Kasus PHK Tiga Buruh Coca Cola Terus Bergulir di PHI Jakarta

INFO GSBI-Jakarta.  Kasus PHK buruh Coca Cola bagian Distriobution (CCDI) terus bergulir di pengadian Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta...


INFO GSBI-Jakarta.
 Kasus PHK buruh Coca Cola bagian Distriobution (CCDI) terus bergulir di pengadian Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta, saat ini telah memasuki agenda persidangan ke 4 (empat), yaitu pemeriksaan legal standing tergugat dan penyerahan jawaban gugatan.

Hingga sidang yang ke-4 (Rabu, 16 Juni 2021) masih belum ada perdamaian antara Muhamad Amrun Hakim dkk dengan PT. Coca Cola Distribution (CCDI). Sejak dinyatakan PHK pada bulan Januari 2021, perusahaan menghentikan upah dan tunjangan yang selama ini diterima Muhamad Amrun Hakim dkk.  Padahal tindakan ini bertentangan atau melanggar Pasal 61  Ayat (4) PKB PT. Coca Cola Distribution Periode Tahun 2020 - 2022.

Ketiga buruh Coca Cola yaitu Jumhari,  Toto Suwarto dan M.Amrun Hakim  yang kesemuanya bekerja di Departemen Sales Representative, di PHK oleh CCAI pada bulan Februari 2021 dengan alasan mereka tidak memenuhi patokan pencapaian (target penjualan) yang dijadikan penilaian dari kinerja (Key Performance Indicator ---KPI ). Walaupun telah diikut sertakan dalam Program Performance Monitoring System (PMS) yaitu program bagi buruh yang tidak mencapai target penjualan mingguan atau bulanan yang telah ditetapkan.

Alasan dan dasar kebijakan PHK tersebut jika merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan CCAI adalah diada-adakan, karena menurut isi PKB kesalahan buruh demikian (PMS) tidak bisa di PHK.

Menurut isi PKB yang berlaku di PT. CCAI Pasal 53 (yang hanya ada 3 ayat),  intinya menyatakan bahwa Program PMS tersebut harus dilakukan oleh buruh yang bersangkutan (buruh yang tidak mencapai target tiap minggu atau bulan berdasarkan Key Performance Indicator ---KPI), dengan wajib didampingi oleh Supervisornya atau biasanya pendampingan tersebut disebut coaching untuk memantau si buruh di lapangan.

Masih menurut isi PKB PT.  CCAI periode 2020-2022 Program PMS tidak mensyaratkan sanksi apapun, selain itu dalam kebiasaan selama puluhan tahun buruh yang bekerja di Coca Cola, Program PMS tersebut tidak untuk memberikan sanksi terhadap buruh, baik SP maupun PHK. Program PMS hanya dimaksudkan untuk memberikan solusi bukan sanksi.

Terlebih PHK yang dilakukan CAAI ini tidak dibicarakan dengan yang bersangkutan ataupun denan serikat buruh, tapi perusahaan langsung keluarkan Surat PHK dan uang Kompensasinya langsung dikirim (transfer) ke rekening bank masing-masing buruh.

Atas kebijakan perusahan tersebut ke tiga buruh menyatakan menolak PHK. Dan melalui Serikat SBMM GSBI melakukan  berbagai upaya perjuangan dan Advokasi melawan ke sewenang wenangan perusahaan  hingga saat ini masuk PHI

Dan untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada Hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, dengan agenda Replik..•• [ky-si2021]#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item