MIGRASI PLN DARI "INFRASTRUKTUR" KE "KOMERSIAL"

MIGRASI PLN DARI   "INFRASTRUKTUR" KE "KOMERSIAL" Oleh : Ahmad Daryoko  Koordinator INVEST.   Berdirinya PLN pada 27 Okt...


MIGRASI PLN DARI
  "INFRASTRUKTUR" KE "KOMERSIAL"

Oleh : Ahmad Daryoko 
Koordinator INVEST.
 
Berdirinya PLN pada 27 Oktober 1945 itu atas prakarsa MR. Kasman Singodimejo (Tokoh Masyumi sekaligus Menteri Kehakiman Pertama Kabinet Soekarno-Hatta) berdasar Ideologi Islam, "Almuslimuuna shuroka'u fii shalasin fil ma'i wal kala'i wannar washamanuhu haram" ( umat Islam/manusia  berserikat/membutuhkan atas tiga hal yaitu air,ladang dan api/energy dan haram harganya atau tidak boleh di komersialkan, dan harus dikuasai Kholifah/Negara). Dan selanjutnya Ideologi Islam ini telah dirujuk sebagai Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, "Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajad hidup orang banyak di kuasai Negara".

Untuk mewujudkan cita2 mendirikan PLN , awalnya MR. Kasman Singodimejo berusaha merebut perusahaan2 listrik Belanda seperti NV. Ogem, Aniem, Gebeo, Ebalom, Nigmn dll yang telah ditinggal pemiliknya (orang Belanda), dng cara mengerahkan ex pekerja menduduki perusahaan2 tersebut, kemudian melaporkannya kepada Pemerintah. Selanjutnya Bung Karno-Bung Hatta meresmikannya menjadi Jawatan Gas dan Listrik Negara secara System Vertikal Ter integrasi ("Vertically Integrated System") pada 27 Oktober 1945 yang selanjutnya tanggal tersebut dijadikan Hari Listrik Nasional (HLN).

Ex Perusahaan Listrik Belanda yang dalam posisi  terpecah pecah seperti diatas kemudian di satukan dan dirapikan mulai dari pembangkit-Transmisi-Distribusi- dan Ritail menjadi satu rangkaian bernama PLN. Sedang Perusahaan Gas di jadikan PN Gas Negara. PLN dan PN Gas dipisah pada 1966.

Kemudian dengan PP No 18/tahun 1972 PLN dirubah menjadi PERUM PLN serta sebagai PKUK (Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan).

Artinya dengan Regulasi2 tersebut PLN ditetapkan sebagai Perusahaan Infrastruktur yang ber orientasi kepada "Benifit Oriented" atau Azas Kemanfaatan dan bukan Azas Komersial. Artinya keberadaan PLN saat itu (saat berdirinya sampai sekitar 1980 an ) masih sesuai Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 serta sesuai Ideologi Islam sebagaimana  niat awal pendiri nya (MR. Kasman Singodimedjo).

PENJAJAHAN GAYA BARU ALA JOHN F PERKINS !

Namun sesuai pengakuan John F Perkins (Agen CIA Bidang Ekonomi) dalam bukunya "The Confession Of an Economic Hitman" (Pengakuan seorang Agen Perusak Ekonomi), dia mengaku merusak ekonomi Indonesia melalui Sektor Ketenagalistrikan atau tegasnya merusak operasional PLN, dengan cara :
  1. Jawa-Bali sesuai kondisinya di matangkan dengan perencanaan "Vertically Integrated System" namun setelahnya kemudian di terapkan "Vertically Unbundling System", melalui konsep PSRP ("The Power Sector Restructuring Program").
  2. Di ciptakan konsep IPP ("Independent Power Producer") yang sepenuhnya di kuasai/dimiliki/ di operasikan oleh swasta.
  3. Diciptakan konsep TOP ("Take Or Pay") pada PPA ("Power Purchase Agreement") atau Kontrak Listrik Swasta. TOP adalah singkatan "Take Or Pay" yang berarti pembangkit kerja atau keadaan tidur harus tetap dibayar minimal 70% nya.
  4. Di ciptakan konsep "mekanisme kompetisi penuh" atau perdagangan bebas kelistrikan atau MBMS ("Multy Buyer and Multy Seller") System.
  5. Di ciptakan konsep "Power Purchase Pool" yaitu adanya Unit Pusat Pengatur dan Penyalur Beban (P3B) sebagai Lembaga Independent di luar PLN yang berfungsi sebagai : (a). Pengatur System, (b). Pengatur Pasar.
  6. Diciptakan konsep HSH (Holding Sub Holding) setelah diterapkan nya "Unbundling Vertikal" di Jawa-Bali. Yaitu setelah fungsi pembangkit diserahkan ke IPP Swasta dan fungsi Ritail juga dijual ke swasta, maka bagian2 Holding yang masih  mengurus Pembangkit , Transmisi dan Distribusi dibentuk HSH Genco (Generating Company), HSH Transco (Transmission Company), dan HSH Beyond Kwh.
Konsep dan Tahapan Pengelolaan Sektor Ketenagalistrikan yang dibuat oleh John Perkins pada 1975 tersebut sebagian besar di tuangkan  dalam PSRP.

KONDISI PLN SAAT INI

PLN (khususnya Jawa-Bali) sebenarnya secara "defacto" sudah terjadi "Unbundling Vertikal" dan MBMS. Namun mengingat HSH belum selesai 100%  (belum di IPO kan) serta belum terbit UU PWS ("Power Wheeling System") atau UU Pemanfaatan Transmisi secara Bersama, maka terkesan PLN Jawa-Bali masih dalam kondisi "regulated" atau terkendali oleh Negara. Dengan konsekuensi Negara harus keluarkan subsidi listrik antara Rp 200T - Rp 300T pertahun ( akhir tahun 2023 menurut DIRUT PLN akan ada subsidi listrik Rp 289,2T).

Namun nanti bila HSH sudah memasuki tahap IPO, dan sudah terbit UU PWS, maka PLN Jawa-Bali akan bubar dan Kelistrikan Jawa-Bali akan diserahkan sepenuhnya kepada KARTEL LISWAS (Listrik Swasta). Sedang jaringan Transmisi dan Distribusi di sewakan ke Kartel. Sementara PLN P3B (Cinere-Jaksel) akan menjadi Lembaga Independent. Dan Kelistrikan Jawa-Bali akan berubah dari INFRASTRUKTUR menjadi KOMERSIAL/LIBERAL !

KESIMPULAN :

Kelistrikan yang mulai 27 Oktober 1945 di serahkan kepada PLN sebagai Perusahaan INFRASTRUKTUR Tapi karena Pimpinan PLN/Negara (seperti Dahlan Iskan, Erick Tohir, JK, Taufik K, Sandi Uno, Luhut BP dst) justru bisnis "stroom" dan tidak memiliki Ideologi lagi dalam mengelola kelistrikan (sebagaimana di tunjukkan MR. Kasman Singodimedjo), maka akhirnya PLN Jawa-Bali akan dibubarkan dan kelistrikan menjadi KOMERSIAL
!

Sedang PLN Luar Jawa-Bali akan diserahkan ke PEMDA!
Dan sebentar lagi tarip listrik akan melejit minimal 5x lipat dan saat "peak load" tarip bisa melonjak 11x lipat !!

Semu aini akibat perubahan pengelolaan PLN dari Infrastruktur ke Komersial.
Innalillahi wa inna ilaihi roojiuun !!
 

BOGOR, 21 OKTOBER 2023.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item