PERNYATAAN SIKAP AKSI BERSAMA GSBI DAN SBB

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Serikat Buruh Bangkit Tangerang (SBB) Pada Aksi 29 April 2009 di kantor Depnak...


Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
dan Serikat Buruh Bangkit Tangerang (SBB)

Pada Aksi 29 April 2009 di kantor Depnaker Kota dan Kabupaten Tangerang Menuntut Penegakan hak-hak Buruh


Setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, juga bebas berkumpul dan beorganisasi. Itu semua hanya ada dalam pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang. Pada kenyataannya saat int banyak sekali penganguran di Indonesia, rakyat sulit untuk mendapatkan pekerjaan, rakyat banyak sekali yang hidup dalam kemiskinan. Setiap hari kita dapat melihat/mendengar berita-berita yang mengenaskan, seorang ibu terpaksa harus membunuh anaknya karena tidak sanggup memberi makan dan kemudian bunuh diri, seorang ayah nekad bunuh diri karena factor kemiskinan dan kesulitan ekonomi, bahkan seorang bocah juga terpaksa harus membunuh dirinya karena menderita sakit akibat maag yang diderita tak kunjung sembut akibat dari kelaparan yang berkepanjangan.

Saat ini banyak sekali rakyat Indonesia yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena pemerintah Indonesia tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk rakyatnya. Jangankan menyediakan lapangan pekerjaan yang baru, mempertahankan agar rakyat yang saat ini sudah mempunyai pekerjaan sebagai buruh saja pemerintah tidak mampu. Nyatanya mempertahankan buruh tetap agar tidak diganti dengan status buruh kontrak/outsourcing pemerintah tidak mampu. Dengan mengganti system kerja tetap menjadi kerja kontrak berarti Negara telah melakukan perampasan terhadap rakyat untuk bekerja, buruh tidak memiliki masa depan yang jelas karena tidak mempunyai jaminan/kepastian dalam bekerja karena adanya system kerja kontrak dan ousourcing.

Seitap warga Negara berhak atas penghidupan yang layak, namun fakta nya sebagian besar warga Negara Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Bagaimana mungkin rakyat bisa hidup layak? Untuk mendapatkan pekerjaan saja sulit, kalaupun ada yang bekerja menjadi buruh, sitem kerjanya kontrak dan oushorcing, upah buruh murah dan rendah. Terlebih setelah terjadi krisis global. Krisis Global menjadi alasan pengusaha untuk melakukan PHK tanpa pesangon dan juga menjadi alasan pengusaha untuk tidak menaikan upah buruh selama tahun 2009. Hal ini disebabkan oleh karena pemerintahan Indonesia yang saat berada dalam kepemimpinan SBY&JK sama sekali tidak memikirkan kepentingan dan kerlangsungan hidup rakyat miskin di Indonesia. SBY&JK cenderung mengabdi kepada kepentingan politik modal terutama pemilik modal asing. SBY&JK tak ubahnya boneka imperialis dan kapiltalis yang berada dibawah kepemimpinan Amerika Serikat.

Setiap warga bebas membentuk berkumpul dan berserikat, tapi yang terjadi ketika buruh berorganisasi atau membentuk serikat buruh sebagai alat buruh untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya buruh di PHK. Ironisnya pemerintah membiarkan hal-hal tersebut terjadi. Pemerintah tidak melakukan apapun terhadap pengusaha-pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak buruh, baik itu pelanggaran mengenai upah, jaminan kesehatan, system kontrak dan ousourcing juga pelanggaran terhadap kebebasan beserikat. Ketika buruh mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pemerintah dalam hal ini pegawai disnaker sebagai aparat pemerintah yang menangani masalah-masalah ketenagakerjaan tidak dapat berlaku adil, dinas tenaga pemerintah cenderung melindungi dan membela pengusaha.

Menyikapi konsidi-kondisi tersebut diatas maka dengan ini GSBI wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang bersama dengan SBB menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang untuk:

  1. Sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang melakukan pelanggaran hak-hak normative buruh, baik memngenai upah, jaminan kesehatan keluarga, sitem kerja kontrak dan outsourcing dan pelangaran hak berserikat.
  2. Sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pabrik-baprik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang pelanggaranya sudah kami laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota dan Kabupaten Tangerang.
  3. Menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang untuk mencabut surat yang dikirimkan kepada KOMNAS HAM yang menyatakan bahwa PT. Argo Pantes tidak terjadi/tidak ditemukan pelanggaran Kebebasan Berserikat.
  4. Menuntut kepada pihak Disnaker baik Kota maupun Kabupaten untuk memberikan sanksi tegas kepada pabrik-pabrik yang masih melakukan pelanggaran hak-hak normative buruh, mempekerjakan buruh dengan system kerja kontrak dan outsourcing.
Hidup Buruh......!!!!

Tangerang, 29 April 2009
Galang Solidaritas Lawan Penindasan.
Gabungan Serikat Buruh Independen Wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang Bersama dengan Serikat Buruh Bangkit Tangerang.


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item