersebut yaitu kembali ke fungsi semula yaitu sebagai Sekretariat Serikat Buruh yang ada dan berkedudukan di PT SGS Jombang. 
  2. Buruh-Buruh diberikan dan memakai Face Sheild. Untuk diketahui faktanya Perusahaan baru memberikan Face Sheild kepada buruh PT SGS Jombang beberapa hari sebelum Bupati Mundjidah Wahab dan rombongan datang untuk meresmikan perusahaan PT SGS Jombang sebagai perusahaan/industry Tangguh Semeru Covid-19. Sebelum-sebelum nya tidak pernah ada, buruh tidak pernah diberikan, meskipun darurat Covid-19 telah diberlakukan pemerintah sejak 5 (lima) bulan yang lalu di Kabupaten Jombang ( Maret 2020 ).
  3. Buruh-Buruh Outsourcing diberikan dan disuruh pakai baju seragam perusahaan seperti buruh tetap. Padahal selama ini mereka bekerja tidak pernah pakai dan tidak diberi seragam PT. SGS. Tindakan ini diduga kuat untuk mengelabui adanya pelanggaran norma Ketenagakerjaan yang dilanggar oleh perusahaan. Diduga kuat Pekerjaan yang dikerjakan buruh outsourcing di PT. SGS secara hukum tidak boleh (jenis pekerjaan yang tidak boleh di outsourcing kan), selain itu buruh Outsourching sebagian besar di upah dibawah UMK yang berlaku di Kabupaten Jombang saat ini, kecuali buruh Outsourching yang ada di bagian security. 

Masalah penggunaan buruh outsourcing dan membayar upah dibawah UMK sudah kami (SBPJ GSBI) laporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item