Pernyataan Sikap GSBI dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2022

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)  Nomor : PS.0003/DPP.GSBI/JKT/III/2022  Dalam Peringatan Hari Perempuan Internasion...


Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) 
Nomor : PS.0003/DPP.GSBI/JKT/III/2022 
Dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2022

MAJUKAN PERSATUAN DAN PERJUANGAN KAUM PEREMPUAN BERSAMA RAKYAT TERTINDAS DAN BANGKIT MELAWAN KEBIJAKAN ANTI RAKYAT REZIM JOKOWI-MA SERTA UNTUK KESEJAHTERAAN, PERDAMAIAN DAN KEADILAN SEJATI.

  

Salam Demokrasi !!!

Tanggal 8 Maret adalah momentum penting dan berarti bagi kaum perempuan di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. 165 tahun yang lalu sejarah menulis, bahwa kaum perempuan mampu mengorganisir diri, melancarkan perjuangan yang hebat merebut hak politik, ekonomi dan sosial budaya. Kaum perempuan menjadi penggerak perubahan didunia.

Kaum perempuan Indonesia sendiri memiliki sejarah panjang perjuangan melawan kolonialisme, imperialisme dan feodalisme yang mempertahankan penghisapan, penindasan, keterbelakangan dan sistem patriarki. Saat ini, kaum perempuan sebagai bagian rakyat Indonesia harus “menambah pikulan” beban berkali-kali lipat dan tindasan akibat krisis kronis yang semakin parah, yang menjadikan semakin berkali lipat terampasnya hak hidup dan hak demokratisnya melalui aturan dan kebijakan yang semakin fasis.

Delapan tahun sejak berkuasanya Rezim Jokowi-MA tidak menunjukkan keberpihakannya pada kaum perempuan dan anak Indonesia. Seluruh kebijakan dan aturan yang dikeluarkan justru menjadikan kaum perempuan semakin terjerumus ke dalam kemiskinan, keterbelakangan, dan tindasan diberbagai tempat kerja. UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan segala bentuk aturan turunanya adalah “Narasi palsu Rezim Jokowi yang tak berguna! dalam menolong perempuan buruh dapat bebas dari sistem kerja kontrak pendek, bebas dari upah murah, paksaan kerja lembur tanpa di upah dengan kondisi tempat kerja yang buruk, dan sangat rentan pelecehan seksual ditempat kerja ”. hingga kini pabrik belum menjadi tempat aman bagi perempuan.

Kekerasan terhadap buruh perempuan terjadi dari mulai proses melamar pekerjaan sampai diruang produksi. Kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja; diruang public, rumah, sekolah, pabrik/tempat kerja, tempat ibadah serta daerah-daerah konfilk dan dapat dilakukan oleh siapa saja; masyarakat biasa, pemuka agama, pejabat, aparat negara dll. Data Kementrian Pemberdaaan Perempuan dan Anak RI mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan seksual. Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) tahun 2019 mengatakan dari 3.528 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik, terdapat 2.670 atau sebesar 76 persen kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja.  Sementara data hasil survey Never Okay Project di tahun 2018 misalnya menerangkan bahwa sebanyak 80% Pekerja/Buruh dan Pegawai mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, dan hanya 1% yang berani melaporkannya.

Sistem patriarki yang dipertahankan membuat jutaan perempuan dan anak diwilayah terdalam mengalami buta huruf dan kehilangan kesempatan untuk menikmati pendidikan dasar. Karena ketiadaan kemampuan menjangkau layanan pendidikan secara ekonomi maupun fisik, akibat mahalnya pendidikan dan jauhnya tempat layanan pendidikan.

Data Kemenkes RI, menjelaskan kasus kematian ibu dan anak pada Januari sampai September 2021 mencapai angka 3794 orang, sedangkan pada Januari sampai September 2020 tercatat sebanyak 3048 orang  . Sesungguhnya, kematian itu tidak perlu terjadi. Jika saja semua pemerintah di dunia menciptakan kebijakan kesehatan yang terjangkau bagi perempuan miskin. Namun seiring dengan kebijakan Pasar Bebas, pendidikan bidang kesehatan dan layanan kesehatan menjadi komoditas bisnis. Kebijakan negara pun mengabdi pada upaya privatisasi layanan kesehatan.

Perempuan tani dipedesaan dan perempuan miskin perkotaan harus berjuang untuk mempertahankan tanah dan lahannya dari perampasan dan penggusuran akibat dari kebijakan yang memudahkan berbagai bentuk investasi bagi mega proyek strategis nasional dan pembangunan pusat bisnis, keuangan, perkebunan dan pertambangan. Kondisi buruk juga dialami oleh buruh migran Indonesia diberbagai negara penempatan. Mereka menjadi korban penipuan sistematis perdagangan manusia yang menjadikan buruh migran mengalami tindak kekerasan, penyiksaan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi, bahkan hingga kehilangan nyawa. Tahun 2020 – Juli 2021 tercatat 841 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia di luar negeri, meski begitu pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Akhir Agustus 2021 kembali memberangkatkan 46.043 orang PMI ke luar negeri dari rencana yang akan diberangkatkan 88.973 orang PMI. Sementara negera absen memberikan perlindungan.

Sementara buruh perempuan di sektor indstri didalam negeri tidak lebih baik kondisinya. Sebelum rezim Jokowi mensahkan Undang-undang Cipta Kerja kondisi buruh Indonesia sudah buruk. Dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja membuat kondisi buruh khususnya buruh perempuan semakin rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), diupah murah serta tidak mendapat kepastian kerja. Buruh perempuan semakin sulit untuk mendapat hak reproduskinya dan rentan dengan kekerasan seksual, pabrik belum menjadi tempat aman bagi perempuan.

Selain kekerasan yang disebutkan diatas, buruh perempuan menerima kekerasan ekonomi yang dilakukan oleh Negara melalui berbagai regulasi seperti PP 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar kenaikan upah tidak lebih dari 2% adalah bentuk kekerasan ekonomi. Sementara potongan rutin BPJS mencapai 5% sebulan, disatu sisi pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM, Kanaikan PPN menjadi 11%, kenaikan TDL dan air. Sementara dari bulan September 2021 harga minya goreng naik 100%  bahkan lebih yang berimbas pada harga bahan pokok lainnya.

Sementara dalam kisruh dan memanasnya atas diteritkannya Kempmenaker Nomor 2 tahun 2022, tentang tata cara pencairan JHT yang mematok bahwa dana JHT buruh hanya bisa dicairkan ketika masa pensiun di usia 56 tahun. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap menolak kebijakan tersebut dan menuntut untuk dicabut tanpa sarat. Permenaker Nomor 2 tahun 2022 adalah kebijakan jahat dan merendahkan harkat martabat buruh, menunjukkan tidak ada empatinya pemerintah kepada buruh. Termasuk dalam masalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), GSBI dengan tegas menolak program JKP sebagaimana yang dituangkan dalam PP Nomor 37 tahun 2021. Sebab JKP yang dipromosikan pemerintah dalam pandangan GSBI bukan jaminan kehilangan pekerjaan bagi seluruh buruh (rakyat) tapi adalah program bantuan pemerintah dan juga menggunakan uang buruh ketikan buruh anggota BPJS Ketenagkerjaan kehilangan pekerjaan. JKP adalah pembodohan dan ilusi pemerintah kepada buruh. Yang di butuhkan buruh dan seluruh rakyat bukan program JKP macam PP 37/2021 tapi adalah Jaminan Kepastian Kerja.

Bagi GSBI PP 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah pelaksanaan terselubung dari UU Omnibus Law Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang telah mendapat penolakan jutaan rakyat indonesia dan yang juga telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi RI sebagai perundangan yang “ Inkonstitusional Bersyarat”.

Ketertindasan perempuan Indonesia menjadi bagian perempuan tertindas di berbagai negeri lainnya yang sedang melawan perang yang dikobarkan negeri-negeri imperialis. Kaum perempuan di Ukraina sejak 24 Februari 2022 menghadapi penderitaan akibat perang yang disebut sebagai “operasi militer khusus” yang dijalankan oleh Rusia-putin atas hasutan imperialis AS-NATO kepada rezim bonekanya di Ukraina. Kehidupan kaum perempuan dan anak dihancurkan oleh persaingan negeri-negeri imperialis demi kepentinganya untuk memperluas pengaruhnya di dunia dalam mempertahankan dominasinya atas dunia. Sedangkan kepentingan klas buruh, kaum tani, perempuan, pemuda dan mahasiswa bagi imperialis adalah kepentingan yang receh dan tidak penting.

Dua Perempuan Militan, Kordinator aksi GSBI Peringatan Hari Perempuan Internasional,
Kemnaker RI, 8 Maret 2
022

Maka dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2022, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menentang dan mengutuk semua tindakan provokasi USA-NATO, semua Imperialisme yang terlibat dalam provokasi, hasutan dan perang di Ukraina dengan dalih apapun yang telah membuat hubungan damai antara kedua rakyat, Ukraina dengan Rusia rusak. GSBI juga menentang dan mengecam semua perang imperialis dan fasisme yang menyengsarakan rakyat dan kaum perempuan dunia, utamanya yang saat ini bertahan dan berjuang di area perang Rusia – Ukraina. Perang Harus Dihentikan. Perdamaian semua pihak harus dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan prinsip-prinsip de-eskalasi, menghormati kedaulatan Ukraina, dan perdamaian di Eropa Timur dan dunia. Kepentingan kaum buruh dan rakyat dunia harus diprioritaskan di atas kepentingan kaum imperialis

Di tengah menajamnya pertentangan diantara kekuatan-keuatan Imperialisme, hasutan perang Imperialisme USA-NATO, maupun perang yang berkobar di Ukraina, dan penderitaan hidup rakyat di dalam negeri akibat krisis ekonomi dan krisis kesehatan, kita menyaksikan Pemerintahan Jokowi sebagai Ketua atau Presiden G-20, tidak berdaya menjalankan amanat Konstitusi Republik Indonesia untuk bersama-sama dengan rakyat dan bangsa di dunia mewujudkan perdamaian dunia serta mengatasi krisis ekonomi dan krisis kesehatan yang membawa kesengsaraan rakyat Indonesia berkepanjangan.

Padahal dalam situasi krisis, pandemic Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina, rakyat di Indonesia utamanya kaum perempuan di pedesaan dan perkotaan juga mengalami penderitaan hebat. Meski tidak dalam situasi perang agresi seperti di Ukraina, masalah kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng, kedelai, dan harga kebutuhan pokok saat ini telah menjadi serangan telak yang memukul kehidupan kaum perempuan. Di saat yang sama harus menelan pahit dari rendahnya upah buruh industrial dan buruh tani, meningkatnya biaya kesehatan dan pendidikan di saat utang kaum tani semakin tinggi, harga komoditas pertanian semakin rendah, serta bencana gempa bumi, banjir, longsor, dan kekeringan di berbagai daerah telah membuat kaum perempuan Indonesia semakin tenggelam dalam penderitaan.   

Dengan fakta yang demikian, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional (HPI) 08 Maret 2022 Menyatakan Sikap dan Mendesak serta Menuntut  ׃

  1. Cabut Undang-Undang Cipta Kerja  Nomor 11 Tahun 2020 Beserta Seluruh Peraturan Turunannya.
  2. Cabut Undang-Undang SJSN No 40 Tahun 2004.
  3.  Cabut dan Batalkan secara permanen Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Beserta Permenaker Lainnya Yang Merugikan Buruh.
  4. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan Di Dunia Kerja.
  5. Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS ).
  6. Berikan Jaminan Sosial Sejati Bagi Buruh & Rakyat Indonesia
  7. Turunkan Harga Minyak Goreng dan Bahan Pokok Lainnya serta berikan jaminan ketersedian pasokannya bagi seluruh rakyat.
  8. Batalkan Kenaikan Harga BBM, Gas dan PPN.
  9. Berikan Jaminan Kepastian Kerja Bagi Buruh bukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
  10. Hentikan Perang Negeri-Negeri Imperialis, Hentikan Provokasi dan Hasutan Perang Berkelanjutan USA-NATO Di Ukraina dan berbagai kawasan lainnya!!! serta Hentikan Operasi Militer Khusus Rusia di Ukraina!.
  11. Lindungi, selamatkan dan penuhi hak dasar dan hak demokratis klas buruh, kaum tani, nelayan, masyarakat adat, pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua lapisan rakyat paling miskin di Indonesia akibat krisis ekonomi, krisis kesehatan dan akibat yang timbul dari kebijakan perang Imperialis.

Buruh perempuan Indonesia bersatulah bersama Rakyat tertindas dan terhisap seluruh klas dan sector, lawan seluruh kebijakan anti rakyat rezim Jokowi–MA, aktif dalam kerja kemanusiaan anti perang, dalam perjuangan pembebasan rakyat dan kaum perempuan, terus bahu membahu membangkitkan, mengorganisasikan dan menggerakkan kaum perempuan dalam organisasi demokratis, maju dan modern dalam rangka memenangkan tuntutan-tuntutan mendesak atas hak-hak demokratis kaum perempuan dan perjuangan jangka panjang mewujudkan land reform sejati dan pembangunan industri nasional serta untuk perdamaian dan keadilan sejati.

Demikian Pernyataan Sikap Ini dibuat.

“Perempuan Indonesia Bangkit Melawan Penindasan”

Jakarta, 08 Maret 2022

Hormat Kami,

DEWAN PIMPINAN PUSAT

GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)

 

 

 

 

RUDI HB DAMAN

EMELIA YANTI MDS.SIAHAAN, SH

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal

 

                                                               

                               

Kontak Person :

1.       Kokom Komalawati (Kepala Dept. Perempuan dan Buruh Anak DPP.GSBI) : +62812-8870-192

2.       Emelia Yanti MD Siahaan (Sekjend DPP GSBI) ; +62811-7486731

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item