Pers Realese DPP.GSBI dan PBHI

Pers Release : Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) Penyerangan Apa...

Pers Release :

Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
dan
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI)

Penyerangan Aparat Kepolisian Terhadap Aksi Demo Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu PT. Megariamas Sentosa


Berawal dari dilakukannya PHK sepihak dari PT. Megariamas Sentosa terhadap Ketua Umum Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT. Megariamas Sentosa yaitu saudara Abidin , karena mengikuti kegiatan serikat buruh. PHK tersebut mengakibatkan seluruh buruh melakukan mogok kerja secara spontanitas melakukan mogok kerja setengah hari di depan PT. Megariamas Sentosa sebagai bentuk protes, dengan cara melakukan orasi dan duduk bersama dilingkungan pabrik. Sayangnya unjuk rasa tersebut tidak mendapat respon apapun dari pihak menejemen. Selain menolak PHK sepihak, para buruh juga menuntut perbaikan kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang berupa :

1. Penyediaan air minum yang layak minum;
2. Penyediaan Klinik kesehatan bagi buruh yang sakit pada saat bekerja;
3. Diberikannya jaminan pemeliharaan kesehatan Keluarga (JPK), dan menuntut penggantian biaya berobat yang hanya diberian sebesar Rp. 25.000,-/orang/sekali sakit;
4. Diberikannya kebebasan bagi buruh untuk berserikat;
5. Dipenuhinya kebutuhan buruh akan K3 (Kesehatan dan Keselamatan kerja)

Kawan-kawan buruh terus melakukan aksi damai sebagai bentuk protes ini berulang kali, pihak serikat dan pihak menejemen beberapa kali melakukan perundingan namun tidak pernah mencapai kesepakatan. Hal ini sangat merugikan para buruh.

Puncaknya, pada hari Selasa 25 November 2008 sekitar 600 orang anggota Serikat Buruh GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen), berunjukrasa didepan komplek pabrik PT. Megariamas Sentosa. Sekitar 447 buruh PT Megariamas Sentosa yang 95% adalah buruh perempuan, yang diantara mereka adalah buruh yang sedang hamil, da yang membawa serta anak-nak yang masih kecil, dengan 153 orang adalah buruh dari Tangerang, Jakarta Barat, Cikarang dan mahasiswa yang turut berunjuk rasa memberikan dukungan solidaritas terhadap perjuangan buruh melakukan aksi saat ini.

Aksi ini juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian dibawah pengawasan Wakapolsek Penjaringan Jakarta Utara. Kepolisian yang diturunkan semuanya polisi laki-laki, dan tidak menerjunkan satupun polisi wanita (Polwan) sehingga besar kemungkinan terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan pada saat penanganan aksi.

Aksi pada awalnya berjalan damai, namun sekitar pukul 11.30 wib aparat kepolisian dan preman yang diduga dibayar oleh PT. Megariamas Sentosa mulai melakukan tindakan reprsif dengan melakukan :

1. Penerobosan paksa terhadap barisan aksi dengan menggunakan sepeda motor;
2. Pemukulan yang dilakukan langsung oleh Wakapolsek Penjaringan Jakarta Utara dan anggotanya;
3. Menarik rambut dan baju massa Aksi;
4. Menghinjak-injak;
5. Menendang massa aksi;
6. Menyeret secara brutal orang-orang yang ada diatas mobil komando aksi;
7. Mendorong dan menyeret ibu hamil;
8. Melakukan Pengancaman terhadap massa dengan mengatakan akan membunuh buruh yang mendokumentasikan peristiwa;
9. Penangkapan sewenang-wenang dengan disertai penyeretan paksa dan pemukulan terhadap 7 orang massa aksi yang diperintahkan oleh Wakapolsek Penjaringan Jakarta Utara kepada anggota;

Dengan terjadinya peristiwa tersebut, maka kami atas nama seluruh pimpinan dan anggota Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam dan mengutuk tindakan reprsif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam penanganan kasus perburuhan. Untuk itu kami menuntut :
1. Membebaskan 7 orang massa aksi yang ditangkap dengan sewenang-wenang;
2. Mendesak Kapolri untuk memproses aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap massa aksi;
3. Menindak tegas preman yang diduga di bayar oleh perusahaan untuk melakukan tindak kekerasan;
4. Menuntut perusahaan untuk segera membayar hak-hak buruh sesuai dengan ketentuan UU no. 13 thn 2003.

Demikian Pers Release ini kami sampaikan, atas perhatain dan dukungannya kami ucapkan terimaksih.


Jakarta, 25 November 2008
Hormat Kami


Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI)


Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia Indonesia (PBHI)


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item