Sopir Taksi Blue Bird Demo

Jumat, 8 Mei 2009 04:09 WIB Jakarta, Kompas - Merasa pihak manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dan tanpa alasan kuat, puluh...

Jumat, 8 Mei 2009 04:09 WIB
Jakarta, Kompas - Merasa pihak manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak dan tanpa alasan kuat, puluhan pengemudi yang tergabung dalam Serikat Karyawan Blue Bird Indonesia atau SKBBI melakukan aksi protes di kantor Pusat PT Blue Bird, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Timur, Kamis (7/5).

Mereka menggelar aksi damai di halaman kantor pukul 13.00-15.00. Dalam tuntutannya, para pengemudi mendesak pihak manajemen menghentikan PHK secara sepihak dan memberikan pesangon kepada mereka yang terkena PHK. Apalagi, sebagian besar pengemudi yang di-PHK telah bekerja di perusahaan tersebut selama 10 sampai 15 tahun.

Para pengemudi yang terkena PHK mengaku tidak mendapat pesangon dan tunjangan hari tua (THT) dari perusahaan dan setoran uang THT kepada perusahaan sebesar Rp 650 per hari.
Ardi Adnan, pengemudi yang dipecat, mengatakan, dia tidak pernah diangkat menjadi karyawan meski telah 15 tahun mengabdi di perusahaan itu. ”Rata-rata pengemudi yang sudah puluhan tahun bekerja di sini hanya dijadikan pekerja saja,” ujar Ardi yang juga Ketua SKBBI.
Ardi dipecat karena tak bersedia membuat pernyataan tertulis bahwa dia akan memenuhi setoran Rp 425.000 per hari. ”Penumpang sepi sehingga sulit memenuhi setoran. Tetapi, perusahaan tak mau mengerti kondisi di lapangan,” ujarnya.

Lain lagi dengan Supriyadi yang sudah 10 tahun mengabdi. Dia dipecat karena kasus taksi yang dikemudikannya ditabrak kendaraan lain. ”Setelah kejadian, saya disuruh istirahat dua minggu. Begitu masuk kerja, saya mendapat surat pemecatan.”

HRD Manager PT Blue Bird Kristan membenarkan PHK sejumlah pengemudi yang bukan karyawan tetap perusahaan karena kesalahan yang telah dilakukan berulang kali. Mengenai THT,perusahaan hanya memberikan uang itu kepada pengemudi dan karyawan yang bekerja sampai mencapai usia 58 tahun. ”Uang THT yang disetor pengemudi sebesar Rp 2.000 per bulan itu menjadi hak mereka dan harus diberikan kepada pengemudi,” ujar Kristan. (PIN)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item