Aliansi BMI Hong Kong Cabut UUPPTKILN No. 39/2004

Aliansi BMI Hong Kong Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 C/o Block C, 4/F, No. 32 Jardine's Mansion, Jardine Bazaar, Causeway Bay, Hong Kong SA...

Aliansi BMI Hong Kong Cabut UUPPTKILN No. 39/2004
C/o Block C, 4/F, No. 32 Jardine's Mansion, Jardine Bazaar, Causeway Bay, Hong Kong SAR
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pernyataan Sikap

Cabut UU No 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN dan ganti dengan UU yang melindungi dan pro BMI!
Segera ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang perlindungan hak buruh migran dan seluruh anggota keluarganya!
Libatkan organisasi BMI dalam pembuatan kebijakan tentang buruh migran!

Undang-undang no 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri akan di amandemen dan sebuah tim kajian amandemen yang terdiri dari APJATI dan DEPNAKERTRANS telah dibentuk. Dalam wawancaranya di salah satu media massa (Bisnis Indonesia, Rabu, 08/10/2008), Ketua Umum APJATI, Nurfaizi, mengatakan bahwa revisi ini diperlukan agar pengiriman Buruh Migran Indonesia (BMI) sebanyak 1-2 juta orang per tahun dapat tercapai disamping untuk mencapai target devisa bagi pemerintah sebesar 152 triliun rupiah.

Dalam kacamata Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), amandemen UU No 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN ini adalah berkah, karena selama ini jumlah pengiriman BMI ke luar negeri masih sedikit banyak dibatasi oleh UU no 39 Tahun 2004, melalui berbagai macam persyaratan, yang pada intinya adalah pengiriman buruh migran Indonesia dibatasi. Dan hal ini berarti berkurangnya jumlah keuntungan yang didapatkan dari "perdagangan manusia legal", inilah dasar persetujuan APJATI yang merupakan asosiasi PJTKI terhadap rencana amandemen UU no 39 tahun 2004.
Bagi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia, amandemen UU no 39/2004 adalah salah satu usaha untuk menutupi kegagalan kinerjanya dalam menyediakan lapangan pekerjaan yang diamanatkan oleh UUD 45, sementara untuk pemerintahan Indonesia upaya amandemen ini adalah untuk memenuhi target devisa sebesar 152 triliun rupiah guna pembayaran hutang luar negeri. Hutang luar negeri yang dilakukan oleh Orde Baru dan telah menempatkan rakyat Indonesia dalam beban hutang luar negeri yang akut, hutang yang selama ini hanya dipergunakan untuk menopang bisnis para pengusaha dan pejabat korup, bukan kesejahteraan rakyat. Hal ini bahkan diakui sendiri oleh Bank dunia sebagai salah satu lembaga keuangan negeri-negeri kaum kapitalis monopoli asing, dimana pinjaman yang diberikan kepada pemerintahan Indonesia yang 50 persen dari jumlah hutang yaitu sebesar US$ 51,13 pada Desember 2006 adalah hutang pihak pengusaha swasta, dan dari keseluruhan hutang Indonesia yang berjumlah dua kali lipat dari jumlah hutang swasta telah dikorupsi sebesar 30 persen oleh Orde Baru.

Tidak hanya itu hutang yang dipaksakan ini telah menempatkan kondisi perekonomian Indonesia kedalam titik ketergantungan pada hutang luar negeri. Konsekuensinya adalah Indonesia atas tekanan lembaga keuangan asing (IMF, Bank Dunia, Bank, dsb), organisasi perdagangan dunia (WTO) dan negeri-negeri imperialis harus membuka pasar nasional seluas-luasnya terhadap masuknya barang-barang impor dari negeri imperialis, dan menjadikan Indonesia sebagai pasar bagi barang dagangan mereka, dan hal ini adalah kematian dari produk dalam negeri, salah satunya adalah kasus impor beras, dimana kaum tani Indonesia (dimana mayoritas keluarga BMI berasal) dipaksa bersaing dalam dalam kondisi yang tidak adil dengan beras impor.

Lebih terang, rencana amandemen merupakan pesanan dari lembaga keuangan dan perdagangan dunia seperti IMF, Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, WTO serta negeri-negeri imperialis dibawah pimpinan AS, yang tertuang dalam Inpres No 3 Tahun 2006 Tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Dimana salah satu isi kebijakan ini adalah mengubah UU no 39 tahun 2004 tentang PPTKILN, guna memenuhi kebutuhan buruh murah bagi negeri-negeri "majikan", dengan menghilangkan beberapa persyaratan guna mempermudah dan mempercepat proses penempatan BMI di luar negeri.

Hal ini sejalan dengan kondisi ekonomi dunia yang pada hari ini dihantam krisis, atau lebih tepatnya negeri-negeri imperialis dibawah pimpinan AS yang saat ini sedang meregang nyawa untuk keluar dari krisis dan bagi mereka buruh murah adalah jalan keluar untuk melipatgandakan keuntungan untuk bertahan di tsunami krisis hari ini, dan SBY-JK sebagai pemerintahan kaki tangan imperialis (komprador) memastikan terpenuhi kebutuhan tuan imperialisnya dengan menerbitkan Inpres no 3 tahun 2006.
Pada dasarnya UU no 39 tahun 2004 tidak dapat disebut sebagai dasar hukum dalam perlindungan bagi BMI, karena mayoritas pasal-pasalnya hanyalah mengatur perihal penempatan BMI saja dan hal demikian memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pihak swasta dalam hal ini PJTKI sebagai pelaksana penempatan BMI di luar negeri, hal demikian menyebabkan absennya segi perlindungan dalam UU ini, dimana salah satu bentuknya adalah pemerasan melalui biaya penempatan yang tinggi. Hal demikian terjadi karena proses pembuatan UU no 39 tahun 2004 tentang PPTKILN tidak melibatkan organisasi BMI dan tidak adanya kerangka kerja yang jelas dalam penyusunan UU ini. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi PBB Tahun 1990 tentang perlindungan hak buruh migran dan seluruh anggota keluarganya, namun pemerintah menanggalkan komitmen tersebut dengan tidak meratifikasi konvensi internasional tersebut, sehingga UU no 39 Tahun 2004 sama sekali miskin dalam segi perlindungan buruh migrannya.

Konvensi PBB Tahun 1990 tentang perlindungan hak buruh migran dan seluruh anggota keluarganya inilah yang seharusnya menjadi kerangka dasar dan acuan bagi pembentukan undang-undang yang mengarah kepada perlindungan BMI dan langkah yang seharusnya dilakukan sebelum melakukan revisi atau amandemen adalah dengan meratifikasi konvensi internasional tersebut, sehingga usaha revisi terhadap UU no 39 Tahun 2004 dapat mengacu kepada isi konvensi. Tanpa langkah meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang perlindungan hak buruh migran dan seluruh anggota keluarganya, maka revisi apapun yang dilakukan akan jauh dari kepentingan buruh migran Indonesia. Dengan melakukan ratifikasi, konvensi tersebut tidak hanya berguna sebagai payung kebijakan perlindungan BMI di dalam negeri, melainkan juga dapat menjadi instrumen untuk memandu politik diplomasi luar negeri, khususnya dengan negara-negara penerima BMI.

Berdasarkan hal diatas maka kami, 41 organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong yang tergabunga dalam Aliansi BMI Hong Kong Cabut UU PPTKILN, menuntut kepada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, melalui perwakilannya di Hong Kong untuk:

1. Cabut UU No 39 Tahun 2004 Tentang PPTKILN dan ganti dengan UU yang melindungi dan pro BMI;
2. Segera meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Seluruh Anggota Keluarganya;
3. Melibatkan organisasi buruh migran Indonesia dalam pembuatan kebijakan tentang buruh migran Indonesia.

Hong Kong, 7 Desember 2008
Buruh Migran Indonesia…Bersatu! Bergerak! Berjuang!


Contact Person:
1. Rusemi +85265750102,
2. Eni Lestari +85296081475

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item