PERNYATAAN SIKAP ALIANSI BURUH KAWASAN BERIKAT NUSANTARA (ABK)

CABUT PERBER 4 MENTERI DAN REVISI SK/GUB DKI JAKAKARTA NO. 101/2008 SERTA BERLAKUKAN UMSP PADA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT). Sala...


CABUT PERBER 4 MENTERI DAN REVISI SK/GUB DKI JAKAKARTA NO. 101/2008 SERTA BERLAKUKAN UMSP PADA SEKTOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT).



Salam Perjuangan
Pada hari Rabu, 22 Oktober 2008 terbit Peraturan Bersama (PB) Empat Menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantispasi Perkembangan Per-ekonomian Global di tandatangani oleh Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteru Dalam Negeri yang berisiskan kesepakatan untuk tidak memberlakukan satu standarisasi Upah Minimum di satu wilayah tertentu (yang bisa dikenal dengan UMP/UMK) melebihi angka pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebesar 6 persen, dan menyerahkan mekanismepenentuan upah thn 2009 pada mekanisme bipartit, dengan kata lain pemerintah tidak lagi terlibat (baca; melepas tanggung jawab) dalam penentuan upah untuk kaum buruh Indonesia. Berarti lagi-lagi buruh di adudomba. Sedangkan didalam SK Gubernur DKI Jakarta No.101/2008 tidak berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta dan mempertegas tidak adanya Upah Minimum sektoral Propinsi (UMSP), kenyataannya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Indonesia merupakan industri unggulan sekaligus penyumbang ekspor non migas terbesar karena tujuan utama ekspor TPT Indonesia adalah Amerika Serikat (AS), Eropa dan Asia (Jepang) dengan banyaknya merk-merk produk tekstil terkenal dan memakai standar perdagangan dollar tetapi memakai standart pengupahan memakai rupiah. Jelas hal ini merupakan yang aneh jika UMSP di tiadakan tanpa melihat data secara riil keuntungan perusahaan TPT.

Terbitnya PERBER 4 Menteri dan SKGUB No.101/2008 yang secara serta tidak mengikutsertakan buruh, dan serikat buruh dalam perumusann kebijakan negara yang faktanya anti kepada kesejahteraan buruh, artinya pemerintah tidak memandang buruh sebagai asset dan investasi dalam pembangunan negara. Fakta ini membuktikan bahwa pemerintah saat ini tidak berpihak pada buruh, menggunakan politik upah murah, melindungi kepentingan pengusaha.

Kenyataan di DKI Jakarta terjadi penetapan kenaikan Upah Minimu Propinsi DKI Jakarta sebesar 10 persen yang nyata-nyata belum ada kesepakatan dari keterwakilan serikat buruh (deadlock). Sementara jika mau kita bmongkar sampai saat ini di banyak wilayahh Upah Minimu (UMP/UMK) yang ditetapkan jauh lebih besar persentasenya dari DKI Jakarta, bahkan SK Gub No.101/2008 tidak berdasarkan Survei KHL di Jakarta sebesar Rp. 1.340.059,-. Maka sudah dipastikan buruh di DKI Jakarta akan semakin sengsara, sementara kebijakan memangkas upah harusnya adalah upaya terakhir, karena dibanyak industry komponen upah buruh umumnya hanya 7-10 persen dari total biaya produksi, artinya pengurangan upah buruh tidak akan menyelamatkan dunia usaha dan menjawab dampak krisis global yang terjadi. Oleh karena itu SKGUB No.101/2008 harus di revisi kembali dan memberlakukan UMSP pada sektor TPT (tekstile dan produk tekstil).

Sudah saatnya kita secara tegas memberikan pesan dan peringatan kepada pemerintah bahwa tidak ada jalan lain selain mencabut PERBER 4 menteri dan revisi SKGUB No.101/2008 serta SK-kan UMSP pada buruh sektor TPT. Oleh karena itu kami menghimbau kawan-kawan buruh se-DKI Jakarta dan sekitarnya merapatkan barisan bersama-sama untuk mengingatkan pemerintah agar kebijakannya berpihak pada buruh/rakyat.

Untuk itu Aliansi Buruh Kawasan (ABK) menuntut :
1. CABUT PERBER 4 MENTERI karena bertentangan dengan UU NO.13 thn 2003 dan Permenakertrans No.17 thn 2005;
2. Revisi SK GUB DKI Jakarta No. 101/2008 karena tidak sesuai engan suvei KHL, karena jelas hal ini merupakan ketidak jelasan pemerintah terhadap hak buruh atas upah dan kehidupan yang layak;
3. Berlakukan UMSP pada upah buruh sektor TPT karena jelas pemerintah tidak melihat bahwa TPT adalah penyumbang ekspor non-migas terbesar serta keuntungan riil pengusaha atas ekspor TPT, akibatnya terjadi KEUNTUNGAN GANDA bagi pengusaha atas tidak diberlakukannyaa UMSP untuk sektor TPT.


Hidup Buruh DKI Jakarta
Hidup Buruh Indonesia

KESEJAHTERAAN BURUH ADALAH KESEJAHTERAAN BANGSA


Jakarta 9 Desember 2008
Hormat kami,


ALIANSI BURUH KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

SBSI’92, SPTSK, FSBI, SPN,SBJ, SBIJ, SBTPI, MAHARDIKA, GSBI

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item