Pemerintah Harus Awasi Perusahaan Agar Tak Menindas Pekerja saat Pandemi Covid-19

INFO GSBI-Jakarta. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan seluruh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi...


INFO GSBI-Jakarta.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan seluruh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia agar turun langsung ke perusahaan-perusahaan terutama perusahaan garmen, tekstil dan sepatu. Tujuannya agar pihak perusahaan tidak menindas para pekerja dan buruh di saat pandemic Covid-19 ini.

Demikian benang merah diskusi virtual Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit, Senin (19/7/2021).

Tampil sebagai pembicara dalam acara itu adalah Sekjend  Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan, SH; Pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN), Sumiyati; Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Dion Untung Wijaya; Sekjen Sebumi, Susi Rahayu Transiska.

Dion Untung Wijaya mengatakan, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 diberlakukan, para pengusaha sungguh memberlakukan pekerja dan buruh secara tidak manusiawi.

Di mana sebelumnya, pekerja dan buruh dengan status pekerja dan buruh tetap, namun setelah UU Cipta diberlakukan semuanya menjadi pekerja kontrak. “Ada yang kontrak bulanan, dan ada yang kontrak harian,” kata dia.

Di saat pandemic Covid-19, kata dia, banyak perusahaan terutama perusahaan-perusahaan garmen dan tekstil memawajibkan pekerja dan buruh tetap masuk kerja.

Kalau tidak masuk kerja, maka gaji tidak dibayar bahkan dipecat. “Di sinilah dilemanya para dan buruh. Pekerja dan buruh umumnya memilih tetap bekerja walau dalam keadaan sakit-sakitan," kata dia.

Karena diwajibkan tetap bekerja, kata dia, banyak pekerja dan buruh sepertinya positif Covid-19 namun diabaikan. “Ada yang dites swab di tempat kerja dan dinyatakan positif Covid-19, disuruh pulang ke rumah isolasi mandiri. Pihak perusahaan tidak menyediakan tempat isolasi, tidak memberikan obat-obatan. Sementara gaji ya harian. Ini kejam,” kata dia.

Untuk itu, Dion mendesak pemerintah agar beri sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tetap memperkerjakan karyawannya di saat ini pandemic. “Kalau pekerja dan buruh tidak bekerja, gajinya harus tetap diberikan. Pemerintah harus menjamin,” kata dia.

Menurut Dion, memang tidak semua perusahaan yang kejam di saat masa pandemic Covid-19. “Ada banyak juga perusahaan yang memperhatikan hak-hak pekerja, seperti menjamin obat-obatan untuk pekerja agar imun terhadap Covid-19, selain tetap memberi gaji yang lumayan,” kata dia.

Sementara Sumiyati mengatakan, banyak perusahaan tidak terbuka akan pendapat perusahaan kepada pekerja dan buruh. “Perusahaan selalu klaim rugi, apalagi di saat pandemi Covid-19 ini mereka tambah menekan pekerja dan buruh,” kata dia.

Menurut Sumiyati, pandemic Covid-19 ini sungguh menyengsarakan pekerja dan buruh. “Mereka yang positif Covid-19 disuruh isolasi mandiri, membeli obat dengan uang sendiri, pihak perusahaan tidak mau tahu, karena UU Cipta Kerja sudah melegalkan tindakan pengusaha tidak memberikan pekerja akan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3),” kata dia.

Sumiyati menegaskan, perlakuan pihak perusahaan yang sungguh merugikan pekerja dan buruh, terutama saat pandemic Covid-19 ini luput dari perhatian pengawas ketenagakerjaan.

Sumiyati mendek pemerinyah agar kalau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dijalankan apalagi diperpanjang, maka upah pekerja harus tetap dibayar. “Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk merumahkan dan tidak membayar upah pekerja. Kalau tidak kekurangan dana, kan bisa ambil dari sector yang lain di perusahaan. Belajarlah ke negara-negara lain seperti Singapura dan Malaysia bagaimana upah pekerja tetap terjamin di saat pandemi Covid-19 sekarang ini,” kata dia.[]

 

Sumber Berita:

https://www.beritasatu.com/ekonomi/802535/

Senin, 19 Juli 2021 | 11:59 WIB
Oleh : Siprianus Edi Hardum / EHD

 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item