Pernyataan Sikap GSBI dalam Aksi Sejuta Buruh Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

  Pernyataan Sikap  Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor : PS.0006/DPP.GSBI/JKT/VIII/2022   Dalam Aksi Sejuta Buruh  Cabut Omni...

 

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

Nomor : PS.0006/DPP.GSBI/JKT/VIII/2022 

Dalam Aksi Sejuta Buruh  Cabut Omnibus Law   /Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Tanggal 10 Agustus 2022,

 

CABUT OMNIBUS LAW

UU CIPTA KERJA NOMOR 11 TAHUN 2020

 

“ Cabut Seluruh Kebijakan Anti Rakyat, Bangun Industri Nasional Diatas Land Reform Sejati Tanpa Intervensi Asing Sebagai Jalan Kedaulatan Rakyat Membangun Indonesia Baru Tanpa Penindasan dan Penghisapan “


Salam Demokrasi 

Bahwa perkembangan sekarang paska UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020 mendapat stempel resmi dari Mahkamah Konstitusi – RI sebagai Undang-undang Inskonstitusional Bersyarat, pemerintahan Jokowi-MA kemudian secara gencar dan masif “mengakali” untuk dapat menjadikan UU CIPTA KERJA bebas dari stempel Undang-undang yang Inskonstitusional Bersyarat dengan bersatu padu bersama DPR-RI melakukan perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang perubahanya telah disyahkan pada bulan Juni 2022. Selain itu, pelaksanaan UU CIPTA KERJA terus berlangsung meskipun dalam status inskonstitusional bersyarat hal ini dipertegas kedudukanya oleh MAHKAMAH AGUNG – RI  melalui Surat Edaran No 5 Tahun 2021 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan - - yang mengunci semua kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk ke PHI setelah terbitnya SE tersebut pengambilan putusan pengadilan harus berdasarkan UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020. Sebab SE ini belum dicabut oleh Mahkamah Agung.

 

Sebab, sejak ditetapkanya UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020 berbagai dampak kemudian langsung menghantam ke “jantung” penghidupan rakyat indonesia, bagi klass buruh upah terampas hingga nilainya merosot kedalam dasar palung jurang yang hampir tidak mungkin lagi kembali kedalam orbit standard minimum sebagaimana tahun – tahun sebelum diberlakukanya UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020, berbagai skema fleksibilitas dalam hubungan kerja telah menjadi praktek umum bagi kaum kapitalis untuk mempekerjakan buruh tanpa ada kepastian kerja yang nyata mereka memberlakukan sistem pemagangan dan kontrak kerja jangka pendek (3 bulan) sepanjang umur produktif kaum buruh yang baru lulus sekolah hingga mereka masuk kedalam usia tua, yang sekaligus mereka bekerja dengan di upah dibawah standard UMK yang berlaku saat hubungan kerjanya masih sebagai buruh magang.

 

Selain itu, berangkat dari aturan baru tentang pesangon yang termuat dalam UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020 dan diatur dalam aturan turunanya PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal tentang PHK akibat perusahaan tutup dan merugi mendapatkan pesangon 0,5 kali dari patokan yang telah diatur dalam PP tersebut, kini telah menjadi modus operandi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap buruhnya dan atau merelokasi perusahaanya kedaerah lain dengan upah buruh yang lebih murah dengan alasan tutup ataupun merugi, dengan hanya memberikan pesangon sebesar 0,5 kali dari patokan yang telah diatur dalam PP tersebut. Sebagaimana yang telah terjadi di kawasan-kawasan industri diberbagai tempat di Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

 

Dalam pelaksanaanya UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020 telah mampu memberikan garansi yang meyakinkan bagi tuan kapitalis monopoli asing beserta kaki tanganya untuk menanamkan “virus busuknya/kapital” untuk mempercepat mengalirnya super profit ketangan segelintir orang. Bagi mayoritas rakyat Indonesia Omibuslaw Cipta Kerja menjadikan perampasan tanah semakin masif dan intensif hingga kaum tani kehilangan tanahnya, dikriminalkan diatas tanahnya sendiri, serta hilangnya daya produksi akibat mahalnya biaya produksi bagi kaum tani. Perwujudanya tampak nyata! Pada bulan april 2022, 40 orang petani di bengkulu ditangkap dan mendapat pemukulan oleh aparat, 13 pondok mereka dibakar, hanya karena mempertahankan lahan garapanya agar dapat meneruskan penghidupanya. Rakyat desa Wadas-Jateng yang dengan terpaksa menyerahkan tanahnya untuk pengerukan material pembuatan bendungan wadas, di Kalimantan Timur – 4 Tokoh adat Dayak Modang Long Wai ditangkap oleh satuan Brimob yang juga karena mempertahankan lahan garapanya, di sulawesi, papua, dll.

 

Terbaru Draft RKHUP yang baru saja dirilis oleh pemerintah (04/07/22), masih memuat pasal-pasal yang pada tahun 2019 ditolak keberadaanya oleh rakyat indonesia. Diantaranya pasal Penyerangan terhadap Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Penghinaan Terhadap Pemerintah, Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (DPR, DPD, KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PEMERINTAH DAERAH), Penyelenggaraan Pawai-Unras-Demonstrasi. pasal-pasal ini sangat terang menyasar hak kebebasan berekspresi dan demokrasi, pembungkaman terhadap gerakan rakyat yang sedang dan terus melakukan perlawanan untuk dicabutnya undang-undang perampok sumber daya alam dan kedaulatan rakyat indonesia (UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020). Termasuk masih adanya pasal Unggas ternak yang merusak kebun yang menimbulkan kerugian ini adalah pasal sejak pemerintahan kolonial Hindia-Belanda masih juga dipertahankan. Dan masih banyak lagi pasal-pasal bermasalah.

 

Kengototan pemerintah memasukan pasal-pasal bermasalah ditengah penghidupan rakyat mengalami kemerosotan yang semakin dalam, maraknya kriminalisasi terhadap aktivis dan kaum tani atas perampasan tanah, disisi lain ketidak becusan pemerintah mengatasi masalah krisis minyak goreng, dan tak terkendalinya harga-harga kebutuhan pokok hingga kini, pemerintah mengambil jalan “Pembungkaman terhadap rakyat” untuk menutupi ketidak becusanya. Selain itu, RKUHP yang masih memuat pasal-pasal bermasalah adalah penyempurnaan dari skema imperialis melalui pemerintahan boneka Jokowi-MA mengamankan penindasan dan penghisapanya dari perlawan rakyat.

 

Bagi klas buruh dan mayoritas rakyat indonesia, saat ini telah melihat secara terang benderang. RKUHP yang dinarasikan oleh pemerintah sebagai langkah pemerintah menghapus dan meninggalkan hukum peninggalan pemerintah kolonial belanda adalah narasi bohong dan sesat! Sebab, dengan masih dimuatkanya pasal-pasal bermasalah dalam draft RKUHP yang baru ini, ia merupakan pagar “Betis” yang aman bagi tuan-Nya rezim boneka imperialis dari perlawanan rakyat yang sedang dan akan terus bergelombang melakukan perlawanan untuk menuntut hak-hak demokratisnya.

Mendasarkan pada fakta di atas yang akan terus berkembang semakin memperburuk penghidupan rakyat Indonesia, kami GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI) menyerukan kepada seluruh elemen rakyat Indonesia untuk bersatu dan berjuang menuntut:

1. CABUT OMNIBUSLAW / UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020 BESERTA ATURAN TURUNANYA

2. TOLAK RKUHP PELESTARI UNDANG – UNDANG PENINGGALAN KOLONIAL

3. CABUT UU PPP HASIL REVISI

4. CABUT SEMA NO 05 TAHUN 2021

5. STOP PHK, NAIKAN UPAH BURUH

6. STOP PERAMPASAN TANAH DAN KRIMINALISASI TERHADAP PETANI

7. TURUNKAN HARGA KEBUTUHAN POKOK RAKYAT

Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini GSBI sampaikan agar dipenuhi oleh pemerintah, sekaligus dapat menjadi pemersatu aksi-tindakan bagi kaum buruh beserta seluruh rakyat tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia


Hidup Buruh...!

Hidup GSBI...!

Jayalah Perjuangan Klas Buruh Indonesia !

Hidup Solidaritas Internasional!

 

JAKARTA, 10 AGUSTUS 2022

Hormat kami,

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item