SAMBUT HARI BURUH INTERNASIONAL GSBI DEMO DISNAKER

Rabu, 29 April 2009 SI// Dalam rangka menyambut peringatan hari buruh sedunia atau biasa juga disebut Mayday tahun 2009 para buruh yang terg...

Rabu, 29 April 2009 SI// Dalam rangka menyambut peringatan hari buruh sedunia atau biasa juga disebut Mayday tahun 2009 para buruh yang tergabung dalam organisasi Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Serikat Buruh Bangkit (SBB) wilayah Tangerang lakukan aksi unjuk rasa dimana aksi dimulai didepan PT. Argo Pantes Tbk Jl. HM Thamrin Cikokol Tangerang Banten menurut para pengunjuk rasa hal ini dilakukan untuk memperlihatkan dan mengingatkan kepada para buruh dan masyarakat disekitar PT. Argo Pantes dan masyarakat Tangerang pada umumnya bahwa perusahaan sebesar PT Argo Pantes yang merupakan perusahaan terbuka banyak sekali melakukan ketidakadilan dan pelanggaran-pelanggaran hukum terhadap para buruhnya salah satunya adalah telah merumahkan para buruhnya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu atau para buruh biasa disebut SBGTS-GSBI PT AP Tbk.

Dimana para buruh yang dirumahkan hanya diupah 50% dari upah yang biasa diterima oleh para buruh tiap bulannya bahkan setelah dirumahkan selama 3 bulan upah para buruh yang dirumahkan menjadi 30% setiap bulannya.

Setelah berorasi beberapa waktu aksi dilanjutkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang dimana dalam aksi di Kantor Disnaker Kota Tangerang dan yang menjadi tuntutan aksinya Kepada Kantor Disnaker Kota Tangerang adalah:

  1. Sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang melakukan pelanggaran hak-hak normative buruh, baik memngenai upah, jaminan kesehatan keluarga, sitem kerja kontrak dan outshorcing dan pelangaran hak berserikat.
  2. Sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pabrik-baprik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang pelanggaranya sidah kami laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota dan Kabupaten Tangerang.
  3. Menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang untuk mencabut surat yang dikirimkan kepada KOMNAS HAM yang menyatakan bahwa PT. Argo Pantes tidak terjadi/tidak ditemukan pelanggaran Kebebasan Berserikat.
  4. Menuntut kepada pihak Disnaker baik Kota maupun Kabupaten untuk memberikan sanksi tegas kepada pabrik-pabrik yang masih melakukan pelanggaran hak-hak normative buruh, mempekerjakan buruh dengan system kerja kontrak dan outsourcing.

Salah seorang pengunjukrasa disela-sela aksi mengungkapkan bahwa Disnaker Kota Tangerang juga harus bertanggungjawab karena telah menerbitkan surat untuk menjawab surat dari Komnas Ham RI mengenai kondisi dilingkungan kerja PT Argo Pantes Tbk, dimana dalam suratnya Disnaker Kota Tangerang menerangkan bahwa tidak terjadi pelanggaran apa-apa dilingkungan kerja PT Argo Pantes Tbk ini menunjukkan bahwa Disnaker Kota Tangerang patut diduga telah menerima suap demikian dia menambahkan untuk kepada suara independen. [ISM/SI]

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item