AASB: Kaum Buruh Dukung Polisi Hentikan Kriminalisasi Denny Indrayana

INFO GSBI – Jakarta. Pimpinan dan Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Selasa (26/11...


INFO GSBI – Jakarta.
Pimpinan dan Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Selasa (26/11/24) mendatangi PN Jakarta Selatan dalam sidang pertama Praperadilan untuk mendukung pihak Kepolisian menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Denny Indrayana. 

Gelagat pemaksaan kembali kasus pembayaran paspor secara elektronik di Kemenkumham semasa Denny Indrayanan menjabat sebagai Wakil Menteri ini masuk melalui upaya praperadilan yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

“Teman-teman buruh mendukung Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak melanjutkan kasus ini meskipun tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun demikian, dengan adanya gugatan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Polisi harus segera menerbitkan SP3. Mengungkit-ungkit kasus lama yang tidak jelas unsur pidananya, menyebabkan kepolisian rentan dinilai sebagai bagian dari gerakan pembungkaman dan politisasi penegakan hukum,” tegas Sunarti dari Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sunarti menilai, upaya mengungkit kasus lama Denny Indrayana akan mengganggu konsentrasi perjuangan kepentingan kaum buruh melalui gugatan uji materi UU Tapera di Mahkamah Konstitusi, dimana Denny Indrayana bertindak sebagai kuasa hukum kaum buruh. Denny, memang sejak lama dikenal konsisten membela kepentingan buruh secara probono, salah satunya juga melalui uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.  

Perwakilan serikat buruh lainnya juga mewanti-wanti agar MAKI dan LP3HI tidak sembarangan dan jeli mengajukan pra peradilan. Konstruksi kasus Denny Indrayana amat terang benderang, tidak ada suap, niat jahat dan sesuai hasil audit BPK tidak ada kerugian negara 32 Milyar sebagaimana dituduhkan Polisi. Sebaliknya, Denny justru sedang berikhtiar melakukan upaya perbaikan pelayanan publik untuk menghapus pungli melalui pembayaran paspor secara elektronik. 

“MAKI harus lebih selektif mengajukan praperadilan, jika misalnya yang diajukan adalah kasus Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, maka hal tersebut dirasa tepat, karena kasusnya sendiri adalah penyuapan dan TPPU. Yang jelas ini bukan hanya soal Denny Indrayana pribadi semata, tetapi lebih jauh soal kepentingan publik yang lebih luas, menyangkut kebebasan berpendapat, dan independensi penegakan hukum,” tegas Moh. Jumhur Hidayat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). 
 
Sementara Rudi HB Daman Ketua Umum GSBI mengatakan, Kaum buruh menolak segala bentuk kriminalisasi dan pembungkaman atas kekritisan setiap orang dalam mengkritik kebijakan publik. Dalam kasus Prof. Denny Indrayana ini kami melihat kental kriminalisasinya daripada murni penegakan hukumnya. Saya membaca banyak pendapat tokoh seperti pendapatnya pak Mahmud MD, ini kasus katanya tidak ada unsur merugikan negara, tidak ada mens rea nya. Jadi udahlah jangan mengada-ada, jika tidak unsur pidana nya yang sudah segera saja tutup kasusnya. Masih banyak kasus yang lebih penting yang nyata merugikan negara dan rakyat. 

Lebih lanjut Rudi menyatakan jika kriminalisasi terhadap pihak yang senantiasa berjuang demi kepentingan mereka terus dilakukan dan tidak mendapatkan penyelesaian tuntas baik dari Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri, kami kaum buruh tidak segan-segan untuk melakukan protes dan demonstrasi di depan Istana Presiden. Harapannya, para pejuang demokrasi dan hak asasi manusia senantiasa mendapatkan perlindungan dari upaya kriminalisasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Berikut ini adalah serikat buruh yang hadir di PN Jakarta Selatan yang mendukung Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi Denny Indrayana:

  1. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan
  2. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI’92)
  3. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN)
  4. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
  5. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)
  6. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia)
  7. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP-KSPSI).
  8. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP Parekraf-KSPSI)
  9. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP-KSPSI)
  10. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-KSPSI)
  11. Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM-KSPSI)
  12. Federasi Serikat Pekerja Maritim (FSPMaritim-KSPSI).
  13. Persaudara Pekerjaan Muslim Indonesia (PPMI)

Sebagai informasi, persidangan perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI dan LP3HI sudah selesai dilaksanakan pada siang hari ini. Adapun Para Pemohon hadir diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Para Termohon, yakni Termohon I Bareskrim Polri, Termohon II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Termohon III Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pihak yang hadir hanya Termohon II saja. Hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Senin tanggal 2 Desember 2024 pukul 09:00 WIB dengan catatan jika Termohon I dan Termohon III tidak hadir kembali, maka agenda sidang tetap akan dilanjutkan tanpa kehadirannya. (*)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item