GSBI Bogor Meminta Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor untuk Berikan Perlindungan kepada Buruh yang Terpapar Covid 19.

INFO GSBI-Bogor. Sehubungan dengan telah mulai masuk bekerja kembali para buruh pasca libur idul fitri 1442 Hijriyah dan ditemukannya kasus ...

Dok. GSBI

INFO GSBI-Bogor.
Sehubungan dengan telah mulai masuk bekerja kembali para buruh pasca libur idul fitri 1442 Hijriyah dan ditemukannya kasus buruh terpapar Covid19 pasca libur idul fitri di beberapa perusahaan, GSBI Kabupaten Bogor mendesak perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya untuk memberikan perlindungan kepada buruh yang terpapar covid 19. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ani Nurhayati, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Bogor (19/05/2021) di sekretariat DPC GSBI Kabupaten di kawasan Cileungsi Bogor.

Berdasarkan pantauan GSBI Kabupten Bogor, pasca libur idul fitri 1442 hijriyah perusahaan-perusahaan di wilayah kabupaten Bogor sejak Senin 17/05/2021 sudah mulai beroperasi dan buruh-buruh sudah mulai masuk bekerja seperti biasa. Dihari pertama masuk kerja (17/05/2021) ada beberapa perusahaan yang melakukan rapid test kepada buruhnya, tetapi kami melihat bahwa rapid test kepada buruh ini tidak dilakukan merata di seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor. Demikian disampaikan Ani Nurhayati.

Kami memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan melakukan rapid test sebagai salah satu langkah preventif untuk mengurangi penyebaran covid 19 di klaster pabrik di wilayah Kabupaten Bogor. Karena langkah ini sangat terpenting bagaimana Prokes covid 19 dijalankan secara baik oleh perusahaan baik dalam situasi kerja maupun penanganannya ketika buruh terpapar covid 19.

Namun sayang hal ini tidak semua perusahaan di wilayah kabupaten Bogor menjalankannya dengan baik. Sebagaimana yang kami temukan di perusahaan PT. Sunindo Adipersada di Cileungsi Bogor. Dimana di hari pertama masuk kerja perusahaan langsung melakukan rapit test kepada buruh, dari informasi yang kami terima ada buruh yang terpapar Covid 19 dan hanya di minta pulang dan perusahaan meliburkan kembali buruhnya selama 3 (tiga) hari. 

Menurut kami langkah ini belum sesuai dengan protokol kesehatan dan penanganan covid19 sebagimana surat edaran (SE) Menaker RI. Perusahaan harus menjalankan prokes covid 19 baik dalam perusahaan maupun  dalam penanganan bagi buruh yang terpapar Covid 19, memastikan buruh bisa melakukan isolasi mandiri atau isolasi dirumah sakit jika diperlukan, termasuk pihak perusahaan harus mengkomunikasikan situasi tersebut kepada keluarga dan atau perwakilan masyarakat dimana buruh tinggal sehingga semua pihak bisa saling menjaga dan yang terpenting dengan Satgas Covid 19 pemerintah setempat serta memastikan bahwa  hak buruh tetap di bayar seperi membayar upah dan hak lain yang biasa di terima oleh buruh setiap bulannya ketika buruh di rumahkan atau di isolasi baik mandiri maupun dalam penanganan medis di rumah sakit. Jelas Ani.

Untuk itu kami DPC GSBI Kabupaten Bogor mendesak semua perusahaan di Kabupaten Bogor untuk berikan perlindungan kepada buruh yang terpapar Covid 19 dan harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat di perusahaan termasuk pihak pemerintah juga harus proaktif melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan Covid19 keperusahaan-perusahaan. Karena buruh sangat rentan terpapar covid 19 dimana mereka setiap hari full masuk kerja dan ditengah situasi kondisi kerja dan K3 yang buruk.

Sementara Thomas Sugiyono ketua SBGTS-GSBI di PT. SAP ketika di konfirmasi terkait adanya buruh yang terpapar covid 19 juga membenarkan bahwa beliau juga menerima informasi tersebut dari buruh yang hari ini masuk kerja pertama setelah libur lebaran.

Dalam keterangannya Thomas pun senada sama dengan Ketua DPC GSBI Kabupaten Bogor,  yaitu mendesak pihak perusahaan melakukan rapit antigen kepada semua buruh yang di fasilitasi pihak perusahaan dan tidak hanya membuat kebijakan dengan meliburkan para buruh selama 3 (tiga) hari, tapi paling  penting adalah memberikan perlindungan kepada buruh harus di jalankan secara baik, baik itu upah dan kebutuhan ketika buruh melakukan isolasi mandiri. Tegas Thomas. # (red-AN/Mei 2021).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item