Coca Cola Perusahaan Minuman Terbesar di Dunia PHK Buruh nya dan Abai Dengan Norma Ketenagakerjaan

COCA COLA PERUSAHAAN MINUMAN TERBESAR DI DUNIA  PHK BURUHNYA  DAN ABAI DENGAN NORMA KETENAGAKERJAAN   D isela-sela atlit olah raga dari ma...


COCA COLA
PERUSAHAAN MINUMAN TERBESAR DI DUNIA PHK BURUHNYA 

DAN ABAI DENGAN NORMA KETENAGAKERJAAN

 

Disela-sela atlit olah raga dari mancan Negara berjuang di Olimpiade Tokyo 2020 yang berlangsung sejak tanggal 23 Juli – 8 Agustus 2021 untuk mengharumkan nama bangsa, 3 (tiga) orang buruh PT. Coca Cola Distribution Indonesia (CCDI) berjuang untuk mempertahankan hak pekerjaan mereka. Mereka adalah M. AMRUN HAKIM, TOTO SUWARTO dan JUMHARI.

Coca Cola sebagai perusahaan minuman terbesar di dunia adalah perusahaan sebagai sponsor tetap Oimpiade. Setelah lebih dari satu abad menjadi sponsor pagelaran olahraga terbesar di dunia, Komite Olimpiade Internasional (International Olympic Committee/IOC) kembali memperpanjang kontrak sponsor dengan Coca-Cola. Kesepakatan itu dimulai pada 2021 hingga 2032. Kemitraan Coca-Cola dengan IOC sudah dimulai pada Olimpiade Musim Panas 1928.

Ketiga buruh di PHK dengan alasan selama bekerja (selama pandemi Covid19) tidak mendapat target penjualan, sudah di berikan SP1, SP2 dan SP 3, namun tidak ada perubahan kinerja.

Menurut PT. Coca Cola Distribution Indonesia sebelumnya ketiga buruh tersebut yaitu: A. Amrun Hakim, Toto Suwarto dan Jumhari masuk dalam Program Performance Monitoring System (PMS) pada periode pertama mulai 23 Mei 2020 – 24 Juli 2020. Selanjutnya ketiganya diberikan kesempatan untuk mengikuti Program Performance Monitoring System (PMS) untuk periode minggu pertama sampai dengan minggu keempat pada Bulan Agustus 2020, namun tetap tidak mencapai target sebagaimana ditetapkan dalam Key Performance Indicator (KPI) kemudian diberikan Surat Peringatan dalam kurun waktu setiap seminggu sekali, setelah itu dijatuhi sanksi PHK  --------- hal tersebut disampaikan dalam Gugatan PT. Coca Cola Distribution Indonesia yang diajukan pada Mei 2021 di Pengadilan Hubungan Indistrial Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

PKB PT. Coca Cola Distribution Indonesia Pasal 53 yang hanya memuat 3 Ayat saja, tidak mensyaratkan pemutusan hubungan kerja karena Program Performance Monitoring System (PMS). Dan Program Performance Monitoring System (PMS) sendiri adalah program yang dibuat untuk memonitor kinerja seorang sales setiap minggunya yang kemudian penilaian tersebut akan dicatat (di-input) dalam tabel Key Performance Improvement (KPI) seorang sales untuk mendapatkan penilaian kinerja selama satu tahun.

Sementara pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja karena target tidak tercapai sesuai dengan ekspektasi adalah Pasal 52 Ayat (6), (7), (8), (9) dan (10), yang berbunyi sbb:

(6).

Pengusaha memberikan program pengembangan bagi pekerja yang mendapatkan penilaian kinerja tahunan dibawah ekspektasi berupa Program Performance Improvement Plan (PIP).

(7).

Program Performance Improvement Plan (PIP) dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan prilaku pekerja. PIP harus mendeskripsikan target-target peningkatan kinerja sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Rencana PIP tersebut harus didiskusikan oleh atasan kepada pekerja, dan pekerja wajib melaksanakan poin-poin yang telah tertera dalam PIP tersebut.   -----poin” KPI

(8).

Bagi pekerja yang mendapatkan nilai “Below Expectation” atau “Poor” setelah proses penilaian kinerja akan diberikan Performance Iprovement Plan untuk memperbaiki kinerjanya.

(9).

Setiap atasan langsung (Manajer/Supervisor) berkewajiban melakukan review dan penilaian secara berkala (setiap minggu) kepada pekerja agar dapat memonitor pengembangan kinerja yang ditargetkan. Laporan perkembangan PIP untuk setiap pekerja diberikan kepada bagian sumber daya manusia untuk proses dokumentasi dan monitoring.

(10)

Jangka waktu PIP adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang untuk 3 (tiga) bulan berikutnya sehingga pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki kinerjanya. Apabila dalam masa program PIP, pekerja tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pekerja tersebut dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya,

1.       Penilaian target seorang sales dilakukan setiap satu tahun sekali. Apabila seorang sales mendapatkan penilaian kinerja tahunan dibawah ekspektasi (“Below Expectation” atau “Poor”), setelah proses penilaian kinerja maka akan diberikan Performance Iprovement Plan untuk memperbaiki kinerjanya;

2.       Proses penilaian kinerja seorang sales diberikan oleh PT. Coca Cola Distribution Indonesia setiap satu tahun sekali secara tertulis. Sehingga seorang sales dapat mengetahui apabila penilaian kinerjanya berada dibawah ekspektasi (“Below Expectation” atau “Poor”) atau tidak;

3.       Performance Improvement Plan (PIP) harus mendeskripsikan target-target peningkatan kinerja sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Artinya PIP harus mencantumkan Key Performance Indicator (KPI) yaitu ukuran bersekala dan quantitative yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dalam tujuan mencapai target yang diinginkan. 

4.       Bagi seorang sales yang penilaian kinerja tahunannya diatas ekspektasi maka penilaian kinerjanya dilakukan dari NOL setiap tahunnya;

5.       Seorang sales yang penilaian kinerja tahunannya dibawah ekspektasi (“Below Expectation” atau “Poor”) diberi waktu selama 3 bulan untuk melakukan perbaikan, terhitung bulan berikutnya paska diterbitkan penilaian kinerjanya selama satu tahun secara tertulis. Dan dapat diperpanjang selama 3 bulan berikutnya baru dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja karena tidak mencapai target. Artinya seorang sales punya kesempatan ditahun berikutnya selama 6 bulan untuk memperbaiki penilaian kinerjanya.

 

Sementara PT. Coca Cola Distribution Indonesia melakukan PHK dengan Program Monitoring System (PMS), penilaian yang dilakukan pun bukan penilaian selama satu tahun, bahkan penilaiannya pun tidak manusiawi karena dilakukan disaat Covid 19 melanda dimana banyak toko, hotel, mall, café serta tempat wisata ditutup oleh pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) sampai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang tentu saja akan mempengaruhi target penjualan sales PT. Coca Cola Distribution Indonesia.

Disisi lain Surat Peringatan (SP) yang diberikan juga tidak sesuai dengan jangka waktu penerapan PIP yang jika ditotalkan selama 6 bulan baru bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja, justeru dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan diberikan Surat Peringatan setiap satu minggu sekali.

 


Lucunya mediasi belum selesia, SK PHK M. Amrun Hakim dkk sudah diterbitkan oleh PT. Coca Cola Distribution Indonesia, dan paska Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menganjurkan untuk mempekerjakan kembali M. Amrun Hakim dkk, PT. Coca Cola Distribution Indonesia justeru Menggugat M. Amrun Hakim dkk ke Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Jakarta Pusat untuk mem-PHK pada Bulan Mei 2021. Ini yang menunjukan pula bahwa tindakan
PHK yang dilakukan       PT. Coca Cola Distribution Indonesia ILEGAL atau menyalahi ketentuan serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di PT. Coca Cola Distribution Indonesia sesuai masa berlakunya perjanjian kerja bersama periode 2020-2022.

Pasal 136 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

1)       Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.

2)       Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja / buruh atau serikat pekerja / serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang.

Adapun yang dimaksud dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) salah satunya adalah gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Akan tetapi, gugatan ke PHI dapat dilakukan salah satu pihak apabila penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, demikian yang disebut dalam Pasal 5 UU PPHI No. 2 Tahun 2004.

Selain itu PT. Coca Cola Distribution Indonesia juga melanggar Pasal 61 Ayat 4 Perjanjian Kerja Bersama 2020-2022, yang menyatakan bahwa “Selama Proses skorsing pengusaha tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh pekerja”. Sementara paska M. Amrun Hakim dkk diberi surat skorsing ketiganya sudah tidak mendapatkan hak-haknya atas upah sejak Februari 2021, Tunjangan Hari Raya Tahun 2021, bahkan sudah tidak dapat mengakses manfaat BPJS Kesehatan karena sudah di nonaktifkan oleh PT. Coca Cola Distribution Indonesia. Dalam surat skorsing M. Amrun Hakim dkk menjelaskan bahwa skorsing yang diberikan oleh perusahaan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Saat ini M. Amrun Hakim dkk sedang berjuang di Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat untuk mempertahankan pekerjaannya dan untuk mendapatkan keadilan atas pemenuhan hak-haknya serta keadilan atas tindakan PHK yang tidak adil, tidak manusiawi serta ilegal (tidak sesuai peraturan yang berlaku di PT. Coca Cola Distribution Indonesia (PKB) dan Undang-Undang).# [Kurbana Yastika].

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item