Pimpinan SBMM-GSBI PT. Coca Cola Amatil Indonesia Hadiri Sidang Perdana PHK 3 Orang Anggotanya di PHI Jakarta

INFO GSBI-Jakarta. Rabu (19/05/21) Pimpinan SBMM-GSBI PT. Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Ser...


INFO GSBI-Jakarta. Rabu (19/05/21) Pimpinan SBMM-GSBI PT. Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP  GSBI) sebagai Kuasa Hukum hadiri sidang kasus PHK 3 orang buruh anggota SBMM GSBI PT. Coca Cola Amatil Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial Klas 1A Khusus di Jakarta Pusat.

Sidang hari ini adalah sidang Pertama panggilan ke-3, dengan agenda *Legal Standing Tergugat* atas kasus PHK yang menimpa 3 (tiga) orang anggota SBMM-GSBI PT. Coca Cola Amatil Indonesia di PT. Coca Cola Distribution Indonesia, Departemen Sales Representative. 

Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada 09 Juni 2021, dengan agenda Jawaban Gugatan dari Tergugat (3 orang buruh), serta kelengkapan Legal Standing yang masih kurang.

Muslim Muhidin Ketua PTP. SBMM-GSBI PT. Coca Cola Amatil Indonesia yang turut hadir di PHI Jakarta mengatakan, kami pimpinan SBMM dan DPP. GSBI selaku kuasa hukum demi anggota yang begitu semangat berjuang,  sudah sangat siap dan mantaf menghadapi persidangan di PHI ini. Untuk itu minta doa dan dukungannya dari seluruh anggota SBMM dan kawan - kawan anggota GSBI dimanapun berada agar Tim Kuasa Hukum serta Prinsipal selalu diberikan kesehatan dan kelancaran serta kemenangan dalam menghadapi Gugatan PT. Coca Cola Distribution Indonesia.  

Dan semoga dengan Ridha Allah Subhanahu Wata'ala, semua ikhtiar kami di Ijabah. Aamiin. Ungkap Muslim.

PT. Coca Cola Distribution Indonesia yang beralamat di Jl.Teuku Umar, KM 46 Cibitung, Bekasi 17520, Jawa Barat, adalah perusahaan minuman ringan multinasional dengan pasaran ekspor  Singapore, Australia, New Zealand, Kamboja, Thailand dan Vietnam. 

PT. CCAI pada bulan Februari 2021 melakukan PHK terhadap 3 buruh Departemen Sales Representative  yaitu ;  Jumhari,  Toto Suwarto dan M.A.run Hakim dengan alasan tidak memenuhi patokan pencapaian (target penjualan) yang dijadikan penilaian dari kinerja (Key Performance Indicator ---KPI ). Walaupun telah diikut sertakan dalam Program Performance Monitoring System (PMS) yaitu program bagi buruh yang tidak mencapai target penjualan mingguan atau bulanan yang telah ditetapkan.

Menurut PKB yang berlaku di PT. CCAI Pasal 53 yang hanya ada 3 ayat saja intinya menyatakan bahwa Program PMS tersebut harus dilakukan oleh buruh yang bersangkutan (buruh yang tidak mencapai target tiap minggu atau bulan berdasarkan Key Performance Indicator ---KPI), dengan wajib didampingi oleh Supervisornya atau biasanya pendampingan tersebut disebut coaching untuk memantau si buruh di lapangan. 

Masih menurut isi PKB PT.  CCAI periode 2020-2022 Program PMS tidak mensyaratkan sanksi apapun, selain itu dalam kebiasaan selama puluhan tahun buruh yang bekerja di Coca Cola, Program PMS tersebut tidak untuk memberikan sanksi terhadap buruh, baik SP maupun PHK. Program PMS hanya dimaksudkan untuk memberikan solusi bukan sanksi. 

PHK yang dilakukan PT CAAI ini tidak dibicarakan dengan yang bersangkutan ataupun serikat buruh, tapi perusahaan langsung keluarkan Surat PHK dan uang Kompensasinya langsung dikirim (transfer) ke rekening bank masing-masing buruh. 

Atas kebijakan perusahan tersebut ke tiga buruh menyatakan menolak PHK. Dan melalui Serikat SBMM GSBI melakukan  berbagai upaya perjuangan dan Advokasi melawan ke sewenang wenangan perusahaan  hingga saat ini masuk PHI. []#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item